Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
sistem asuransi kesehatan - Coggle Diagram
sistem asuransi kesehatan
sistem rujukan
hal yang perlu diperhatikan
Apakah pasien yang tidak mengikuti rujukan
berjenjang dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan?
Untuk pasien di perbatasan, apakah diperbolehkan untuk merujuk pasien lintas kabupaten?
definisi
Sistem Rujukan pelayanan kesehatan adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal yang wajib dilaksanakan oleh peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial, dan seluruh
tata cara pelaksanaan
Ketentuan pelayanan rujukan berjenjang dapat dikecualikan dalam kondisi: a. terjadi keadaan gawat darurat; b. bencana; c. kekhususan permasalahan kesehatan pasien; d. pertimbangan geografis; dan e. pertimbangan ketersediaan fasilitas
Sistem rujukan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis Pelayanan kesehatan di faskes primer yang dapat dirujuk langsung ke faskes tersier hanya untuk kasus yang sudah ditegakkan diagnosis dan rencana terapinya, merupakan pelayanan berulang dan hanya tersedia di faskes tersier.
JKN,SJSN, UNIVERSAL COVERAGE
Jkn adalah perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang layak
Sistem jaminan sosial nasional adalah suaty tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial
Universal coverage adalah sistem perawatan dan pelayanan kesehatan yang menjamin semua penduduk disuatu negara atau wilayah tertantu memiliki aksee untuk mendapatkan layanan kesehatan
Prinsip asuransi kesehatan
Sehat dan pelayanan kesehatan sebagai hak
Uncertainty
Asymetric information
Externality
Padat karya
Mix output
Restriksi kompetisi
INA-CBGs
Aplikasi yang digunakan sebagai aplikasi pengajuan claim rumah sakit, puskesmas dan semua penyedia layanan kesehatan bagi masyarakat miskin indonesia,CBD ATAU CASE BASED GROUP yaitu cara pembayaran perawatan pasien berdasarkan diagnosis atau kasus yang relatif sama
Metode pembayaran layanan kesehatan
Sistem pembayaran retsospektif, bahwa besaran biaya dan jumlah biaya yang harus dibayarkan oleh pasien atau pigak pembayar
Diagnostic related group,
Pembayaran kapitasi, menempatkan fasilitas kesehatan pada posisi menanggung resiko,seluruhnya atau sebagian dengan menrima oembayaran atas dasar jumlah jiwa yang ditanggung
Penbayaran per kasus/paket
Perbedaan puskermas dan fktp lain
Praktik dokter gigi adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.
Klinik umum adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis.
Praktik dokter umum adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter umum terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.
RS Pratama adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan kesehatan dasar yang tidak membedakan kelas perawatan dalam upaya menjamin peningkatan akses bagi masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan upaya kesehatan perorangan yang memberikan pelayanan gawat darurat selama 24 jam, pelayanan rawat jalan, dan rawat inap.
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
Asuransi wajib dan swasta
Asuransi wajib
Keikutsertaan bersifat wajib
Tidak mengambil keuntungan
Dilaksanankan oleh lembaga pemerintah
Manfaat komprehensif dengan menanggung juga penyakit uang kebanyakan tidak ditanggung oleh asuransi bukan sosial
Asuransi swasta
Keikutsertaan sukarela
Mempunyasi prinsip profit
Manfaat sesuai premi yang dibayarkan
Dilaksanakan oleh swasta
Metode pembiayaan
Dana
Sumber dana
Pengelolaan dana kesehatan