KEDUDUKAN HADIS DAN
FUNGSINYA TERHADAP AL-QUR’AN
A. Urgensi Keberadaan Hadis
secara umum hadis (sunnah) merupakan penjelas (bayân) terhadap makna
Al-Qur’an yang umum, global dan mutlak.
Terdapat beberapa argumentasi yang
menegaskan kedudukan hadis ini baik secara naqli (riwayat) maupun ‘aqli (nalar logis)
Pertama, Al-Qur’an menyebutkan dalam banyak ayat terkait kewajiban
untuk memercayai dan menerima segala yang disampaikan oleh Rasul kepada umatnya untuk dijadikan pedoman hidup.
Kedua, hadis sendiri dalam beberapa riwayat secara tersurat menegaskan
pentingnya hadis dalam kehidupan.
Ketiga, ijmak ulama bahwa hadis ditetapkan sebagai sumber hukum kedua
dalam syariat Islam.
Keempat, nalar logis akal menunjukkan kebutuhan manusia terhadap
hadis.
B. Ragam Fungsi Hadis Beserta Contohnya
- Bayan Taqrir
Posisi hadis sebagai penguat (taqrir/ta’kid) keterangan Al-Qur’an.
- Bayan Tafsir
hadis berfungsi sebagai penjelas terhadap Al-Qur’an.
- Bayan Tasyri’
a. Tafshil al-Mujmal
Hadis memberi penjelasan secara terperinci pada ayat-ayat Al-Qur’an
yang masih global, baik menyangkut masalah ibadah maupun hukum.
b. Takhshish al-`Amm
hadis mengkhususkan (mengecualikan) ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum.
c. Taqyid al-Muthlaq
hadis berfungsi membatasi
kemutlakan ayat-ayat Al-Qur’an.
hadis berfungsi menciptakan hukum
syariat yang belum dijelaskan oleh Al-Qur’an atau dalam Al-Qur’an hanya erdapat pokok-pokoknya saja
- Bayan Nasakh
membatalkan atau menghapus ketentuan yang
terdapat dalam Al-Qur’an.
C. Hadis tentang Menanggung Anak Yatim:
Analisis Fungsi dan Kandungan
Hadis
Anak yatim mendapatkan perhatian khusus dalam syariat Islam. Dalam
banyak landasan normatif Al-Qur’an dan hadis masalah sosial anak yatim ini dibahas
Di antara hadis yang menyoal ini adalah riwayat al-Bukhari nomor 2560
berikut:
Artinya:
Rasulullah saw bersabda: “Jauhilah tujuh dosa besar yang membinasakan”. Para sahabat bertanya “Apa dosa-dosa itu”? Rasulullah menjawab: “Syirik, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan arta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh zina terhadap orang-orangperempuan yang menjaga kehormatannya”. (HR. Bukhari, 2560)
Hadis ini berfungsi ta’kid/taqrir karena menegaskan dan menguatkan
ketentuan syariat yang terdapat dalam Al-Qur’an surat al-An’am ayat 152
Artinya:
“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang lebih baik
(bermanfaat), hingga sampai ia dewasa.”
PETA KONSEP
KB 4
KEDUDUKAN HADIS DAN
FUNGSINYA TERHADAP AL-QUR’AN
AMRIN HIDAYAT
KELAS A (PAI)
BATCH 3