Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
JUAL BELI - Coggle Diagram
JUAL BELI
POKOK-POKOK MATERI
- Pengertian, rukun, dan syarat jual beli
Jual beli adalah “Menukar barang dengan barang atau menukar barang dengan uang, yaitu dengan jalan melepaskan hak kepemilikan dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan"
-
Syarat bagi orang yang melakukan akad ( 1) Baligh /Berakal 2) Beragama Islam 3) Tidak Dipaksa ) Syarat ma’qud ‘alaih, barang yang diperjualbelikan ( 1) Suci atau mungkin disucikan, 2) Bermanfaat 3) Dapat diserahkan secara cepat atau lambat 4) Milik sendiri 5) Diketahui /dilihat)
Syarat sah ijab qabul 1) Tidak ada yang membatasi (memisahkan). Si pembeli tidak boleh diam saja setelah si penjual menyatakan ijab, atau sebaliknya; 2) Tidak diselingi kata-kata lain; 3) Tidak ditaklikkan (digantungkan) dengan hal lain. Misalnya jika bapakku mati, maka barang ini aku jual padamu; 4) Tidak dibatasi waktu. Misal, barang ini aku jual padamu satu bulan saja
- Pengertian, rukun, dan syarat salam
Salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman barang di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Rukun salam adalah penjual dan pembeli, ada barang dan uang, ada sighat (lafaz akad).
-
- Pengertian, rukun, dan syarat istishna’
Istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni') dan penjual (pembuat/shani').
Rukun-rukun istishna' adalah sebagai berikut : a. Produsen / pembuat barang (shaani') yang menyediakan bahan bakunya b. Pemesan / pembeli barang (Mustashni) c. Proyek / usaha barang / jasa yang dipesan (mashnu') d. Harga (saman) e. Serah terima / Ijab Qabul .
Syarat istishna' adalah a. Adanya penyebutan dan kesepakatan kriteria barang dan jasa yang akan dilangsungkan, agar tidak ada kesalahpahaman antara kedua belah pihak; b. Tidak ada batasan waktu penyerahan barang; c. Barang yang dipesan adalah barang yang telah biasa dipesan dengan akad istishna'.
- Pengertian bai’ bi tsaman ajil dan kebutuhan atasnya
Pembiayaan Bai' Bitsaman Ajil (BBA) adalah suatu perjanjian pembiayaan yang disepakati antara bank syariah dengan nasabah, dimana bank syariah menyediakan dananya untuk sebuah investasi dan atau pembelian barang modal dan usaha anggotanya yang kemudian proses pembayarannya dilakukan secara mencicil atau angsuran.
Bai` bi al-tsaman ajil dapat dikatakan sebagai jual beli yang uangnya diberikan
secara bertahap atau belakangan/ditangguhkan
INDIKATOR KOMPETENSI
- Menganalisis pengertian, rukun, dan syarat jual beli 2. Menganalisis pengertian, rukun, dan syarat salam 3. Menganalisis pengertian, rukun, dan syarat istishna’ 4. Menganalisis pengertian bai’ bi tsaman ajil dan kebutuhan atasnya