Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia - Coggle Diagram
Perlindungan dan Penegakan Hukum
di Indonesia
Definisi
Lalu, "hukum" dimaknai sebagai peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
KBBI mengartikan "perlindungan" sebagai hal atau perbuatan yang melindungi.
Menurut Satjipto Rahardjo, perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.
Secara bahasa, perlindungan hukum dapat diartikan dari gabungan dua kata, yakni "perlindungan" dan "hukum.
Fungsi Hukum
Rekayasa sosial: hukum dibutuhkan untuk mengadakan perubahan sosial yang hendak dilakukan pemerintah.
Pemelihara sosial: hukum berfungsi untuk mengawasai para penguasa itu sendiri.
Penyelesaian sengketa: hukum adalah agen pemecah konflik dan penyelesaian konflik atau sengketa.
Sistem kontrol: hukum memerintahkan apa yang harus dan jangan dilakukan secara paksa.
Unsur - Unsur
Hukum
Jaminan kepastian hukum.
Berkaitan dengan hak-hak warga negara.
Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
prinsip-prinsip dasar, aturan-aturan hukum, dan lembaga-lembaga yang terkait.
Faktor
Hukumnya. Dalam hal ini yang dimaksud adalah undang-undang yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara.
Penegak hukum. Penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peranannya masing-masing.
Masyarakat. Masyarakat harus mengetahui, memahami dan menaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran.
Sarana atau fasilitas. Mencakup SDM yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya.
Kebudayaan. Nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku.
12 XII Allegiant Vallentino