Pasal 6 POJK Nomor 67 /POJK.05/2016 perusahaan Asuransi harus memiliki Modal Disetor pada saat pendirian paling sedikit sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah), perusahaan Reasuransi harus memiliki Modal Disetor pada saat pendirian paling sedikit sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), perusahaan Asuransi Syariah harus memiliki Modal Disetor pada saat pendirian paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), dan perusahaan Reasuransi Syariah harus memiliki Modal Disetor pada saat pendirian paling sedikit sebesar Rp175.000.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima miliar rupiah).