Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PRINSIP PBJ PEMERINTAH - Coggle Diagram
PRINSIP PBJ PEMERINTAH
Definisi PBJ
kegiatan PBJ oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan (PP 12 tahun 2021)
-
Tujuan PBJ
-
-
Meningkatkan peran serta Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK), serta Koperasi
-
-
-
-
-
Prinsip PBJ
Efisien, Menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan
Efektif, Sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
Transparan, Ketentuan dan informasi mengenai PBJ jelas dan dapat diketahui secara luas oleh seluruh calon Penyedia yang berminat serta oleh masyarakat
Terbuka, Proses PBJ dapat diikuti oleh semua calon Penyedia yang memenuhi
persyaratan/kriteria yang telah ditetapkan.
Adil, Tidak diskriminatif dan memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia serta tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
Akuntabel, Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan PBJ ehingga dapat dipertanggungjawabkan.
-
-