Bukti digital
Contohnya alamat E-Mail, wordprocessor / spreadsheet files, source code dari perangkat lunak, files bentuk images (JPEG, PNG, dll), web browser bookmarks, cookies, kalender, to do list, dan lainnya
UU No. 11/2008 Pasal 5 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
menyebutkan bahwa “informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”
UU ITE
suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik dinyatakan sah untuk dijadikan alat bukti apabila menggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ITE, yaitu sistem elektronik yang andal dan aman, serta memenuhi persyaratan minimum
Dapat menampilkan kembali informasi elektronik dan atau dokumen elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan
Dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut
Dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik, dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang dipresentasikan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dalam penyelenggaraan sistem elektronik
Memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk