Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Teknik Pengumpulan Dan Analisis Data - Coggle Diagram
Teknik Pengumpulan Dan Analisis Data
Langkah awal:
menentukan tujuan pemeriksaan
menentukan data/informasi apa yang ingin diperoleh
menentukan bukti yang ingin diperoleh/diolah
menentukan teknik pengumpulan dan analisa yang tepat
Bentuk bukti pemeriksaan:
catatan transaksi elektronis/fisik
komunikasi tertulis/elektronis
hasil observasi
keterangan hasil wawancara
bukti analisis
keterangan lisan/tertulis dari pihak yang diperiksa
Jenis Teknik Pengumpulan Data:
Reviu Dokumen
Reviu Database
Reviu Pemeriksaan Sebelumnya
Kalkulasi
Rekalkulasi
Rekonsiliasi
Reperformance
Footing dan Cross Footing
Tracing dan Vouching
Inspeksi/Pengujian Fisik
Observasi
Konfirmasi
Permintaan Keterangan (Wawancara)
Benchmarking
Survei
Kuesioner
Focus Grou[ Discussion (FGD)
Penggunaan
Jenis Teknik Analisis Data:
Perbandingan Sederhana
Analisis Trend
Analisis Rasio
Prosedur Analitis
Model Logika Program
Analisis Manfaat dan Biaya
Simulasi dan Modelling
Analisis Arus Kerja dan Arus Komunikasi
Bukti Pemeriksaan digunakan untuk menentukan apakah informasi kuantitatif yang sedang diperiksa disajikan sesuai kriteria
Jenis Bukti Pemeriksaan:
Bukti Fisik
Pemeriksaan Fisik
Observasi
Reperformance
Bukti Konfirmasi
Bukti Dokumen
Bukti Matematik
Bukti Analitik
Bukti Keterangan
Karakteristik Bukti Pemeriksaan (SPKN 2017) pada PSP 200-Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Paragraf 25 yaitu bukti harus cukup dan tepat
Parameter Keandalan Bukti Pemeriksaan:
Independensi Pembuat Bukti
Kefektifan SPI dari Auditee
Pengetahuan Langsung Pemeriksa
Kualifikasi Pembuat Bukti
Obyektivitas dari Bukti
Batas Waktu
Fungsi Bukti Pemeriksaan:
Fungsi primer
Fungsi pelengkap
Fungsi Kriterium
Langkah dalam pemilihan teknik pengumpulan data:
menentukan tujuan pemeriksaan
menentukan kriteria pemeriksaan
menentukan data yang diperlukan
mengidentifikasikan sumber dan jenis data yang sesuai
pengumpulan data
analisis data
Jenis-jenis Alat Bukti Hukum (Pasal 184 ayat 1 KUHAP):
keterangan saksi
keterangan ahli
surat
petunjuk
keterangan terdakwa
Prinsip-Prinsip Digital Forensik (ACPO Good Practice Guide for Digital Evidence):
Setiap lembaga penegak hukum, personel yang bertugas untuk lembaga-lembaga tersebut, atau perwakilannya tidak boleh mengubah data yang nantinya akan
digunakan dalam pengadilan
Dalam kondisi seseorang memutuskan bahwa diperlukan akses ke data yang asli, orang tersebut harus memiliki kompetensi untuk mengaksesnya dan dapat memberikan bukti yang menjelaskan keterkaitan dan dampak dari tindakan tersebut
Jejak audit atau rekaman atas seluruh proses yang digunakan pada bukti digital harus disusun dan disimpan. Pihak ketiga yang independen harus dapat memeriksa proses tersebut
Penanggung Jawab investigasi memiliki tanggung jawab keseluruhan untuk menjamin bahwa hukum dan prinsip-prinsip ini dipatuhi
Tahapan Digital Forensik:
Identification adalah proses menentukan perangkat yang akan diakuisisi
Acquisition adalah proses mengakuisisi data di dalam suatu perangkat elektronik
Authentication adalah proses untuk memastikan hasil dari akuisisi data sama atau identik bit per bit dengan data asli
Analysis adalah proses melakukan analisis atas image (copy data) untuk mencari informasi yang diperlukan
Reporting adalah proses menyajikan hasil dari analisis atas image (copy data)
Prinsip-Prinsip Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (Balai Diklat Keuangan Malang, 7 Agustus 2014)
Efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan
Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat
Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya
Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat
Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat