Teknik Pengumpulan Dan Analisis Data
Langkah awal:
- menentukan tujuan pemeriksaan
- menentukan data/informasi apa yang ingin diperoleh
- menentukan bukti yang ingin diperoleh/diolah
- menentukan teknik pengumpulan dan analisa yang tepat
Bentuk bukti pemeriksaan:
- catatan transaksi elektronis/fisik
- komunikasi tertulis/elektronis
- hasil observasi
- keterangan hasil wawancara
- bukti analisis
- keterangan lisan/tertulis dari pihak yang diperiksa
Jenis Teknik Pengumpulan Data:
- Reviu Dokumen
- Reviu Database
- Reviu Pemeriksaan Sebelumnya
- Kalkulasi
- Rekalkulasi
- Rekonsiliasi
- Reperformance
- Footing dan Cross Footing
- Tracing dan Vouching
- Inspeksi/Pengujian Fisik
- Observasi
- Konfirmasi
- Permintaan Keterangan (Wawancara)
- Benchmarking
- Survei
- Kuesioner
- Focus Grou[ Discussion (FGD)
- Penggunaan
Jenis Teknik Analisis Data:
- Perbandingan Sederhana
- Analisis Trend
- Analisis Rasio
- Prosedur Analitis
- Model Logika Program
- Analisis Manfaat dan Biaya
- Simulasi dan Modelling
- Analisis Arus Kerja dan Arus Komunikasi
Bukti Pemeriksaan digunakan untuk menentukan apakah informasi kuantitatif yang sedang diperiksa disajikan sesuai kriteria
Jenis Bukti Pemeriksaan:
- Bukti Fisik
- Pemeriksaan Fisik
- Observasi
- Reperformance
- Bukti Konfirmasi
- Bukti Dokumen
- Bukti Matematik
- Bukti Analitik
- Bukti Keterangan
Karakteristik Bukti Pemeriksaan (SPKN 2017) pada PSP 200-Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Paragraf 25 yaitu bukti harus cukup dan tepat
Parameter Keandalan Bukti Pemeriksaan:
- Independensi Pembuat Bukti
- Kefektifan SPI dari Auditee
- Pengetahuan Langsung Pemeriksa
- Kualifikasi Pembuat Bukti
- Obyektivitas dari Bukti
- Batas Waktu
Fungsi Bukti Pemeriksaan:
- Fungsi primer
- Fungsi pelengkap
- Fungsi Kriterium
Langkah dalam pemilihan teknik pengumpulan data:
- menentukan tujuan pemeriksaan
- menentukan kriteria pemeriksaan
- menentukan data yang diperlukan
- mengidentifikasikan sumber dan jenis data yang sesuai
- pengumpulan data
- analisis data
Jenis-jenis Alat Bukti Hukum (Pasal 184 ayat 1 KUHAP):
- keterangan saksi
- keterangan ahli
- surat
- petunjuk
- keterangan terdakwa
Prinsip-Prinsip Digital Forensik (ACPO Good Practice Guide for Digital Evidence):
- Setiap lembaga penegak hukum, personel yang bertugas untuk lembaga-lembaga tersebut, atau perwakilannya tidak boleh mengubah data yang nantinya akan
digunakan dalam pengadilan - Dalam kondisi seseorang memutuskan bahwa diperlukan akses ke data yang asli, orang tersebut harus memiliki kompetensi untuk mengaksesnya dan dapat memberikan bukti yang menjelaskan keterkaitan dan dampak dari tindakan tersebut
- Jejak audit atau rekaman atas seluruh proses yang digunakan pada bukti digital harus disusun dan disimpan. Pihak ketiga yang independen harus dapat memeriksa proses tersebut
- Penanggung Jawab investigasi memiliki tanggung jawab keseluruhan untuk menjamin bahwa hukum dan prinsip-prinsip ini dipatuhi
Tahapan Digital Forensik:
- Identification adalah proses menentukan perangkat yang akan diakuisisi
- Acquisition adalah proses mengakuisisi data di dalam suatu perangkat elektronik
- Authentication adalah proses untuk memastikan hasil dari akuisisi data sama atau identik bit per bit dengan data asli
- Analysis adalah proses melakukan analisis atas image (copy data) untuk mencari informasi yang diperlukan
- Reporting adalah proses menyajikan hasil dari analisis atas image (copy data)
Prinsip-Prinsip Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (Balai Diklat Keuangan Malang, 7 Agustus 2014)
Efisien artinya dengan menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan
Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya
Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat
Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya
Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat
Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat