Informasi Elektronik adalah satu atau kumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisa, suara, gambar, peta rancangan, foto, electronic dara intercharge(EDI), surat elektronik(e-mail), telegram,teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yang memilik arti dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (Pasal 1 Ayat 1 UU No 19 tahun 2016)