Suatu aktivitas antara penjual dan pembeli yang melakukan transaksi jual beli tidak dilakukan secara bertatap muka langsung untuk bertemu dalam melakukan negosiasi. Kedua belah pihak melakukan transaksi jual beli dengan cara komunikasi online, seperti chat di HP, komputer, telepon, sms, dan sebagainya. Dan biasanya ketika akan melaksanakan transaksi antara penjual dan pembeli memerlukan pihak ketiga, seperti jasa pengiriman barang (kurir) yang dijual maupun dibeli, seperti pos, JNE, SiCepat, dan lain sebagainya, sehingga sesuatu yang dibeli dapat diterima oleh pembeli.
Bila praktik jual beli online seperti ini sudah dilakukan dan tidak
ada yang dirugikan, maka hukum jual beli online menjadi sah.
Transaksi jual beli dengan menggunakan alat informasi seperti
telepon, fax dan telegram yang digunakan sekarang boleh dipakai