PERNIKAHAN MONOGAMI, POLIGAMI
DAN NIKAH MUT’AH
A. Konsep Nikah dalam Islam
- Syariat Pernikahan
- Manusia mampu menerima syariat
- Manusia adalah makhluk berakal
- Manusia diciptakan oleh Allah berpasangan
- Perilaku para Nab / fitrah bagi Manusia
(QS. Yasin: 36)
- Pernikahan sebelum Islam
- Perkawinan pacaran (khidn)
Pergaulan bebas/Sex bebas
- Nikah badl,
Bertukar pasangan
- Nikah istibdha,
istri digauli laki - laki lain atas permintaan suami
- Nikah Raht (urunan)
wanita digauli beberapa laki-laki sampai hami
- Konsep Nikah dalam islam
Syariat
Akad yang menghalalkan pergaulan
Alquran
mitsaq (perjanjian)
menjalankan hak dan kewajiban
(QS. An-Nisa: 21
syarat dan rukun nikah
- calon suami istri
- Wali dari calon isteri
- orang saksi
- Mahar (mas kawin),
- Ijab-qabul
- Hikmah atau Tujuan Nikah
- Nafsu seks termasuk tuntutan
(QS. ar-Rum: 21)
- Pernikahan jalan terbaik untuk melahirkan anak
- Naluri kebapakan dan keibuan akan tumbuh dan berkembang
- Rasa tanggung jawab dari pernikahan
- Membagi-bagi pekerjaan dan membatasi tanggung jawab
- Hukum Pernikahan
- Wajib
Mampu dan khawatir terjerumus dalam dosa
- Sunah
Mampu memberi nafka dan dapat menahan diri dari zina
- Haram
Tidak mampu menafkahi lahiriyah / batinia
B. Pernikahan Monogami dalam Ajaran Islam
- Pengertian Monogam
KBBI
Pernikahan hanya boleh 1 Istri
Tujuan
pembinaan kehidupan rumah tangga yang harmonis
- Dalil dan Hukum Asal Pernikahan Monogami
[Q.S. an-Nisa: 3).
Harus mampu adil
C. Poligami dalam Ajaran Islam
- Pengertian dan Hukum Poligami
Bahasa
poligini
memperistrikan beberapa perempuan dalam waktu bersamaan
Menurut tokoh
Mahmud Syaltut
boleh lebih dari satu jika darurat
Yusuf Qardhawi
Kondisi darurat
- mengingingkan keturunan
- overseks
- jumlah wanita lebih banyak dibanding jumlah laki-lak
Ketentuan mutlak
(QS. an-Nisa:129)
Mampu berbuat adil
Batin
Lahir
- Hikmah dari Poligami
Rasyid Ridha
click to edit
1) Untuk mendapatkan anak
2). Menjaga keutuhan keluarga
3). Untuk menyelamatkan free sex
4). Menyelamatkan wanita dari melacur
- Hikmah kebolehan Rasulullah beristeri lebih dari empat
- Untuk kepentingan pendidikan dan pengajaran agama
- Untuk kepentingan politik
- Untuk kepentingan sosial dan kamanusiaan
D. Konsep Nikah Mut’ah
- Pengertian dan Dasar Nikah Mut’ah.
Bahasa Arab
bekal sedikit / barang yang menyenangkan
Yusuf Qardhawi
menikahi wanita dalam waktu yang ditentukan
- Hukum Nikah Mut’ah
- diperbolehkan dizaman nabi
kondisi yang sangat mendesak
- Merupakan keringanan hukum (rukhsah)
- langkah perjalanan hukum Islam
- Nikah Mut’ah Masa Kini
Nika mut'ah tidak sesuai tujuan pernikahan dalam islam
HARDIONO