1.) Apabila kita berkunjung kepada saudara kita lalu ia menyuguhi makanan, maka hendaknya kita memakannya tanpa bertanya tentang makanan tersebut. 2.) Obat bius dan segala hal yang dapat menghilangkan akal boleh digunakan ketika ada kebutuhan yang sangat mendesak (darurat), misalnya; ketika digunakan untuk operasi pembedahan. 3.) Minuman hasil rendaman suatu jenis bahan, mubah hukumnya selama belum mencapai batasan yang membukkan. 4.) Tidak diperbolehkan berobat dengan khamer. 5.) Para ulama bersepakat bolehnya memakan bangkai dan sejenisnya dalam kondisi darurat, yaitu seorang yakin jika tidak memakannya, maka ia akan meninggal dunia. 6.) Tidak diperbolehkan makan bangkai lebih dari kebutuhan. 7.) Tidak diperbolehkan memakan benda yang mematikan, meskipun darurat. 8.) Makanan impor dari negeri kafir.