Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Tugas dan wewennag presiden dan wakil presiden - Coggle Diagram
Tugas dan wewennag presiden dan wakil presiden
Presiden
Kepala pemerintah
Tugas
Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undnag sebagaimana mestinya; UUD 1945 pasal 5 ayat 2
Mentri-mentri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden; UUD 1945 pasal 17 ayat 2
Presiden republik Indoensia memgang kekuasaan pemerintahan UUD 1945 pasal 4 ayat 1
Kepala Negara
Tugas
Presiden mengangkat duta dan konsul ; UUD 1945 pasal 13 ayat 1
Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat ; Pasal 13 ayat 3
Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; UUD 1945 Pasal 10
Wewenang
Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dnegan memperhatikan pertimbangan mahkamah agung ; UUD 1945 pasal 14 ayat 1
Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbanagn Dewan Perwakilan rakyat ; UUD 1945 pasal 14 ayat 2
Presiden menyatakan bahaya. sayarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang ; UUD 1945 pasal 12
Wakil Presiden
Wewenang
Menjadi wakil presiden
Wakil presidenberwewenang mengganti atau mewakili presiden dalam menjalankan tugasnya
Membantu presiden
Wqakil presiden berwewenang membantu presiden dalam melaksanakan tugasnya
Jabatan yang mandiri
Wakil presiden akan bekerja sendiri tanpa persutujuan dari presiden jika diminta menjadi pembicara atau sekedar tamu oleh sebuah perorangan atau organisasi
pengganti presiden
Wakil presiden berwewenang menjadi presiden dengan alasan tertentu
Tugas
Membantu presiden dalam melakukan tugasnya
Mengganti presiden jika presiden meninggal dunia, berhenti, watu tiak dapat melakukan tugasnya karena masa jabatan yang telah ditentukan
Memperhatikan secara khusus menampung masalah yang perlu penanganan menyangkut bidang kesejahteraan rakyat
Melakukan pengawasan operasional pembangunan, dengan bantuan departemen, lembaga non departemen, dalam hal ini inspektur jenderal dari departemen yang bersangkutan atau depti pengawasan dari lembaga non departemen yang bersangkutan.