Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Klinik, Dokter Praktik Mandiri dan Akreditasi - Coggle Diagram
Klinik, Dokter Praktik Mandiri dan Akreditasi
Persetujuan Tindakan Kedokteran atau Kedokteran Gigi Pasal 45
Alternatif tindakan lain dan risikonya
Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi
Tujuan tindakan medis yang dilakukan
Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan
Diagnosis dan tata cara tindakan medis
Klinik berdasarkan jenis pelayanan
Klinik Pratama
Klinik Utama
Persyaratan Klinik
Memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan
Perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi semua
orang
Bersifat permanen dan tidak bergabung fisik bangunannya dengan tempat tinggal perorangan.
Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota mengatur
persebaran Klinik
Bangunan Klinik terdiri atas
Ruang obat dan bahan habis pakai untuk klinik yang
melaksanakan pelayanan farmasi
Ruang tindakan
Ruang administrasi
Ruang pojok ASI
Ruang konsultasi
Kamar mandi atau WC
Ruang pendaftaran/ruang tunggu
Ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan
Klinik Rawat Inap
Ruang farmasi
Ruang laboratorium
Ruang rawat inap yang memenuhi persyaratan
Ruang dapur
Persyaratan mendirikan klinik
Salinan / fotokopi yang sah sertifikat tanah
Dokumen SPPL untuk klinik rawat jalan, atau dokumen
UKL-UPL untuk Klinik rawat inap
Salinan/fotokopi pendirian badan hukum atau badan
usaha
Profil Klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan
Identitas lengkap pemohon
Persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah
setempat
Untuk mendapat Surat Izin Praktik
Mempunyai tempat praktik
Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi.
Memiliki Surat Tanda Registrasi dokter atau surat tanda
registrasi dokter gigi yang masih berlaku
Persyaratan Surat Tanda Registrasi Dokter
memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental
memiliki sertifikat kompetensi
mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan
sumpah/janji dokter atau dokter gigi
membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi
memiliki ijazah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, atau
dokter gigi spesialis
Dokumen mutu
Pedoman/panduan mutu
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Kebijakan Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Panduan-panduan teknis
Rencana tahunan
Kerangka Acuan Kegiatan
Rencana strategis / rencana lima tahunan
Bukti, Jadwal, Buku, SIP, Formulir, Instruksi kerja, Uraian
tugas