Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
KADALUARSA PENUNTUTAN KND, oleh : Fatah Nur Salia no : 138 kel : 7 -…
KADALUARSA PENUNTUTAN KND
dasar hukum
UU 1/2004
pasal 65
:red_flag: 5 tahun sejak
diketahuinya
kerugian
:warning: 8 tahun sejak terjadinya kerugian
tidak dilakukan penuntutan GR
terhadap ybs
pasal 66 (2)
pengampuan
kadaluarsa dalam 3 tahun
:no_entry: apabila
tdk diberitahukan
oleh pejabat berwenang tentang KN/D
sejak keputusan pengadilan pengampuan
terhadap BENDAHARA
Per BPK 3/2007
pasal 37 (1)
:red_flag: 5 tahun sejak
diketahuinya
KN/D
:warning: 8 tahun sejak terjadinya KN/D
tidak dilakukan penuntutan GR
pasal 37 (2)
pengampuan
3 tahun sejak pengampuan
:no_entry:
tidak diberitahukan
tentang KN/D oleh pejabat berwenang
terhadap PN bukan BENDAHARA atau PEJABAT LAIN
PP 38/2016
tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
pasal 48
5 tahun
sejak
diketahuinya KN/D
:pen:dilakukan
verifikasi
atas kebenaran terjadinya KN/D
:silhouettes:informasi KN/D
dilaporkan
8 tahun
sejak terjadinya KN/D tidak dilakukan
penuntutan GR
:pen:saat
laporan hasil pemeriksaan
TPKN/TPKD telah disetujui oleh PPKN/D
pasal 49
pengampuan
3 tahun sejak pengampuan
:no_entry:
tidak diberitahukan
tentang KN/D oleh PPKN/D
Lampiran VIII Per BPK 3/2007
30 tahun
BPK tidak dapat menerbitkan SK tentang
Pembebanan Penggantian Kerugian Negara
demi hukum
tidak dapat dilakukan penuntutan
kepada mantan Bendahara tsb
Surat Keputusan Pencatatan
mencegah terjadinya
kadaluwarsa
dalam proses pemeriksaan oleh BPK
oleh : Fatah Nur Salia
no : 138
kel : 7