Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah - Coggle Diagram
Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah
Dasar Hukum Pelaksanaan Pemantauan
UU No.15 Tahun 2006
Keputusan BPK No. 5/K/I-XIII.2/10/2012
UU No.15 Tahun 2004
Objek Pemantauan
bendahara, pengelola BUMN/D, dan atau badan lain yang mengelola keuangan
negara
pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain;
pihak ketiga
Waktu Pelaksanaan
Waktu pemantauan dilaksanakan 2 kali setahun
Penyusunan laporan hasil pemantauan per semester
Kualifikasi Pemantauan
Kerugian negara/daerah yang sedang dalam proses yaitu kasus kerugian negara/daerah yang sudah diterima oleh TPKN/D dilakukan proses verifikasi sampai dengan kerugian negara/daerah tersebut dalam proses pemeriksaan
Kerugian negara/daerah yang telah ditetapkan, yaitu kerugian negara/daerah yang telah
memiliki penetapan melalui penerbitan surat baik dari BPK atau pimpinan instansi
Kerugian negara/daerah yang masih berupa informasi yaitu kasus kerugian
negara/daerah yang masih berada pada sumber informasi (dalam LHP, laporan pengawasan APIP)
Prosedur Pemantauan
Pelaksanaan Pemantauan
Metode Pelaksanaan Pemantauan
Dilaksanakan di kantor BPK
berdasarkan surat tugas
pembiayaan berdasarkan ketentuan berlaku
terdapat kecukupan dokumen
tim memberitahukan surat tugas kepada entitas
Dilaksanakan di tempat kedudukan entitas
berdasarkan surat tugas
pelaksanaan pemantaun di lapangan
a. entry meeting dengan pimpinan instansi
b. menganalisis data sesuai dengan sasaran pemantauan
c. menyusun konsep temuan pemantauan
d. menginformasikan konsep temuan pemantauan dan matriks perkembangan penyelesaian kepada instansi untuk meminta tanggapan
e. exit meeting
f. menyusun konsep Laporan Hasil Pemantauan (LHPt) dan menyampaikan surat keluar
Dokumen yang diperlukan
Untuk menilai pelaksanaan ganti kerugian negara/daerah
Surat BPK, SKTJM, SKPS, SKPBW, SK Pembebanan, SK Pencatatan, SK Pembebasan, SK Penghapusan, Putusan Pengadilan
Untuk menilai ketertiban instansi dalam penata usahaan dokumen dan pelaporan
a. daftar inventaris kerugian negara/daerah
b. surat laporan terjadinya kerugian negara/daerah
c. data/dokumen hasil penelitian
d. dokumen hasil penilaian dan/atau penetapan kerugian negara/daerah
e. dokumen penyelesaian kerugian negara/daerah
Untuk menilai penetapan dan pelaksanaan ganti kerugian negara/daerah
Laporan hasil verifikasi, laporan hasil pemeriksaan TPKN/D, surat penetapan, SKTJM, SK2KS, SKP2K, SK Pembebasan, SK Penghapusan, Putusan Pengadilan
untuk menilai kepatuhan instansi dalam menaati ketentuan pembentukan TPKN/D
dan ketentuan batas waktu penyelesaian kerugian negara/daerah
a. surat keputusan pembentukan TPKN/D
b. laporan kepala satker tentang kerugian negara/daerah
c. laporan kepada Pimpinan Instansi atas penyelesaian seluruh kasus kerugian
d. laporan kepada BPk atas penyelesaian kerugian negara/daerah paling lambat 60 hari
Untuk menilai penyelesaian kerugian negara/daerah oleh pihak ketiga,
a. kontrak atau bukti yuridis adanya ikatan perdata dengan pihak ketiga
b. pemberitahuan tentang kerugian negara/daerah kepada pihak ketiga
c. kesanggupan pihak ketiga untuk mengganti
d. putusan pengadilan
Untuk menilai kerugian negara/daerah yang belum atau sedang dalam proses
penetapan pembebanan
a. hasil pemeriksaan dari BPK, APIP
b. data monitoring tindak lanjut penyelesian hasil pemeriksaan
c. temuan pemantauan, matriks perkembangan penyelesaian ganti kerugian
Perencanaan Pemantauan
Penyusunan program pemantauan
Penyusunan administrasi pemantauan administrasi pemantauan
Pembentukan tim pemantauan
Pelaporan Pemantauan Pelaporan pemantauan
Temuan Pemantauan (TPt) dan matriks perkembangan penyelesaian kerugian
negara/daerah
Tpt merupakan hasil dari proses melihat, meneliti, dan menganalisis data/dokumen/informasi mengenai perkembangan penyelesaian kerugian negara/daerah
Matriks perkembangan penyelesaian kerugian negara/daerah
Penyusunan dan penyampaian Tpt dan matriks perkembangan penyelesaian kerugian negara/daerah
Tpt dan matriks perkembangan penyelesaian kerugian negara/daerah disampaikan oleh Ketua Tim
Laporan Hasil Pemantauan (LHPt) dan Surat Keluar
LHPt adalah laporan yang memuat secara lengkap hasil pemantauan yang telah mendapat koreksi
Matriks rekapitulasi hasil pemantauan memuat rekapitulasi jumlah dan nilai kasus berdasarkan subjek pelakunya
Tim pemantau menyusun KLHPt paling lambat 3 hari kerja setelah selesai pelaksanaan pemantauan
KLHPt disampaikan untuk dimintaka koreksi dan persetujuan secara berjenjang dalam waktu 7 hari
KLHPt yang telah disetujui Anggota BPK/Kalan disebut LHPt
Sistem Informasi Kerugian Negara/Daerah (SIKAD)
SIKAD adalah suatu sistem aplikasi berbasis web sebagai database kerugian
negara/daerah. Data yang diinput dalam SIKAD berupa:
Penginputan data baru adalah proses memasukkan data kerugian negara/daerah yang
belum pernah diinput dalam database kerugian negara/daerah
pemutakhiran atas data yang telah diinput sebelumnya berdasarkan pemantauan
penyelesaian kerugian negara/daerah