Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PEMANTAUAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH - Coggle Diagram
PEMANTAUAN PENYELESAIAN KERUGIAN
NEGARA/DAERAH
Dasar Hukum Pelaksanaan Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Keputusan BPK Nomor 5/K/I-XIII.2/10/2012 Petunjuk Teknis Tata Cara Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah
Objek Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah Pasal 10 ayat (3) UU BPK
bendahara, pengelola BUMN/D, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara
pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain
pihak ketiga
Waktu Pelaksanaan Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah
Waktu pemantauan 2 kali setahun sesuai dengan penyampaian hasil pemantauan kepada DPR/D
Penyusunan laporan 2 kali setahun untuk setiap entitas AKN/BPK Perwakilan
Kualifikasi Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah
Kerugian negara/daerah yang masih berupa informasi
Kerugian negara/daerah yang sedang dalam proses
Kerugian negara/daerah yang telah ditetapkan
Prosedur Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah
Perencanaan Pemantauan
pembentukan tim pemantauan
penyusunan program pemantauan
Penyusunan administrasi pemantauan Administrasi pemantauan
Penerbitan SPPD
engurusan keuangan, akomodasi, dan transportasi.
Pelaksanaan Pemantauan
Metode Pelaksanaan Pemantauan
Dikantor BPK
Di kantor Entitas
Dokumen yang diperlukan
untuk menilai kepatuhan instansi
surat keputusan pembentukan Majelis atau TPKN/D
laporan kepala satker
laporan kepada Pimpinan Instansi/Lembaga/Gubernur/Bupati/ Walikot
laporan kepada BPK atas kasus kerugian negara/daerah
laporan kepada BPK atas penyelesaian kerugian negara/daerah
data monitoring tentang ketepatan waktu
data monitoring waktu proses penyelesaian kerugian negara/daerah
Untuk menilai ketertiban instans
daftar inventaris kerugian negara/daerah
surat laporan terjadinya kerugian negara/daerah
data/dokumen hasil penelitian dan verifikasi
surat penyampaian laporan hasil penelitian dan verifikasi
dokumen hasil penilaian dan/atau penetapan kerugian negara/daerah
dokumen penyelesaian kerugian negara/daerah
Untuk menilai pelaksanaan ganti kerugian negara/daerah terhadap Bendahara,Pengelola BUMN/D, dan Lembaga atau Badan Lain
Surat BPK;SKTJM;SKPS;SKPBW;SK Pembebanan;SK Pencatatan;SK Pembebasan;SK Penghapusan;Putusan pengadilan;dokumen lainnya yang terkait dengan kasus tersebut; dandokumen progress pembayaran.
Untuk menilai penetapan dan pelaksanaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain
Laporan Hasil Verifikasi atasan Langsung atau yang ditunjuk;Laporan Hasil Pemeriksaan TPKN/D;Surat Penetapan dari Pimpinan Instansi;SKTJM;SK2KS;SKP2K;SK Pembebasan;SK Penghapusan;Putusan pengadilan;dokumen lainnya yang terkait dengan kasus tersebut; dan dokumen progress pembayaran.
Untuk menilai penyelesaian kerugian negara/daerah oleh pihak ketiga
kontrak atau bukti yuridis adanya ikatan perdata dengan pihak ketiga
pemberitahuan tentang kerugian negara/daerah kepada pihak ketiga;
kesanggupan pihak ketiga untuk mengganti kerugian negara/daerah;
putusan pengadilan/arbitrase yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
dokumen lainnya yang terkait dengan kasus tersebut
putusan pengadilan
dokumen progress pembayaran
Untuk menilai kerugian negara/daerah yang belum atau sedang dalam proses penetapan pembebanan
hasil pemeriksaan dari BPK,APIP
data monitoring dan dokumen TLPHP yang mengandung indikasi kerugian negara/ daerah.
Temuan Pemantauan (TPt),matriks, LHPT
Pelaporan Pemantauan Pelaporan pemantauan
Temuan Pemantauan (TPt) dan matriks perkembangan penyelesaian kerugian negara/daerah
Laporan Hasil Pemantauan (LHPt) dan Surat Keluar
Sistem Informasi Kerugian Negara/Daerah (SIKAD)
Data yang diinput
data baru yang diperoleh berdasarkan pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah
pemutakhiran atas data yang telah diinput sebelumnya berdasarkan pemantauan
penyelesaian kerugian negara/daerah.
Hak Akses
Super User
Kelola akses user
Inputer
Input data ke database
Pengelola Manajemen SIKAD
Membuka akses database kerugian negara/daerah