PEMANTAUAN PENYELESAIAN KERUGIAN
NEGARA/DAERAH

Dasar Hukum Pelaksanaan Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Keputusan BPK Nomor 5/K/I-XIII.2/10/2012 Petunjuk Teknis Tata Cara Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah

Objek Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah Pasal 10 ayat (3) UU BPK

bendahara, pengelola BUMN/D, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara

pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain

pihak ketiga

Waktu Pelaksanaan Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah

Waktu pemantauan 2 kali setahun sesuai dengan penyampaian hasil pemantauan kepada DPR/D

Penyusunan laporan 2 kali setahun untuk setiap entitas AKN/BPK Perwakilan

Kualifikasi Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah

Kerugian negara/daerah yang masih berupa informasi

Kerugian negara/daerah yang sedang dalam proses

Kerugian negara/daerah yang telah ditetapkan

Prosedur Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah

Perencanaan Pemantauan

pembentukan tim pemantauan

penyusunan program pemantauan

Penyusunan administrasi pemantauan Administrasi pemantauan

Penerbitan SPPD

engurusan keuangan, akomodasi, dan transportasi.

Pelaksanaan Pemantauan

Metode Pelaksanaan Pemantauan

Dikantor BPK

Di kantor Entitas

Dokumen yang diperlukan

untuk menilai kepatuhan instansi

surat keputusan pembentukan Majelis atau TPKN/D

laporan kepala satker

laporan kepada Pimpinan Instansi/Lembaga/Gubernur/Bupati/ Walikot

laporan kepada BPK atas kasus kerugian negara/daerah

laporan kepada BPK atas penyelesaian kerugian negara/daerah

data monitoring tentang ketepatan waktu

data monitoring waktu proses penyelesaian kerugian negara/daerah

Untuk menilai ketertiban instans

daftar inventaris kerugian negara/daerah

surat laporan terjadinya kerugian negara/daerah

data/dokumen hasil penelitian dan verifikasi

surat penyampaian laporan hasil penelitian dan verifikasi

dokumen hasil penilaian dan/atau penetapan kerugian negara/daerah

dokumen penyelesaian kerugian negara/daerah

Untuk menilai pelaksanaan ganti kerugian negara/daerah terhadap Bendahara,Pengelola BUMN/D, dan Lembaga atau Badan Lain

Surat BPK;SKTJM;SKPS;SKPBW;SK Pembebanan;SK Pencatatan;SK Pembebasan;SK Penghapusan;Putusan pengadilan;dokumen lainnya yang terkait dengan kasus tersebut; dandokumen progress pembayaran.

Untuk menilai penetapan dan pelaksanaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain

Laporan Hasil Verifikasi atasan Langsung atau yang ditunjuk;Laporan Hasil Pemeriksaan TPKN/D;Surat Penetapan dari Pimpinan Instansi;SKTJM;SK2KS;SKP2K;SK Pembebasan;SK Penghapusan;Putusan pengadilan;dokumen lainnya yang terkait dengan kasus tersebut; dan dokumen progress pembayaran.

Untuk menilai penyelesaian kerugian negara/daerah oleh pihak ketiga

kontrak atau bukti yuridis adanya ikatan perdata dengan pihak ketiga

pemberitahuan tentang kerugian negara/daerah kepada pihak ketiga;

kesanggupan pihak ketiga untuk mengganti kerugian negara/daerah;

putusan pengadilan/arbitrase yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

dokumen lainnya yang terkait dengan kasus tersebut

putusan pengadilan

dokumen progress pembayaran

Untuk menilai kerugian negara/daerah yang belum atau sedang dalam proses penetapan pembebanan

hasil pemeriksaan dari BPK,APIP

data monitoring dan dokumen TLPHP yang mengandung indikasi kerugian negara/ daerah.

Temuan Pemantauan (TPt),matriks, LHPT

Pelaporan Pemantauan Pelaporan pemantauan

Temuan Pemantauan (TPt) dan matriks perkembangan penyelesaian kerugian negara/daerah

Laporan Hasil Pemantauan (LHPt) dan Surat Keluar

Sistem Informasi Kerugian Negara/Daerah (SIKAD)

Data yang diinput

data baru yang diperoleh berdasarkan pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah

pemutakhiran atas data yang telah diinput sebelumnya berdasarkan pemantauan
penyelesaian kerugian negara/daerah.

Hak Akses

Super User

Inputer

Pengelola Manajemen SIKAD

Input data ke database

Kelola akses user

Membuka akses database kerugian negara/daerah