Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Kadaluarsa Penuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah, WINDY AGUSTIN - Coggle…
Kadaluarsa Penuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah
UU No. 1 Tahun 2004
Pasal 65
kewajiban membayar ganti rugi menjadi daluarsa apabila tidak dilakukan penuntutan ganti rugi selama;
5 tahun sejak diketahui kerugian
8 tahun sejak terjadinya kerugian
Pasal 66
ayat (1)
Apabila dalam pengampuan, maka beralih pada Ahli Waris
ayat (2)
tanggung jawab ahli waris menjadi hapus apabila dalam waktu 3 tahun setelah putusan pengadilan atas pengampuan tidak diberitahu oleh pejabat yang berwenang
Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007
Pasal 37
Kewajiban bendahara membayar ganti rugi menjadi kadaluarsa apabila tidak dilakukan penuntutan ganti rugi selama;
ayat (1)
5 tahun sejak diketahui
8 tahun sejak terjadinya kerugian
ayat (2)
Tanggung jawab ahli waris menjadi hapus apabila dalam waktu 3 tahun ahli waris tidak diberitahu oleh pejabat yang berwenang
Lampiran VIII diktum ketiga
apabila dalam 30 tahun BPK tidak dapat menerbitkan surat keputusan pembebanan ganti rugi, maka tidak dapat dilakukan penuntutan terhadap bendahara tersebut.
PP 38 Tahun 2016
Pasal 48
kewajiban membayar ganti rugi oleh pejabat lain bukan bendahara menjadi kadaluarsa apabila tidak dilakukan penuntutan ganti rugi selama;
5 tahun sejak diketahui kerugian
8 tahun sejak terjadinya kerugian
Pasal 49
Tanggung jawab ahli waris menjadi hapus apabila dalam waktu 3 tahun ahli waris tidak diberitahu oleh PPKN/D
WINDY AGUSTIN
Kelompok 5
199808092022032001