PEMANTAUAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH

Dasar Hukum Pelaksanaan

Objek

Waktu Pelaksanaan

Kualifikasi

Prosedur

SIKAD

UU Nomor 15 Tahun 2006

Keputusan BPK Nomor 5/K/I-XIII.2/10/2012

UU Nomor 15 Tahun 2004

Pasal 10 ayat (3) UU BPK

Pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain

Pihak ketiga

Bendahara, pengelola BUMN/D, lembaga/badan lain

Sesuai penyampaian hasil penyelesaian kerugian negara/daerah kepada lembaga perwakilan

Penyusunan laporan hasil pemantauan

2 kali setahun

2 kali setahun untuk setiap entitas AKN/BPK Perwakilan sesuai kewenangannya.

Dalam proses

Telah ditetapkan

Informasi

Kasus masih berada pada sumber informasi

Kasus sudah diterima TPKN/D dilakukan proses verifikasi/penelitian

Telah memiliki penetapan melalui surat/putusan pengadilan

Pelaksanaan

Pelaporan

Perencanaan

Penyusunan program

Penyusunan administrasi

Pembentukan tim

Dibentuk Tortama/Kalan dengan komposisi mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi

Rencana kerja pemantauan

Dasar, tahun anggaran, gambaran umum instansi, tujuan dan sasaran, alasan, instansi yang dipantau, langkah-langkah, dan hasil

Direviu berjenjang dan ditandatangani Tortama/Kalan

Penerbitan SPPD

Pengurusan keuangan, akomodasi, dan transportasi

Metode pelaksanaan

Dokumen yang diperlukan

Pemantauan di Kantor BPK

Pemantauan di tempat kedudukan entitas

Menilai pelaksanaan ganti kerugian negara/daerah terhadap Bendahara, Pengelola BUMN/D, dan Lembaga atau Badan Lain yang mengelola keuangan, negara/daerah

Menilai penetapan dan pelaksanaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain

Menilai ketertiban instansi dalam penata usahaan dokumen dan pelaporan

Menilai penyelesaian kerugian negara/daerah oleh pihak ketiga

Menilai kepatuhan instansi dalam menaati ketentuan pembentukan TPKN/D dan ketentuan batas waktu penyelesaian kerugian negara/daerah

Menilai kerugian negara/daerah yang belum atau sedang dalam proses penetapan pembebanan

LHPt dan surat keluar

TPt dan matriks perkembangan penyelesaian kerugian negara/daerah

Disampaikan oleh ketua tim pemantau kepada pimpinan instansi

Ditembuskan kepada Tortama/Kalan

Dibahas oleh tim pemantau BPK dengan pimpinan instansi/pejabat yang ditunjuk

KLHPt dikoreksi dan disetujui berjenjang kepada Anggota/Kalan paling lama 7 hari kerja setelah selesai penyusunan KLHPt

KLHPt yang disetujui menjadi LHPt, disampaikan kepada pimpinan instansi dengan surat keluar

KLHPt disusun paling lambat 3 hari kerja setelah selesai pelaksanaan pemantauan

Tembusan LHPt disampaikan kepada Wakil Ketua BPK, Anggota BPK, Tortama, Kalan, Itama, serta Ditama Binbangkum paling lambat 3 hari kerja setelah disampaikan kepada pimpinan instansi

Diinput oleh inputer yang ditunjuk super user dengan sumber data dari supervisor

Pelaporan

Data yang diinput

data baru yang diperoleh berdasarkan pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah

pemutakhiran atas data yang telah diinput sebelumnya berdasarkan pemantauan
penyelesaian kerugian negara/daerah

Semester I

Semester II

Sistem aplikasi berbasis web sebagai database kerugian negara/daerah

Input data dimulai pada minggu pertama bulan Mei dan berakhir pada minggu keempat bulan Juli

Input data dimulai pada minggu pertama bulan November dan berakhir pada minggu keempat bulan Januari