PEMANTAUAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
Dasar Hukum Pelaksanaan
Objek
Waktu Pelaksanaan
Kualifikasi
Prosedur
SIKAD
UU Nomor 15 Tahun 2006
Keputusan BPK Nomor 5/K/I-XIII.2/10/2012
UU Nomor 15 Tahun 2004
Pasal 10 ayat (3) UU BPK
Pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain
Pihak ketiga
Bendahara, pengelola BUMN/D, lembaga/badan lain
Sesuai penyampaian hasil penyelesaian kerugian negara/daerah kepada lembaga perwakilan
Penyusunan laporan hasil pemantauan
2 kali setahun
2 kali setahun untuk setiap entitas AKN/BPK Perwakilan sesuai kewenangannya.
Dalam proses
Telah ditetapkan
Informasi
Kasus masih berada pada sumber informasi
Kasus sudah diterima TPKN/D dilakukan proses verifikasi/penelitian
Telah memiliki penetapan melalui surat/putusan pengadilan
Pelaksanaan
Pelaporan
Perencanaan
Penyusunan program
Penyusunan administrasi
Pembentukan tim
Dibentuk Tortama/Kalan dengan komposisi mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi
Rencana kerja pemantauan
Dasar, tahun anggaran, gambaran umum instansi, tujuan dan sasaran, alasan, instansi yang dipantau, langkah-langkah, dan hasil
Direviu berjenjang dan ditandatangani Tortama/Kalan
Penerbitan SPPD
Pengurusan keuangan, akomodasi, dan transportasi
Metode pelaksanaan
Dokumen yang diperlukan
Pemantauan di Kantor BPK
Pemantauan di tempat kedudukan entitas
Menilai pelaksanaan ganti kerugian negara/daerah terhadap Bendahara, Pengelola BUMN/D, dan Lembaga atau Badan Lain yang mengelola keuangan, negara/daerah
Menilai penetapan dan pelaksanaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain
Menilai ketertiban instansi dalam penata usahaan dokumen dan pelaporan
Menilai penyelesaian kerugian negara/daerah oleh pihak ketiga
Menilai kepatuhan instansi dalam menaati ketentuan pembentukan TPKN/D dan ketentuan batas waktu penyelesaian kerugian negara/daerah
Menilai kerugian negara/daerah yang belum atau sedang dalam proses penetapan pembebanan
LHPt dan surat keluar
TPt dan matriks perkembangan penyelesaian kerugian negara/daerah
Disampaikan oleh ketua tim pemantau kepada pimpinan instansi
Ditembuskan kepada Tortama/Kalan
Dibahas oleh tim pemantau BPK dengan pimpinan instansi/pejabat yang ditunjuk
KLHPt dikoreksi dan disetujui berjenjang kepada Anggota/Kalan paling lama 7 hari kerja setelah selesai penyusunan KLHPt
KLHPt yang disetujui menjadi LHPt, disampaikan kepada pimpinan instansi dengan surat keluar
KLHPt disusun paling lambat 3 hari kerja setelah selesai pelaksanaan pemantauan
Tembusan LHPt disampaikan kepada Wakil Ketua BPK, Anggota BPK, Tortama, Kalan, Itama, serta Ditama Binbangkum paling lambat 3 hari kerja setelah disampaikan kepada pimpinan instansi
Diinput oleh inputer yang ditunjuk super user dengan sumber data dari supervisor
Pelaporan
Data yang diinput
data baru yang diperoleh berdasarkan pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah
pemutakhiran atas data yang telah diinput sebelumnya berdasarkan pemantauan
penyelesaian kerugian negara/daerah
Semester I
Semester II
Sistem aplikasi berbasis web sebagai database kerugian negara/daerah
Input data dimulai pada minggu pertama bulan Mei dan berakhir pada minggu keempat bulan Juli
Input data dimulai pada minggu pertama bulan November dan berakhir pada minggu keempat bulan Januari