Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pemantauan Penyelesaian KN/KD - Coggle Diagram
Pemantauan Penyelesaian KN/KD
dasar hukum
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 (UU BPK) wewenang BPK
pelaksanaan pengenaan ganti KN/KD kepada bedahara, pengelola BUMN/D, lembaga atau badan lainnya yang telah ditetapkan oleh BPK
pelaksanaan pengenaan ganti KN/KD yang ditetapkan berdasarkan keputusan pengadilan
penyelesaian KN/KD yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap pegawai
negeri bukan bendahara dan pejabat lain
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 5/K/I-XIII.2/10/2012 yang mengatur tentang
Petunjuk Teknis Tata Cara Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah
objek
bendahara, pengelola BUMN/D, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan
negara
pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain
pihak ketiga
waktu
2 kali/tahun
kualifikasi
dalam proses
telah ditetapkan
berupa informasi
prosedur
Perencanaan
pembentukan tim
dibentuk oleh tortama -> AKN
dibentuk oleh Kalan -> perwakilan
penyusunan administrasi
penerbitan SPPD
pengurusan keuangan, akomodasi, transportasi
penyusunan program
Pelaksanaan
metode
dikantor BPK
1) didasarkan pada surat tugas dan program pemantauan;
2) pembiayaan atas penugasan dimaksud, diatur sesuai ketentuan yang berlaku;
3) terdapat kecukupan dokumen untuk pelaksanaan pemantauan; 4) tim memberitahukan dan menyampaikan Surat Tugas kepada entitas yang dipantau; dan
5) dalam hal masih diperlukan tambahan informasi kerugian negara/daerah, permintaan dilakukan secara tertulis
di kedudukan entitas
1) didasarkan pada surat tugas dan program pemantauan
Pelaksanaan pemantauan di lapangan oleh Tim pemantau, meliputi:
a) melakukan pertemuan awal(entry meeting) dengan pimpinan instansi;
b) melakukan koordinasi dengan unsur pengawasan/Majelis/TPKN/D untuk memperoleh data kerugian negara/daerah;
c) menganalisis data sesuai dengan sasaran pemantauan dan langkah pemantauan;
d) menyusun konsep Temuan Pemantauan (TPt) dan matriks perkembangan penyelesaian kerugian negara/daerah;
e) mengonfirmasikan konsep TPt dan matriks perkembangan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada instansi untuk meminta tanggapan;
f) menyerahkan TPt dan matriks perkembangan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada pimpinan instansi pada saat pertemuan akhir (exit meeting);
g) menyusun konsep Laporan Hasil Pemantauan (LHPt); dan
h) menyampaikan surat keluar dan LHPt kepada pimpinan instansi.
dokumen
menilai kepatuhan thd ketentutan TPKN/D
a) surat keputusan pembentukan Majelis atau TPKN/D;
b) laporan kepala satker kepada Pimpinan Instansi max 7 hari setelah kejadian
c) laporan pimpinan instansi atas penyelesaian
d) laporan kepada BPK atas kasus
e) laporan kepada BPK atas penyelesaian kasus max 60 hari setelah diketaui kejadian
f) data monitoring ketepatan waktu penyelesaian
g) data monitoring waktu proses penyelesaian
menilai ketertiban instansi dalam penatausahaan
a) daftar inventaris kerugian negara/daerah;
b) surat laporan terjadinya kerugian negara/daerah kepada Pimpinan Instansi atau BPK;
c) data/dokumen hasil penelitian dan verifikasi untuk setiap kasus kerugian negara/daerah;
d) surat penyampaian laporan hasil penelitian dan verifikasi kasus kerugian negara/daerah kepada Pimpinan Instansi atau BPK;
e) dokumen hasil penilaian dan/atau penetapan kerugian negara/daerah yang diterbitkan Pimpinan Instansi atau BPK; danf) dokumen penyelesaian kerugian negara/daerah.
Untuk menilai pelaksanaan ganti KN/D terhadap BendaharaPengelola BUMN/D, dan Lembaga atau Badan Lain
a) Surat BPK;
b) SKTJM;
c) SKPS;
d) SKPBW;
e) SK Pembebanan;
f) SK Pencatatan;
g) SK Pembebasan;
h) SK Penghapusan;
i) Putusan pengadilan;
j) dokumen lainnya yang terkait dengan kasus tersebut; dan
k) dokumen progress pembayaran.
menilai penetapan dan pelaksanaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain
a) Laporan Hasil Verifikasi atasan Langsung atau yang ditunjuk;
b) Laporan Hasil Pemeriksaan TPKN/D;
c) Surat Penetapan dari Pimpinan Instansi;
d) SKTJM;
e) SK2KS;
f) SKP2K;
g) SK Pembebasan;
h) SK Penghapusan;
i) Putusan pengadilan;
j) dokumen lainnya yang terkait dengan kasus tersebut; dan
k) dokumen progress pembayaran.
menilai penyelesaian kerugian negara/daerah oleh pihak ketiga
a) kontrak atau bukti yuridis adanya ikatan perdata dengan pihak ketiga;
b) pemberitahuan tentang kerugian negara/daerah kepada pihak ketiga;
c) kesanggupan pihak ketiga untuk mengganti kerugian negara/daerah;
d) putusan pengadilan/arbitrase yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
e) dokumen lainnya yang terkait dengan kasus tersebut;
f) putusan pengadilan; dan
g) dokumen progress pembayaran.
menilai KN/D yang sedang dalam proses penetapan pembebanan
hasil pemeriksaan BPK, APIP atau atasan langsung
data monitoring dan dokumen tindak lanjut yang terindikasi ada KN/D
TPt, matriks perkembangan analisis penyelesaian KN/D, LPHt, KKPt
Pelaporan
Temuan Pemantauan (TPt) dan matriks perkembangan penyelesaian KN/D
hasil dari proses melihat, meneliti, dan menganalisis
data/dokumen/informasi mengenai perkembangan penyelesaian KN/D
Matriks perkembangan penyelesaian kerugian negara/daerah adalah rincian data dan informasi kasus-kasus KN/D
penyusunan dan penyampaiannya setelah dilakukan pembahasan im Pemantau BPK dengan Pimpinan
Instansi/Pejabat yang ditunjuk oleh Pimpinan Instansi
disampaikan oleh Ketua Tim Pemantau kepada Pimpinan Instansi dengan surat (pada exit meeting)
ditembuskan kepada Tortama -> pusat, Kalan -> perwakilan
Laporan Hasil Pemantauan (LHPt) dan Surat Keluar
LHPt adalah laporan yang memuat secara lengkap hasil pemantauan yang telah memperoleh koreksi dan persetujuan Anggota BPK terkait/Kalan
Matriks rekapitulasi hasil pemantauan memuat rekapitulasi jumlah dan nilai kasus KN/D berdasarkan subjek pelakunya
Tim Pemantau menyusun Konsep Laporan Hasil Pemantauan (KLHPt) paling lambat 3 hari
KLHPt disampaikan untuk dimintakan koreksi dan persetujuan kepada Anggota BPK/Kalan paling lama 7 hari
LHPt disampaikan kepada Pimpinan Instansi dengan surat keluar
tembusan kepada wakil ketua BPK, Anggota BPK, Tortama dan Kepala Perwakilan terkait, Itama serta Ditama Binbangkum paling lama 3 hari setelah diserahkan
SIKAD
www.sikad.bpk.go.id
yang diinput
data baru yang diperoleh berdasarkan pemantauan penyelesaian KN/D
pemutakhiran atas data yang telah diinput sebelumnya