Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PEMANTAUAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH (OLEH: IKHWANUL IQRAM) -…
PEMANTAUAN PENYELESAIAN KERUGIAN
NEGARA/DAERAH
(OLEH: IKHWANUL IQRAM)
A. Dasar Hukum Pelaksanaan Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah
UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Keputusan BPK No. 5/K/I-XIII.2/10/2012 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah.
B. Objek Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (Pasal 10 ayat 3 UU BPK)
bendahara, pengelola BUMN/D, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain;
pihak ketiga
C. Waktu Pelaksanaan Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah
Waktu pemantauan dilaksanakan sesuai dengan penyampaian hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada lembaga perwakilan yaitu sebanyak 2 (dua) kali setahun,
Penyusunan laporan hasil pemantauan dilaksanakan per semester/2 (dua) kali setahun untuk setiap entitas AKN/BPK Perwakilan sesuai kewenangannya.
D. Kualifikasi Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah
Kerugian negara/daerah yang masih berupa
informasi
Kerugian negara/daerah yang sedang
dalam proses
Kerugian negara/daerah yang telah ditetapkan
E. Prosedur Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah
Perencanaan Pemantauan
a. pembentukan tim pemantauan
b. penyusunan program pemantauan
C. Penyusunan administrasi pemantauan Administrasi pemantauan ter
Penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Pengurusan keuangan, akomodasi, dan transportasi.
Pelaksanaan Pemantauan
a. Metode Pelaksanaan Pemantauan
Pemantauan dapat dilaksanakan di Kantor BPK dan tempat kedudukan entitas
Jangka waktu pemantauan oleh AKN/BPK Perwakilan disesuaikan dengan Rencana Kerja
b. Dokumen yang diperlukan dalam pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah Dokumen tersebut
1) untuk menilai kepatuhan instansi dalam menaati ketentuan pembentukan TPKN/D dan ketentuan batas waktu penyelesaian kerugian negara/daerah
surat keputusan pembentukan Majelis atau TPKN/D;
aporan kepala satker kepada Pimpinan Instansi/
Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota tentang kerugian negara/daerah dalam jangka waktu 7 hari setelah terjadinya kerugian negara/daerah;
laporan kepada Pimpinan Instansi/Lembaga/Gubernur/Bupati/ Walikota atas penyelesaian seluruh kasus kerugian negara/daerah yang terjadi pada instansi terkait;
laporan kepada BPK atas kasus kerugian negara/daerah yang terjadi pada instansi dengan disertai pengiriman dokumen- dokumennya;
laporan kepada BPK atas penyelesaian kerugian negara/daerah selambatlambatnya 60 (enam puluh) hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara/daerah;
data monitoring tentang ketepatan waktu pelaksanaan proses penyelesaian kerugian negara/daerah
data monitoring tentang ketepatan waktu pelaksanaan proses penyelesaian
kerugian negara/daerah
2) Untuk menilai ketertiban instansi dalam penata usahaan dokumen dan pelaporan
daftar inventaris kerugian negara/daerah;
surat laporan terjadinya kerugian negara/daerah kepada Pimpinan Instansi atau BPK;
data/dokumen hasil penelitian dan verifikasi untuk setiap kasus kerugian negara/daerah;
surat penyampaian laporan hasil penelitian dan verifikasi kasus kerugian negara/daerah kepada Pimpinan Instansi atau BPK;
dokumen hasil penilaian dan/atau penetapan kerugian negara/daerah yang diterbitkan Pimpinan Instansi atau BPK
dokumen penyelesaian kerugian negara/daerah.
3) Untuk menilai pelaksanaan ganti kerugian negara/daerah terhadap Bendahara, Pengelola BUMN/D, dan Lembaga atau Badan Lain yang mengelola keuangan negara/daerah
Surat BPK;SKTJM; SKPS; SKPBW; SK Pembebanan; SK Pencatatan; SK Pembebasan; SK Penghapusan; Putusan pengadilan; dokumen lainnya yang terkait dengan kasus tersebut; dan dokumen progress pembayaran.
4) Untuk menilai penetapan dan pelaksanaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain
Laporan Hasil Verifikasi atasan Langsung atau yang ditunjuk; Laporan Hasil Pemeriksaan TPKN/D; Surat Penetapan dari Pimpinan Instansi; SKTJM; SK2KS; SKP2K; SK Pembebasan; SK Penghapusan; Putusan pengadilan; dokumen lainnya yang terkait dengan kasus tersebut; dan dokumen progress pembayaran.
5) Untuk menilai penyelesaian kerugian negara/daerah oleh pihak ketiga
kontrak atau bukti yuridis adanya ikatan perdata dengan pihak ketiga;
pemberitahuan tentang kerugian negara/daerah kepada pihak ketiga;
kesanggupan pihak ketiga untuk mengganti kerugian negara/daerah;
putusan pengadilan/arbitrase yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
dokumen lainnya yang terkait dengan kasus tersebut;
putusan pengadilan; dan
dokumen progress pembayaran.
6) Untuk menilai kerugian negara/daerah yang belum atau sedang dalam proses penetapan pembebanan
hasil pemeriksaan dari BPK
data monitoring dan dokumen tindak lanjut penyelesaian hasil pemeriksaan yang mengandung indikasi kerugian negara/ daerah.
Temuan Pemantauan (TPt), matriks perkembangan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, dan LHPt harus didukung dengan dokumen yang memadai sebagai Kertas Kerja Pemantauan (KKPt).
Pelaporan Pemantauan Pelaporan pemantauan
a. Temuan Pemantauan (TPt) dan matriks perkembangan penyelesaian kerugian negara/daerah
b. Laporan Hasil Pemantauan (LHPt) dan Surat Keluar
F. Sistem Informasi Kerugian Negara/Daerah (SIKAD)
SIKAD adalah suatu sistem aplikasi berbasis web sebagai database kerugian negara/daerah. Aplikasi SIKAD mempunyai alamat website: www.sikad.bpk.go.id.
Untuk pelaporan pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah semester I, periode penginputan data dimulai pada minggu pertama bulan Mei dan berakhir pada minggu keempat bulan Juli.
Untuk pelaporan pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah semester II, periode penginputan data dimulai pada minggu pertama bulan November sampai dengan minggu keempat bulan Januari.