Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANG DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL DI…
TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANG
DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA
Peraturan Perundangan-Undangan
Bagir Manan
A. Hamid S. Attamimi
Soehino
Peranan Peraturan Perundangan-Undangan
Peraturan perundang-undangan merupakan kaidah hukum yang mudah dikenal (diidentifikasi), mudah diketemukan kembali, dan mudah ditelusuri. Sebagai kaidah hukum tertulis, bentuk, jenis, dan tempat, dan pembuatnya jelas.
Peraturan perundang-undangan memberikan kepastian hukum yang lebih nyata karena kaidah-kaidah dalam peraturan perundang-undangan mudah didentifikasi dan ditemukan kembali.
Adanya struktur dan sistematika yang lebih jelas sehingga memungkinkan untuk diperiksa dan diuji kembali, baik dari segi formal maupun segi materi muatannya.
Pembentukan dan pengembangan peraturan perundang-undangan dapat direncanakan. Faktor ini sangat penting bagi negara-negara yang sedang membangun, termasuk membangun sistem hukum baru yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.
Fungsi Peraturan Perundangan-undangan
Fungsi Internal
• fungsi penciptaan hukum;;
• fungsi integrasi;
• fungsi kepastian hukum.
fungsi pembaharuan hukum:
Fungsi eksternal
• fungsi perubahan;
• fungsi stabilisasi;
• fungsi kemudahan.
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di
Indonesia
UUD NRI TAHUN 1945
Ketetapan MPR
UU/PP Penganti Undang-Undang
PP
Peraturan Presiden
Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota