Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PPKN BAB 3 - Coggle Diagram
PPKN BAB 3
Makna Tata Urutan Peraturan
Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 1 Ayat 3
Negara Indonesia adalah negara hukum
Pasal 27 Ayat 1
Segala bersamaan kedudukannnya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu,dengan tidak ada kecualinya.
UU No 12 Tahun 2011
Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
Pengertian peraturan undang undang
Bagir Manan
Menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan adalah setiap putusan tertulis yang dibuat,ditetapkan,dan dikeluarkan oleh lembaga/atau pejabat yang mempunyai fungsi legislatif sesuai dengan tata cara yang berlaku.
Soehino
Makna undang-undang
1.Proses atau tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan negara dari jenis dan tingkat tertinggi, yaitu undang-undang sampai yang terendah,yang dihasilkan secara atribusi atau delegasi dari kekuasaan perundang-undangan
keseluruhan produk peraturan-peraturan perundangan tersebut
A. Hamid S. Attamini
Peraturan perundangan sebagai semua aturan hukum yang dibentuk oleh semua tingkat lembaga dalam bentuk tertentu,prosedur tertentu, biasanya disertai sanksi dan berlaku umum serta mengikat rakyat.
Peranan Peraturan Perundang-Undangan
Sebuah tuntutan asas legalitas dan merupakan salah satu ciri dari negara hukum.
Dipandang sebagai pedoman, arahan bagi negara untuk melaksanakan suatu rencana yang telah dibuat.
Alasan pentingnya Peraturan perundang-undangan
Kaidah hukum yang mudah dikenal,mudah diketemukan kembali, dan mudah ditelusuri.
Memberikan kepastian hukum yang lebih nyata karena kaidah-kaidah dalam peraturan perundang-undangan mudah diidentifikasi dan ditemukan kembali.
Adanya struktur dan sistematika yang lebih jelas sehingga memungkinkan untuk diperiksa dan diuji kembali.
Pembentukan dan pengembangan peraturan perundang-undangan dapat direncanakan
Fungsi Peraturan Perundang-Undangan
Fungsi Internal
Berkaitan dengan keberadaan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum suatu negara
Fungsi penciptaan hukum
Fungsi pembaharuan hukum
Fungsi integrasi
Fungsi kepastian hukum
Fungsi Eksternal
Fungsi perubahan
Fungsi stabilisasi
Fungsi kemudahan
Fungsi peraturan perundang-undang menurut Aan Seidmen
Sebagai pernyataan efektif dari suatu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah
Sebagai sebuah langkah penting bagi suatu negara dalam upaya perubahan perilaku
Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
Proses penyempurnaan UUD
1.Ketetapan MPRS No XX/MPRS/1966
1.UUD NRI 1945
2.Ketetapan MPR
3.UU/Perpu
4.Peraturan Pemerintah
5.Keputusan Presiden
6.Peraturan Pelaksana
Instruksi Menteri
Peraturan Menteri
2.TAP MPR NO.III/MPR/2000
1.UUD NRI 1945
2.Ketetapan MPR
3.UU
4.Peraturan Pemerintah Pengganti UU
5.Peraturan Pemerintah
6.Keputusan Presiden
7.Peraturan Daerah
3.UU NO.10 TAHUN 2004
1.UUD NRI 1945
2.UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU
3.Peraturan Pemerintah
4.Peraturan Presiden
5.Peraturan Daerah
a.Peraturan Daerah provinsi
b.Peraturan Daerah kabupaten/kota
c.Peraturan Desa/peraturan yang setingkat
4.UU NO.12 TAHUN 2011
1.UUD NRI 1945
2.Ketetapan MPR
3.UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU
4.Peraturan Pemerintah
5.Peraturan Presiden
6.Peraturan Daerah Provinsi
7.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Proses Pembentukan Peraturan Perundang Undangan
Pengertian dan Asas
Pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan
Aspek diperhatikan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan
Aspek materiil atau Substansial
berkaitan dengan isi dari suatu peraturan perundang-undangan
Aspek formal atau Prosedural
Berkaitan dengan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlangsung di suatu negara.
Asas
Asas Formal
asas perlunya pengaturan
Muncul dari sebuah keadaan,yaitu banyak sekali terdapat alternatif untuk menyelesaikan masalah pemerintahan, selain dengan membentuk peraturan perundang-undangan.
asas dapat dilaksanakan
Pembentukan peraturan perundang-undangan harus didasarkan pada perhitungan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibentuk nantinya dapat berlaku secara efektif di masyarakat karena telah mendapat dukungan, baik secara filosofis yuridis, maupun sosiologis sejak tahap penyusunannya.
asas organ/lembaga yang tepat
setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang.
Peraturan perundang-undangan dapat dibatalkan atau batal demi hukum jika dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang.
asas tujuan yang jelas
Pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan dan manfaat yang jelas
asas konsensus
Mengindikasikan adanya sebuah kesepakatan bersama antara rakyat dan pemerintah.
Asas Materiil
asas terminologi dan sistematika yang benar
asas dapat dikenali
asas perlakuan yang sama dalam hukum
asas kepastian hukum
asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individual
asas harus menghormati harapan yang wajar
Membentuk peraturan perundang-undang harus dilakukan berdasarkan
Asas kejelasan tujuan
pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan jelas yang hendak dicapai
Asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat
setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang.
Peraturan perundang-undangan dapat dibatalkan atau batal demi hukum jika dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang.
Asas kesesuain antara jenis,hierarki,dan materi muatan
Pembentukan perundang-undangan harus memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
Asas dapat dilaksanakan
Pembuatan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat,baik secara filosofis,sosiologis,maupun yuridis
Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan
Peraturan perundang-undangan dibuat karena dibutuhkan dan bermanfaat untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Asas kejelasan rumusan
Peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan,sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
Asas keterbukaan
Pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan,penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.
Peraturan perundang-undangan harus mencerminkan
Pengayoman
Kemanusiaan
Kebangsaan
Kekeluargaan
Kenusantaraan
Bhinneka Tunggal Ika
Keadilan
Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Ketertiban dan kepastian hukum
Keseimbangan,keserasian, dan keselarasan
Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
1.UUD NRI 1945
2.Ketetapan MPR
3.UU/Perpu
4.PP
5.Peraturan Presiden
6.Peraturan Daerah Provinsi
7.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Contoh sikap patuh
Di Lingkungan Keluarga
Bersikap sopan dan santun
Menjaga nama baik dan kehormatan keluarga
Mematuhi nasihat orang tua
Di Lingkungan Sekolah
Tekun Belajar
Menjaga Kebersihan sekolah
Membuang sampah pada tempatnya
Di Lingkungan Masyarakat
Tidak berbuat onar
Menghormati tata cara adat kebiasaan setempat
Menjaga nama baik masyarakat
Di Lingkungan Negara
Taat dan tepat waktu membayar pajak
Mematuhi aturan ataupun rambu-rambu lalu lintas
Menjaga rahasia negara