ADMINISTRASI DAN SISTEM PENILAIAN PRANATA KOMPUTER

Persyaratan Administrasi Pranata Komputer

Sistem Penilaian

Kenaikan Pangkat / Jabatan Pranata Komputer

Jenis dan jenjang jabatan

Unsur Kegiatan

Mekanisme pengangkatan, pemberhentian, pengangkatan kembali, dan kenaikan pangkat

Kenaikan jabatan dalam dan dari jabatan pranata komputer

Materi-materi yang dibahas

Modul Materi Pokok

Dasar Hukum

Keputusan Presiden nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil

Keputusan Presiden nomor 9 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 32 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer

Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer

Tugas dan Tanggung Jawab

Jenis dan Jenjang Jabatan

Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Pengangkatan Pejabat Fungsional Pranata Komputer

Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pranata Komputer

Pengangkatan Kembali jabatan Fungsional pranata komputer

Tata kelola dan tata laksana

Infrastruktur teknologi informasi

Sistem informasi dan multimedia

Information technology enterprise

Manajemen layanan TI

Pengelolaan data (data management)

Audit TI

Manejemen risiko

Sistem Jaringan Komputer

Manajemen Infrastruktur TI

Sistem Informasi

Pengolahan data

Area teknologi informasi khusus

Keahlian

Keterampilan

Prakom Ahli Pertama (Golongan III/a dan III/b)

Prakom Ahli Muda (Golongan III/c dan III/d

Prakom Ahli Madya (Golongan IV/a, IV/b, IV/c)

Prakom Ahli Utama (Golongan IV/d dan IV/e)

Prakom Terampil

Prakom Mahir

Prakom Penyelia

Pengangkatan Pertama

Pengangkatan Perpindahan dari jabatan lain

Pengangkatan melalui promosi

Mengundurkan diri dari jabatan

Diberhentikan sementara sebagai PNS

Menjalani cuti diluar tanggungan negara

Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan

Tata cara pengusulan penilaian Angka Kredit

Organisasi Tim Penilai

Penilaian Kinerja

Prosedur Penilaian

Angka Kredit Minimal

Ketentuan dan Persyaratan Kenaikan Pangkat/Jabatan

Dokumen yang dilampirkan untuk kenaikan pangkat/jabatan

Tata cara kenaikan pangkat/jabatan dan alih jabatan

Pranata komputer dapat diusulkan kenaikan pangkat/jabatannya, apabila sudah mencapai Angka Kredit kumulatif minimal untuk kenaikan pangkat/ jabatan

Pejabat pranata komputer dapat mengajukan usul penilaian dan penetapan angka kredit setiap enam bulan, satu tahun, atau apabila dari hasil catatan atau inventarisir seluruh kegiatan dipandang sudah dapat memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan untuk pengangkatan/kenaikan pangkat/jabatan.

Pranata Komputer dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila memenuhi ketentuan

Memiliki angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan untuk kenaikan pangkat yang berasal sekurang-kurangnya 80% dari kegiatan tugas jabatan dan sebanyak-banyaknya 20% berasal dari unsur penunjang

Angka kredit kumulatif dihitung berdasarkan pencapaian angka kredit tugas jabatan dan angka kredit kegiatan penunjang

Sudah terpenuhi persyaratan hasil kerja minimal sesuai dengan jenjang jabatan fungsional yang diduduki

Memiliki masa kepangkatan minimal 2 (dua) tahun

Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan, apabila naik pangkat sekaligus naik jabatan

Setiap unsur PPK sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir

Pranata Komputer yang memiliki angka kredit melebigi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang

Asli Keputusan Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir dan fotokopi PAK sebelumnya

Fotokopi Keputusan Kenaikan Pangkat (KP) terakhir

Fotokopi Keputusan Jabatan (KJ), bagi pranata komputer yang akan naik pangkat pada jenjang jabatan lebih tinggi

Fotokopi PPK dua tahun terakhir untuk kenaikan pangkat atau kenaikan jenjang;

Formasi yang tersedia

Rekomendasi lulus uji kompetensi bagi pengusulan kenaikan jenjang jabatan

Pranata Komputer dapat dinaikkan jenjang jabatannya apabila memenuhi ketentuan

Memiliki angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan. Angka kredit kumulatif dihitung berdasarkan pencapaian angka kredit tugas jabatan, pengembangan profesi dan angka kredit kegiatan penunjang

Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir

Setiap unsur PPK sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir

Tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki

Mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural jenjang jabatan yang akan diduduki

Pranata Komputer yang akan naik ke jenjang jabatan penyelia, ahli madya dan ahli utama wajin melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pranata Komputer, dengan angka kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut

4 (empat) bagi Pranata Komputer Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pranata Komputer Penyelia

6 (enam) bagi Pranata Komputer Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pranata Komputer Ahli Madya

12 (dua belas) bagi Pranata Komputer Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pranata Komputer Ahli Utama

Kenaikan pangkat

Kenaikan Jabatan

Pimpinan unit kepegawaian Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dengan jabatan serendah-rendahnya eselon III, setelah menerima salinan PAK, meneliti seluruh berkas kelengkapan kenaikan pangkat, dan apabila telah memenuhi persyaratan yang diperlukan, selanjutnya menyampaikan kepada

Pejabat pembina kepegawaian pusat (Menteri, Kepala LPND, Sekretaris Negara, Kepala POLRI, Jaksa Agung) untuk usulan kenaikan pangkat PNS Pusat menjadi Pembina Golongan Ruang IV/a sampai dengan Pembina Utama Golongan Ruang IV/e

Sekretaris Utama LPND/Sekretaris Jenderal Kementerian, untuk usulan kenaikan pangkat PNS Pusat menjadi Pengatur Muda Golongan Ruang II/a sampai dengan Penata Tingkat I Golongan Ruang III/d

Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi (Gubernur) atau Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota) untuk usulan kenaikan pangkat PNS Daerah menjadi Pembina Golongan Ruang IV/a sampai dengan Pembina Utama Golongan Ruang IV/e

Sekretaris Daerah, untuk usulan kenaikan pangkat PNS Daerah menjadi Pengatur Muda Golongan Ruang II/a sampai dengan Penata Tingkat I Golongan Ruang III/d

Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Sekretaris Utama/Sekretaris Jenderal/Sekretaris Daerah melalui pejabat yang ditunjuk memeriksa kelengkapan persyaratan yang diperlukan setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kantor BKN/Regional BKN. Selanjutnya, usulan tersebut ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Asli surat keputusan kenaikan pangkat yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang disampaikan kepada PNS yang bersangkutan oleh Pimpinan Unit Kepegawaian dengan tembusan kepada

Kepala Badan Kepegawaian Negara bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat atau kepada Kepala kantor Regional BKN yang bersangkutan bagi PNS Daerah

Kepala Badan Pusat Statistik

Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan bagi PNS Pusat

Kepala KPPN setempat bagi PNS pusat/Kepala Biro Keuangan Daerah bagi PNS Daerah

Pimpinan unit pranata komputer yang bersangkutan

Pranata komputer yang telah memiliki PAK yang memenuhi persyaratan untuk kenaikan jabatan, dapat melengkapi berkas persyaratan untuk kenaikan jabatan, yang selanjutnya secara berjenjang diusulkan kepada pimpinan unit kepegawaian

Asli Surat Keputusan Kenaikan Jabatan yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, oleh pimpinan unit kepegawaian disampaikan kepada PNS yang bersangkutan dengan tembusan kepada

Kepala Badan Kepegawaian Negara bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat atau kepada kepala kantor Regional BKN yang bersangkutan bagi PNS yang bekerja pada instansi vertikal di daerah dan PNS Daerah

Kepala Badan Pusat Statistik

Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan bagi PNS Pusat

Kepala KPPN setempat bagi PNS pusat/Kepala Biro Keuangan Daerah bagi PNS Daerah

Pimpinan Unit Pranata Komputer yang bersangkutan

Ditugaskan secara penuh diluar jabatan pranata komputer

Tidak memenuhi persyaratan jabatan