Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
ADMINISTRASI DAN SISTEM PENILAIAN PRANATA KOMPUTER, Materi-materi yang…
ADMINISTRASI DAN SISTEM PENILAIAN PRANATA KOMPUTER
Persyaratan Administrasi Pranata Komputer
Dasar Hukum
Keputusan Presiden nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
Keputusan Presiden nomor 9 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 32 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Tugas dan Tanggung Jawab
Tata kelola dan tata laksana
Information technology enterprise
Manajemen layanan TI
Pengelolaan data (data management)
Audit TI
Manejemen risiko
Infrastruktur teknologi informasi
Sistem Jaringan Komputer
Manajemen Infrastruktur TI
Sistem informasi dan multimedia
Sistem Informasi
Pengolahan data
Area teknologi informasi khusus
Jenis dan Jenjang Jabatan
Keahlian
Prakom Ahli Pertama (Golongan III/a dan III/b)
Prakom Ahli Muda (Golongan III/c dan III/d
Prakom Ahli Madya (Golongan IV/a, IV/b, IV/c)
Prakom Ahli Utama (Golongan IV/d dan IV/e)
Keterampilan
Prakom Terampil
Prakom Mahir
Prakom Penyelia
Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
Pengangkatan Pejabat Fungsional Pranata Komputer
Pengangkatan Pertama
Pengangkatan Perpindahan dari jabatan lain
Pengangkatan melalui promosi
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Mengundurkan diri dari jabatan
Diberhentikan sementara sebagai PNS
Menjalani cuti diluar tanggungan negara
Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan
Ditugaskan secara penuh diluar jabatan pranata komputer
Tidak memenuhi persyaratan jabatan
Pengangkatan Kembali jabatan Fungsional pranata komputer
Sistem Penilaian
Tata cara pengusulan penilaian Angka Kredit
Organisasi Tim Penilai
Penilaian Kinerja
Prosedur Penilaian
Angka Kredit Minimal
Kenaikan Pangkat / Jabatan Pranata Komputer
Ketentuan dan Persyaratan Kenaikan Pangkat/Jabatan
Pranata komputer dapat diusulkan kenaikan pangkat/jabatannya, apabila sudah mencapai Angka Kredit kumulatif minimal untuk kenaikan pangkat/ jabatan
Pejabat pranata komputer dapat mengajukan usul penilaian dan penetapan angka kredit setiap enam bulan, satu tahun, atau apabila dari hasil catatan atau inventarisir seluruh kegiatan dipandang sudah dapat memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan untuk pengangkatan/kenaikan pangkat/jabatan.
Pranata Komputer dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila memenuhi ketentuan
Memiliki angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan untuk kenaikan pangkat yang berasal sekurang-kurangnya 80% dari kegiatan tugas jabatan dan sebanyak-banyaknya 20% berasal dari unsur penunjang
Angka kredit kumulatif dihitung berdasarkan pencapaian angka kredit tugas jabatan dan angka kredit kegiatan penunjang
Sudah terpenuhi persyaratan hasil kerja minimal sesuai dengan jenjang jabatan fungsional yang diduduki
Memiliki masa kepangkatan minimal 2 (dua) tahun
Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan, apabila naik pangkat sekaligus naik jabatan
Setiap unsur PPK sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
Pranata Komputer yang memiliki angka kredit melebigi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang
Pranata Komputer dapat dinaikkan jenjang jabatannya apabila memenuhi ketentuan
Memiliki angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan. Angka kredit kumulatif dihitung berdasarkan pencapaian angka kredit tugas jabatan, pengembangan profesi dan angka kredit kegiatan penunjang
Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir
Setiap unsur PPK sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
Tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki
Mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural jenjang jabatan yang akan diduduki
Pranata Komputer yang akan naik ke jenjang jabatan penyelia, ahli madya dan ahli utama wajin melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pranata Komputer, dengan angka kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut
4 (empat) bagi Pranata Komputer Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pranata Komputer Penyelia
6 (enam) bagi Pranata Komputer Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pranata Komputer Ahli Madya
12 (dua belas) bagi Pranata Komputer Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pranata Komputer Ahli Utama
Dokumen yang dilampirkan untuk kenaikan pangkat/jabatan
Asli Keputusan Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir dan fotokopi PAK sebelumnya
Fotokopi Keputusan Kenaikan Pangkat (KP) terakhir
Fotokopi Keputusan Jabatan (KJ), bagi pranata komputer yang akan naik pangkat pada jenjang jabatan lebih tinggi
Fotokopi PPK dua tahun terakhir untuk kenaikan pangkat atau kenaikan jenjang;
Formasi yang tersedia
Rekomendasi lulus uji kompetensi bagi pengusulan kenaikan jenjang jabatan
Tata cara kenaikan pangkat/jabatan dan alih jabatan
Kenaikan pangkat
Pimpinan unit kepegawaian Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dengan jabatan serendah-rendahnya eselon III, setelah menerima salinan PAK, meneliti seluruh berkas kelengkapan kenaikan pangkat, dan apabila telah memenuhi persyaratan yang diperlukan, selanjutnya menyampaikan kepada
Pejabat pembina kepegawaian pusat (Menteri, Kepala LPND, Sekretaris Negara, Kepala POLRI, Jaksa Agung) untuk usulan kenaikan pangkat PNS Pusat menjadi Pembina Golongan Ruang IV/a sampai dengan Pembina Utama Golongan Ruang IV/e
Sekretaris Utama LPND/Sekretaris Jenderal Kementerian, untuk usulan kenaikan pangkat PNS Pusat menjadi Pengatur Muda Golongan Ruang II/a sampai dengan Penata Tingkat I Golongan Ruang III/d
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi (Gubernur) atau Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota) untuk usulan kenaikan pangkat PNS Daerah menjadi Pembina Golongan Ruang IV/a sampai dengan Pembina Utama Golongan Ruang IV/e
Sekretaris Daerah, untuk usulan kenaikan pangkat PNS Daerah menjadi Pengatur Muda Golongan Ruang II/a sampai dengan Penata Tingkat I Golongan Ruang III/d
Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Sekretaris Utama/Sekretaris Jenderal/Sekretaris Daerah melalui pejabat yang ditunjuk memeriksa kelengkapan persyaratan yang diperlukan setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kantor BKN/Regional BKN. Selanjutnya, usulan tersebut ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Asli surat keputusan kenaikan pangkat yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang disampaikan kepada PNS yang bersangkutan oleh Pimpinan Unit Kepegawaian dengan tembusan kepada
Kepala Badan Kepegawaian Negara bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat atau kepada Kepala kantor Regional BKN yang bersangkutan bagi PNS Daerah
Kepala Badan Pusat Statistik
Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan bagi PNS Pusat
Kepala KPPN setempat bagi PNS pusat/Kepala Biro Keuangan Daerah bagi PNS Daerah
Pimpinan unit pranata komputer yang bersangkutan
Kenaikan Jabatan
Pranata komputer yang telah memiliki PAK yang memenuhi persyaratan untuk kenaikan jabatan, dapat melengkapi berkas persyaratan untuk kenaikan jabatan, yang selanjutnya secara berjenjang diusulkan kepada pimpinan unit kepegawaian
Asli Surat Keputusan Kenaikan Jabatan yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, oleh pimpinan unit kepegawaian disampaikan kepada PNS yang bersangkutan dengan tembusan kepada
Kepala Badan Kepegawaian Negara bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat atau kepada kepala kantor Regional BKN yang bersangkutan bagi PNS yang bekerja pada instansi vertikal di daerah dan PNS Daerah
Kepala Badan Pusat Statistik
Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan bagi PNS Pusat
Kepala KPPN setempat bagi PNS pusat/Kepala Biro Keuangan Daerah bagi PNS Daerah
Pimpinan Unit Pranata Komputer yang bersangkutan
Jenis dan jenjang jabatan
Unsur Kegiatan
Mekanisme pengangkatan, pemberhentian, pengangkatan kembali, dan kenaikan pangkat
Kenaikan jabatan dalam dan dari jabatan pranata komputer
Materi-materi yang dibahas
Modul Materi Pokok