Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Permasalahan Sosial dalam Masyarakat, Pihak yang menetapkan : Masalah…
-
- Pihak yang menetapkan : Masalah sosial ditetapkan oleh common sense di masyarakat terhadap gejala yang ada. Jadi, masalah sosial tidak bisa diklaim oleh salah satu individu saja.
- Sifat : Masalah sosial memiliki dua sifat yaitu laten (tersembunyi) dan nyata. Masalah sosial laten adalah masalah sosial yang tidak disadari secara langsung oleh masyarakat, namun tetap memiliki dampak. Contohnya yaitu pencemaran lingkungan akibat limbah perusahaan. Sedangkan masalah sosial nyata adalah masalah sosial yang benar-benar terlihat secara langsung di mata masyarakat. Contohnya yaitu kemiskinan.
- Perhatian masyarakat : Tidak semua masalah sosial akan menjadi perhatian masyarakat, dan sebaliknya, tidak semua yang menjadi perhatian masyarakat adalah masalah sosial.