Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Manajemen Pelaporan Pemeriksaan - Coggle Diagram
Manajemen Pelaporan Pemeriksaan
Pihak Terkait
PTP
menandatangani LHP
menandatangani Surat Keluar
menyampaikan LHP & IHPS sesuai ketentuan
PFP
menyusun LHP & bahan IHPS
PSP
melakukan pemerolehan keyakinan mutu atas hasil pemeriksaan
menyusun & menandatangani surat pengantar konsep LHP
menyampaikan konsep surat keluar pemeriksaan
menyampaikan bahan IHPS
Pengendali Mutu
me-review konsep LHP untuk menjamin kesesuaiannya dengan SPKN
me-review bahan IHPS
memastikan ketidaklayakan Temuan Pemeriksaan telah didukung oleh bukti yang cukup
menyampaikan pelaporan informasi rahasia, indikasi kerugian & unsur pidana kepada Anggota terkait melalui Kalan
Pengendali Teknis
me-review konsep LHP
mereviu usulan pelaporan informasi rahasia, indikasi kerugian, & unsur pidana
menjamin terpenuhinya unsur-unsur temuan sesuai SPKN
Ketua Tim
menyusun konsep LHP
mengusulkan pelaporan informasi rahasia, indikasi kerugian dan unsur pidana
menjamin kebenaran matematis & akurasi angka atas bahan penyusunan LHP
menyusun bahan IHPS
Ditama Binbangkum
memberikan pendapat hukum atas Temuan Pemeriksaan yang berindikasi unsur pidana dalam LHP
Biro Humas & Kerja Sama Internasional
memfasilitasi penyerahan LHP dan IHPS dan memuatnya dalam Database Pusat Informasi & Komunikasi
Biro Umum
menggandakan dan menjilid LHP, Surat Keluar & IHPS
Sekretariat Unit Kerja Pemeriksaan
menyiapkan administrasi kelengkapan penyerahan LHP
Tahapan Mekanisme
Penyusunan Konsep LHP
Review Konsep LHP
Penyampaian konsep LHP & perolehan tanggapan dari entitas yang diperiksa
Finalisasi Konsep LHP
Persetujuan Konsep LHP & Surat Keluar
Penerbitan & penyerahan LHP
Sistem Manajemen Mutu pada Tahap Pelaporan Hasil Pemeriksaan
Dilakukan oleh PTP, PSP, & PFP
Rincian lingkup & detail kegiatan SMM dapat dilihat pada Tabel 4.1 pada dokumen Pedoman Manajemen Pemeriksaan (PMP)
Definisi & Peran Pemeriksa dalam Pemantauan Tindak Lanjut
Kalan/Tortama
menugaskan PFP dan/atau PSP untuk melakukan pemantauan TLHP
memberikan persetujuan hasil penelaahan TLHP
Unit Kerja Pemeriksaan
melaksanakan pemantauan TLHP
me-review hasil penelaahan jawaban atau penjelasan tindak lanjut
mengadministrasikan jawaban/penjelasan tindak lanjut baik secara manual maupun melalui sistem informasi
PFP/PSP
menelaah & mengadministrasikan jawaban atau penjelasan tindak lanjut beserta bukti-bukti pendukungnya sesuai dengan penugasan dari Kalan
melaksanakan prosedur tambahan lainnya dalam rangka penelaahan TLHP
menyampaikan secara berjenjang usulan status tindak lanjut rekomendasi untuk mendapatkan persetujuan Tortama/Kepala Perwakilan (Kalan) dan/atau Badan
Penyusunan
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS)
Pengumpulan data & informasi IHPS
Validasi matriks temuan LHP dengan LHP & data tindak lanjut
Penyusunan outline IHPS
Pembahasan matriks temuan LHP dengan auditorat/ perwakilan
Kompilasi matriks temuan berdasar tema/jenis pemeriksaan
Penyusunan konsep awal IHPS
Pembahasan konsep awal IHPS pada Sidang Badan
Penyusunan konsep final IHPS beserta lampirannya
Pracetak
Validasi kelengkapan softcopy LHP
Pencetakan, penggandaan, & pendistribusian
Penyusunan konsep pidato penyampaian IHPS
Penyampaian IHPS kepada DPR/DPD
Tahapan Pemantauan Tindak Lanjut
Penatausahaan TLHP
Penelaahan TLHP
Pelaporan Pemantauan TLHP
Pemantauan Tindak Lanjut Penanganan Hasil Pemeriksaan mengandung Unsur Pidana yang diserahkan kepada Instansi yang Berwenang
BPK menatausahakan atau menginventarisasi permasalahan, temuan/hasil pemeriksaan dan tindak lanjut penanganan hasil pemeriksaan mengandung unsur pidana yang diserahkan kepada instansi yang berwenang, untuk disampaikan kepada Badan apabila diperlukan.
Output
: Laporan Pemantauan Tindak Lanjut Penanganan Hasil Pemeriksaan Mengandung Unsur Pidana yang Diserahkan kepada Instansi yang Berwenang dan Resume Laporan Semesteran dimaksud dimuat dalam IHPS
Database PTLHP dikelola oleh Kepala Sekretariat AKN/ Kasubagset Kepala Perwakilan.