a. Tortama/Kalan (PSP) menetapkan perencanaan kebutuhan pemeriksa setiap tahun disertai peran dan alokasi waktu pengembangan kompetensi.
b. PSP mempertimbangkan faktor ukuran entitas, kompleksitas entitas, independensi pemeriksa, waktu pelaksanaan pemeriksaan, rotasi PFP, keahlian khusus serta kesempatan untuk pelatihan.
c. PFP memberikan pertimbangan terkait kompetensi kolektif yang dibutuhkan terkait objek pemeriksaan kepada PSP (latar belakang pendidikan dan pengalaman, independensi dan hasil evaluasi kinerja pemeriksa dalam penugasan sebelumnya.
d. Penentuan komposisi dituangkan dalam bentuk surat tugas yang dilakukan oleh Sekretariat Unit Kerja Pemeriksaan, PFP yang ditugaskan dalam TPP mendapat prioritas dalam pemeriksaan.