Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Manajemen Pelaksanaan Pemeriksaan, Nabila Putri 199507102022032000,…
Manajemen Pelaksanaan Pemeriksaan
Peran dan Tanggung Jawab Pihak-pihak yang terkait dalam Pelaksanaan dalam Pemeriksaan
Peran Ketua Tim adalah:
Mengkoordinasikan jalannya pemeriksaan di lapangan.
Menjamin kelengkapan dan kecukupan bukti pendukung.
Menjamin terpenuhinya unsur-unsur temuan pemeriksaan seperti kondisi, kriteria, sebab, dan akibat sesuai dengan standar serta relevansi diantara unsur-unsur temuan pemeriksaan tersebut.
Menjamin validitas substansi dan kebenaran matematis serta akurasi angka dalam temuan pemeriksaan.
Me-review hasil prosedur yang dilaksanakan oleh Anggota Tim termasuk Tenaga Ahli dalam kaitannya dengan prosedur pemeriksaan yang telah direncanakan.
Memberikan feedback atas kinerja pekerjaan tenaga ahli kepada Sekretariat Unit Kerja Pemeriksaan.
Peran Anggota Tim adalah:
Menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan Ketua Tim dalam berkomunikasi dengan entitas terperiksa serta mengadministrasikannya.
Melaksanakan Program Pemeriksaan dan mendokumentasikannya dalam KKP.
Menjamin kebenaran matematis dan akurasi angka dalam KKP.
Menyusun konsep Temuan Pemeriksaan dan Laporan Akhir Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan (LAPPL).
Tenaga Ahli berperan:
Melaksanakan program pemeriksaan sesuai dengan lingkup keahliannya dan mendokumentasikannya dalam KKP.
Menjamin kebenaran matematis dan akurasi angka dalam KKP.
Menyusun konsep temuan pemeriksaan dan LAPPL.
Ditama Binbangkum/Subbag Hukum berperan:
Memberikan pendapat hukum atas temuan pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan mengandung unsur pidana.
Menindaklanjuti adanya penolakan/pembatasan pemeriksaan oleh entitas terperiksa atas persetujuan ptp.
Sekretariat Unit Kerja Pemeriksaan berperan antara lain:
Mengadministrasikan korespondensi institusional antara entitas terperiksa dengan BPK serta mengadministrasikan LAPPL ke dalam sistem informasi pemeriksaan.
Memantau penyelesaian pertanggungjawaban administrasi keuangan tim pemeriksaan dengan Biro Keuangan/subbag keuangan.
PSP berperan:
Memfasilitasi komunikasi antara entitas terperiksa dengan BPK sebagai institusi.
Memfasilitasi komunikasi pemeriksaan antara PTP dengan PFP.
Melakukan proses pemerolehan keyakinan mutu untuk tahap pelaksanaan pemeriksaan.
Peran PTP adalah:
Menindaklanjuti usulan PSP terkait pengurangan atau penambahan sumber daya pemeriksaan.
Menindaklanjuti pengehntian penugasan pemeriksaan baik karena penolakan pemeriksaan oleh entitas atau karena kondisi kahar.
PFP berperan:
Menjalankan pemeriksaan lapangan dengan menerapkan standar pemeriksaan mengenai komunikasi pemeriksaan dengan entitas yang diperiksa.
Melaksanakan Program Pemeriksaan sesuai dengan standar pemeriksaan.
Mendokumentasikan pelaksanaan Program Pemeriksaan dalam bentuk KKP.
Menyusun Laporan Akhir Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan (LAPPL).
Mengevaluasi kinerja PFP satu tingkat di bawahnya.
Peran Pengendali Mutu adalah
Menjamin terpenuhinya tujuan, harapan, dan linglkup pemeriksaan serta menjamin kelancaran pelaksanaan pemeriksaan.
Menjamin temuan pemeriksaan sesuai dengan standar dan pedoman pemeriksaan.
Peran Pengendali Teknis adalah:
Menyampaikan tujuan, harapan, dan lingkup pemeriksaan kepada entitas pemeriksaan.
Menjamin terpenuhinya pelaksanaan Program Pemeriksaan yang tertuang dalam KKP.
Menjamin kesesuaian penggunaan bahasa dalam Temuan Pemeriksaan dengan ketentuan yang berlaku.
Me-review kebenaran substansi Temuan Pemeriksaan.
Menjamin kebenaran matematis dalam Temuan Pemeriksaan untuk nilai- nilai yang material.
Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan
Output
KKP, Temuan pemeriksaan dan LAPPL
Pemberitahuan Pemeriksaan
Komunikasi Awal
Menjelaskan pemeriksaan meliputi :
a. Tujuan
b. Lingkup
c. Rencana Kegiatan
d. Waktu Pemeriksaan
e. Kebutuhan Dokumen
f. Komposisi Tim
Output
Notulen
Pelaksanaan Program Pemeriksaan
Output :
a. Bukti Pemeriksaan
b. laporan mingguan oleh Ketua Tim kepada Pengendali Teknis
c. laporan dua mingguan oleh Pengendali Teknis kepada Pengendali Mutu
Program Pemeriksaan yang tidak dapat dilaksanakan :
b. Ketika diperlukan penambahan atau modifikasi langkah karena kondisi di lapangan seperti situasi kahar (force majeur)
a. Pimpinan Entitas menolak untuk diperiksa atau tidak menyediakan dokumen/keterangan yang
Penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP)
Seluruh proses pemeriksaan didokumentasikan dalam Sistem Aplikasi Pemeriksaan LK (SiAP LK)
KKP terdiri dari Coversheet dan Hasil Pelaksanaan Prosedur Pemeriksaan
KKP disusun oleh Anggota Tim dan Tenaga Ahli (bila ada) dan akan direview secara berjenjang oleh Ketua Tim, Pengendali Teknis dan/atau Pengendali Mutu pada saat pelaksanaan Pemeriksaan
Penyusunan Temuan Pemeriksaan
Konsep Temuan Pemeriksaan disusun oleh Anggota Tim sesuai dengan bagian yang ditetapkan di dalam PKP dengan memperhatikan aspek kualitatif dari sebuah temuan. Proses penyusunan temuan yang disiapkan oleh Anggota Tim akan direviu oleh Ketua Tim. Temuan Pemeriksaan yang dinilai tidak layak berdasarkan hasil reiu oleh Ketua Tim dan Pengendali Teknis tetap didokumentasikan ke dalam KKP
Temuan Pemeriksaan terkait
dengan:
a) ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, penyimpangan, dan ketidakpatutan yang material untuk dilaporkan;
b) kelemahan SPI yang material untuk dilaporkan;
c) kegagalan suatu program yang diperiksa; dan
d) ketidaksesuaian kondisi dengan kriteria yang ditetapkan
Unsur Temuan Pemeriksaan: judul, kondisi, kriteria, akibat, sebab, dan komentar instansi.
Komunikasi Akhir (Penyampaian Temuan Pemeriksaan)
Pengendali Mutu akan menyampaikan Temuan Pemeriksaan yang telah dilampirkan komentar bersamaan dengan Surat Penyampaian Temuan Pemeriksaan kepada Pimpinan Entitas
Pengakhiran Tahap Pelaksaan Pemeriksaan
Pengakhiran pelaksanaan pemeriksaan merupakan pertanggungjawaban PFP kepada PSP yang dilakukan melalui penyampaian Laporan Akhir Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan (LAPPL), konsep LAPPL disampaikan oleh Ketua Tim kepada Pengendali Mutu melalui
Pengendali Teknis paling lambat 5 (lima) hari setelah pemeriksaan lapangan berakhir
Penilaian Kinerja
Aspek yang dinilai dalam Penilaian kinerja
Sasaran kinerja
Kompetensi teknis
Kompetensi teknis PFP selama pemeriksaan
Lembar Penilaian Kinerja
bersifat rahasia
dapat dijadikan acuan untuk menentukan tim dan penugasan pemeriksaan berikutnya
acuan dalam memproses pengajuan pangkat bagi PFP serta tindakan lainnya
Sistem Manajemen mutu pada tahap pelaksanaan pemeriksaan dilakukan oleh
PTP
PSP
PFP
Nabila Putri 199507102022032000
Zachreza Revan Dhewanata 199906302022031001
Nurzakia Nasution 199001312022032001
Isnah Ayu Annisa 199609172022032000
Marhara Novi F.N 199411262022032001
Kelompok 4 :
Lifia Saputri Abdul Gani 199805092022032001
Naufal Alfani Rostanto 199609102022031003
Kadek Dwi Praseptia Putra 199209282022031001