Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PEDOMAN MANAJEMEN PENUNJANG PEMERIKSAAN, PMP, PMPP, sistem mutu…
PEDOMAN MANAJEMEN PENUNJANG PEMERIKSAAN
BAB III
EVALUASI PEMERIKSAAN
Lingkup
Penegrtian
kegiatan penilaian Sistem Pengendalian Mutu (SPM) yang dilakukan sebelum LHP diterbitkan (hot review) atau setelah LHP diterbitkan (cold review), dilakukan oleh itama dan BPK negara lain
Tujuan
Sebelum LHP Terbit
memastikan kualitas hasil pemeriksaan telah sesuai dengan standar
Setelah LHP terbit
melakukan perbaikan bagi kegiatan pemeriksaan yang akan datang, baik dari sisi manajemen, kinerja pemeriksa, maupun metodologi
Output
Laporan Hasil Review
(LHR). Output evaluasi pemeriksaan secara eksternal disebut
Laporan Hasil Peer Review
Pihak-Pihak dan Peran
Badan
menunjuk SAI lain sebagai pelaksana Peer review (dengan pertimbangan DPR)
Menyampaikan Laporan Hasil Peer Review SAI Lain kepada DPR
Meminta Itama melakukan evaluasi terhadap penugasan prioritas dan berisiko tinggi
Menyetujui kegiatan pemeriksaan yang berkaitan dengan ex-ante dan ex-post pemeriksaan
Itama
Menentukan fokus dan strategi review
Memberikan arahan rekomendasi hasil review
Menyampaikan LHR kepada unit kerja terkait
Memantau tindak lanjut hasil review
Menandatangani Surat Tugas
Mengoordinasikan dan mendampingi kegiatan peer review
Tim Review SPM
Penanggung Jawab
menandatangani Program Review
menjamin terpenuhinya tujuan dan lingkup review
menyetujui konsep rekomendasi hasil review dan menyampaikan
kepada Irtama untuk mendapat arahan
menandatangani LHR
Pengendali Teknis
menjamin terpenuhinya pelaksanaan Program Review
menyusun konsep rekomendasi hasil review
Ketua Tim
mengorganisasi, mengarahkan, dan mengawasi pelaksanaan review
menjamin kebenaran materi temuan dan validitas bukti review
Anggota Tim
melaksanakan Program Review sesuai dengan pembagian tugas yang diberikan oleh Ketua Tim Review SPM
SAI Lain sebagai Peer Reviewer
melaksanakan peer review sesuai Nota Kesepahaman
mengomunikasikan Laporan Hasil Peer Review kepada Badan
menyampaikan Laporan Hasil Peer Review kepada Pimpinan BPK
Mekanisme Evaluasi
Mekanisme Review oleh Itama
1. Perencanaan Review
Tujuan:
agar review dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Output:
Program Review dan Surat Tugas
Penentuan Tim Review:
Menentukan komposisi Tim review dan menentukan rencana alokasi waktu pelaksanaan review
Menyusun konsep program review:
mempertimbangkan lingkup, sasaran dan tujuan review secara berjenjang. Diperlukan pemahaman entitas.
Unsur Program Review
latar belakang
tujuan
dasar hukum
satker yang direview
lingkup review
pedoman review
sasaran review
Kriteria review
alasan review
metodologi review
pengarahan review
petnjuk review
Jangka waktu review
susunan tim dan biaya review
kerangka LHR
waktu penyampaian
distribusi LHR
persetujuan program review
Sample Review:
jika menggunakan sampel harus memenuhi kriteria
pemeriksaan yang mendapatkan perhatian dari pemilik kepentingan
pemeriksaan yang mengelola anggaran besar
pemeriksaan yang melibatkan banyak pemeriksa dan/atau tematik
terdapat indikasi ketidaksesuaian standar
Peran PJ Tim review:
evaluasi kesesuaian program review dengan kegiatan Itama
Persetujuan Penugasan Review
: Irtama menandatangani Surat Tugas setelah mempertimbangkan program review yang telah disetujui PJ
Penyusunan Rencana Review Perorangan:
Penjabaran Program Review yang dimintakan persetujuan kepada KT
2. Pelaksanaan Riview
Tujuan:
agar review dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan pedoman
Output:
Kertas Kerja Review (KKR) dan Temuan Review.
Penyusunan Jadwal riview dan Permintaan Data
kepada pimpinan satker
Pertemuan awal
dengan Pimpinan Satker diperlukan untuk menjelaskan tujuan, lingkup, rencana kegiatan, dan waktu review
Pelaksanaan Program Review
dilakukan oleh Tim Review SPM sesuai dengan pembagian tugas dalam RRP
Penyusunan KKR
oleh Anggota Tim, direview berjenjang oleh ketua tim dan pengendali teknis
Penyusunan Temuan
oleh Tim review
Temuan riview disampaikan kepada Pimpinan satker
3. Pelaporan Review
Penyusunan Konsep LHR:
Konsep LHR disusun oleh Ketuan Tim berdasarkan Temuan. Konsep direview secara berjenjang oleh Pengendali Teknis dan Penanggung jawab.
Penyampaian LHR:
Bagian Sekretariat memberikan nomor, tanggal beserta surat pengantar LHR untuk disampaikan ke pimpinan Satker
4. Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Review
Itama melakukan pemantauan tindak lanjut hasil review untuk memastikan rekomendasi Itama telah dilaksanakan
Mekanisme Peer Review
oleh SAI Lain
Perencanaan Peer Review: Dilaksanakan
tiap 5 tahun sekali
Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Penunjukan SAI Lain
Penyusunan Nota Kesepahaman dengan SAI Lain yang ditunjuk sebagai Peer Review
Pelaksanaan Peer Review
Review Pendahuluan, tahap diskusi awal antara Tim Peer Review dengan BPK untuk persiapan Program review
Tim Peer Review melaksanakan review terinci terhadap sampel yang telah dipilih (Itama berperan sebagai tim pendamping)
Pelaporan Peer Review
Laporan disusun sesuai dengan prosedur yang disepakati. Laporan Hasil Peer Review SAI Lain menjadi milik BPK. Dan Laporan tersebut disampaikan kepada DPR.
BAB VIII
PERTIMBANGAN DAN PENDAPAT BPK
1. Pemberian Pertimbangan BPK
Lingkup
Pengertian
pernyataan sikap yang dihasilkan dari hasil analisis BPK dan/atau masukan pihak eksternal karena terdapatnya kelemahan dalam SAP dan SPIP yang dirancang oleh Pemerintah
Tujuan
membantu agar pengelolaan keuangan negara dapat berjalan tertib, taat, dan transparan serta membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara
Diproses setelah memunhi kriteria
diajukan secara resmi oleh Pemerintah atau badan penyusun SAP
objek permintaan Pertimbangan dijelaskan dari sisi filosofis, praktis, dan yuridis di dalam surat permintaan Pertimbangan BPK
Pihak-pihak terkait
Unit Kerja Pemeriksaan
mempersiapkan bahan pendukung Pertimbangan BPK
menyusun konsep Pertimbangan BPK
Direktorat Litbang
menyediakan bahan pendukung Pertimbangan BPK yang diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan
memberikan pandangan dan pendapat mengenai penerapan SAP dan/atau SPIP saat ini, serta usulan perbaikan SAP dan/atau SPIP
Badan
mengarahkan penyusunan Pertimbangan BPK
menyetujui Pertimbangan BPK
Tenaga Ahli/Staf Ahli
memberikan pandangan dan pendapat mengenai penerapan SAP dan/atau SPIP saat ini, serta usulan perbaikan SAP dan/atau SPIP
Biro Umum
menyampaikan Pertimbangan BPK kepada
Pemerintah
Biro Humas dan Biro Kerja Sama internasional
mempublikasikan
Pertimbangan BPK
Mekanisme
Persiapan Penyusunan
Penyusunan konsep Pertimbangan
Penyampaian Pertimbangan
2. Pemberian Pendapat BPK
Lingkup
Pengertian
penilaian dan kesimpulan BPK mengenai kebijakan dan/atau peraturan di bidang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau hasil kajian yang dilakukan oleh BPK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Tujuan
mendorong dan mempercepat terwujudnya tata
kelola pemerintahan yang baik
Kriteria pemberian Pendapat BPK
makro
strategis
terkait dengan pengelolaan keuangan negara
masif
isu aktual
mendesak
relevan
Pihak-pihak terkait
Badan
memberikan masukan pemberian Pendapat BPK
menyetujui Pendapat BPK
mengarahkan penyusunan Pendapat BPK
Staf Ahli BPK
menjadi objek
Pendapat BPK
Biro Umum
menyampaikan Pendapat BPK kepada Pemerintah
Unit Kerja Pemeriksaan
memberikan rumusan pendapat mengenai permasalahan yang menjadi objek Pendapat BPK serta usulan rekomendasinya;
menyediakan bahan pendukung Pendapat BPK yang diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan
menyampaikan surat tindak lanjut Pendapat BPK dari pihak yang menerima Pendapat BPK kepada Direktorat EPP sebagai bahan monitoring
Biro Humas dan Kerja Sama Internasional
memublikasikan Pendapat BPK
Direktorat EPP
mengevaluasi dan menganalisis bahan pendukung Pendapat BPK
menyusun konsep Pendapat BPK
mempersiapkan bahan pendukung Pendapat BPK
melakukan monitoring tindak lanjut Pendapat BPK
Ditama Binbangkum
memberikan pertimbangan dan pendapat hukum termasuk kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Mekanisme
Penyusunan Pendapat
Penyampaian Pendapat
Perisapan Penyusunan Pendapat
Tindak Lanjut atas Pendapat
BAB VI
PEMANTAUAN TINDAK LANJUT PENANGANAN HASIL PEMERIKSAAN BPK MENGANDUNG UNSUR PIDANA YANG DISERAHKAN KEPADA INSTANSI YANG BERWENANG
Lingkup
Dasar Hukum
Pasal 62 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 14 UU No.15 Tahun 2004
Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) UU No.15 Tahun
2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Pelaksana Kegiatan
Output Kegiatan
Pelaksana Kegiatan
Tahapan Kegiatan
Pihak-Pihak Terkait Pemantauan Tindak Lanjut Penanganan Hasil Pemeriksaan BPK Mengandung Unsur Pidana yang Diserahkan Kepada Instansi yang Berwenang
Badan
menyampaikan hasil
Unit Kerja Pemeriksaan
menyampaikan hasil
Ditama Binbangkum
pemantautan tindak lanjut
pemutakhiran data status TL
mengelola
database
menyampaikan hasil pemantauan
Subbagian Hukum BPK Perwakilan
melaksanakan pemantautan
Biro Setpim
mengadministrasikan
Mekanisme Pemantauan Tindak Lanjut Penanganan Hasil Pemeriksaan Mengandung Unsur Pidana yang Diserahkan Kepada Instansi yang Berwenang
Persiapan
pemantauan dan rekonsiliasi
Pelaksanaan
permohonan data dan dokumen pendukung
pelaksanaan pemantautan TL
pelaksanaan pemantautan oleh Ditama Binbangkum dan/atau Subbagian Hukum BPK Perwakilan
pemaparan Status
pemutakhiran Status
Pelaporan
konfirmasi laporan pemantauan
penyerahan resume sebagai bahan IHPS
perangkat lunak terkait
BAB VII
PENGELOLAAAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
4. Mekanisme Pemberian Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah
Pemerintah Pusat/Daerah mengajukan permintaan pertimbangan kerugian negara/daerah secara terulis pada BPK disertai bukti
BPK (Ditama Binbangkum) melakukan penelaahan berdasarkan bukti
Hasil telaahan diserahkan secara berjenjang kepada Wakil Ketua untuk mendapatkan rekomendasi, masukan, dan persetujuan
5. Mekanisme Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah
BPK memantau
penyelesaian kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain
pelaksanaan pengenaan kerugian negara/daerah kepada bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara/daerah yang telah ditetapkan oleh BPK
pelaksanaan pengenaan kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Tahapan
pengumpulan data kerugian negara/daerah
rekonsiliasi data kerugian negara/daerah
penyusunan laporan
Dasar
Laporan n pengawasan/penetapan TPKN/D
Hasil Pengawasan APIP
Hasil Pemeriksaan BPK
3. Mekanisme Penghitungan Kerugian Negara/Daerah
PKN/D atas permintaan instansi berwenang
PKN/D melalui Mekanisme Pemeriksaan Investigatif
2. Pihak-Pihak terkait
Ditama Binbangkum
menyelenggarakan fungsi kepaniteraan kerugian negara/daerah
memberikan pendampingan hukum selama proses pemberian keterangan ahli (persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan)
memberikan konsultasi atas penyelesaian kerugian negara/daerah
memberikan konsultasi mengenai pelaksanaan dan tindak lanjut pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah kepada PSP dan PFP
Direktorat EPP
menyusun kompilasi Laporan Hasil
Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah
PFP
merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan pemeriksaan dalam rangka penghitungan kerugian negara/daerah
melakukan pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah
menyusun Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara/Daerah
memberikan keterangan ahli, apabila ditugaskan
menyediakan data pendukung yang diperlukan untuk menghitung kerugian negara/daerah
Sekretariat Unit Kerja
mengadministrasikan
hasil korespondensi antara entitas pemohon penghitungan dan penetapan kerugian negara/daerah dengan BPK serta mendokumentasikan hasil pelaksanaan penghitungan dan penetapan kerugian negara/daerah ke dalam sistem informasi pemeriksaan
PSP
mengalokasikan ketersediaan sumber daya yang kompeten terkait permintaan keterangan ahli
menganalisis dan memberikan pendapat mengenai jawaban permintaan pemohon pemberian keterangan ahli
memfasilitasi komunikasi antara PTP dengan PFP dalam penugasan penghitungan kerugian negara/daerah
me-review hasil penelaahan PFP atas pemaparan instansi berwenang
menyampaikan laporan pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada Direktorat EPP
PTP
memberikan penugasan penghitungan kerugian negara/daerah
memberikan arahan dalam pengelolaan kerugian negara/daerah
menugaskan Anggota BPK, pejabat pelaksana BPK, pemeriksa, atau tenaga ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK untuk memberikan keterangan ahl
Majelis Tuntutan Perbendaharaan
melakukan verifikasi dan pemeriksaan atas dokumen kasus kerugian negara/daerah terhadap bendahara yang disampaikan kepada BPK
menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara/daerah yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara
menilai dan memutuskan keberatan yang diajukan bendahara berkenaan dengan penerbitan Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu (SKPBW)
1. Lingkup
Definisi Kerugian Negara/Daerah
kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai
Empat proses
proses penilaian dan/atau penetapan kerugian negara/daerah
proses pemberian pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah
dilakukan berdasarkan permintaan dari pemerintah pusat/daerah terhadap kasus kerugian negara/daerah yang belum terselesaikan
proses penghitungan kerugian negara/daerah, termasuk pemeriksaan investigatif (PI) dan pemberian keterangan ahli (PKA) jika diperlukan
Dilaksanakan atas dasar
Hasil Pengawasan APIP
Hasil Pemeriksaan BPK
Perhitungan ex-officio
Permintaan Instansi Berwenang
Pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung bendahara atau kepala kantor/satker/Tim Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (TPKN/D)
proses pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah
6. Mekanisme Pemberian Ketrangan Ahli
Penunjukan dan Penugasan Pemberian Keterangan Ahli
Pemberian Keterangan Ahli
Permintaan Keterangan Ahli
BAB V
PEMANTAUTAN TINDAK LANJUT HASIL
PEMERIKSAAN
Lingkup
Amanat UU No.15 tahun 2004
Definisi TLHP
Tujuan Pemantautan TLHP
Pelaksana Kegiatan
Output Kegiatan
Tahapan Kegiatan Pemantauan TLHP
Pemantautan TLHP Mengandung Unsur Pidana
Pihak Terkait
Badan
melaporkan
menugaskan pembahasan
menyetujui status TLHP
menyetujui laporan
Unit Kerja Pemeriksaan
melaksanakan pemantautan
me-
review
mengadministrasikan
Ditama Revbang
pendampingan dan monitoring
kompilasi TLHP
evaluasi rekomendasi rekomendasi yang berlarut-larut
Tortama atau Kalan
menugaskan PFP dan/atau PSP
persetujuan
PFP dan/atau PSP
menelaah dan mengadministrasikan
melaksanakan prosedur tambahan
menyampaikan status TL secara berjenjang
Ditama Binbangkum/Subbagian Hukum BPK Perwakilan
memberi masukan atau konsultasi hukum
Mekanisme
Penatausahaan TLHP
Penelaahan TLHP
desk review
prosedur tambahan
metode pembahasan
dokumentasi
Pelaporan Pemantautan TLHP
penyampaian hasil
pendampingan dan monitoring
evaluasi rekomendasi yang berlarut-larut
perangkat lunak terkait
BAB I
PENDAHULUAN :
Latar Belakang
Tujuan
sebagai acuan bagi BPK dan pelaksananya dalam
mengelola penunjang pemeriksaan
pengelolaan kewenangan BPK terkait proses penunjang pemeriksaan telah dirancang, diorganisasikan, dilaksanakan dan dikendalikan secara efektif.
Lingkup
a. Kebijakan dan Perencanaan Operasional Pemeriksaan;
b. Evaluasi Pemeriksaan;
c. Evaluasi Atas Pelaksanaan Pemeriksaan oleh Akuntan Publik berdasarkan ketentuan Undang-undang;
d. Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan;
e. Pemantauan Tindak Lanjut Penanganan Hasil Pemeriksaan BPK Mengandung Unsur Pidana yang Diserahkan kepada Instansi yang Berwenang;
f. Pengelolaan Kerugian Negara/Daerah;
g. Pemberian Pertimbangan BPK atas SAP dan Rancangan SPIP; dan
h. Pemberian Pendapat BPK
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
Surat Keputusan BPK Nomor 31/SK/I-VIII.3/8/2006
Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007
Keputusan BPK Nomor 09/K/I-XIII.2/7/2008
Keputusan BPK Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014
Kedudukan PMPP dan PMP
Mandat
SPKN
SPKM
Kode Etik
Hubungan PMPP dengan PMP
Dalam pelaksanaannya, PMPP dapat menjadi input atau memberikan nilai tambah bagi
pengaturan PMP
PMP mengatur proses inti BPK sehingga pemerolehan keyakinan mutunya dilakukan secara berlapis melalui
sistem manajemen mutu
pengendalian mutu (quality control)
pemerolehan keyakinan mutu (quality assurance)
objek pemeriksaan dengan risiko tinggi
Itama
Pejabat Struktural Pemeriksaan (PSP)
Pejabat Fungsional Pemeriksa (PFP)
Sistematika PMPP
BAB I s.d. IX
BAB II
KEBIJAKAN DAN PERENCANAAN
OPERASIONAL PEMERIKSAAN
Lingkup
RKP menjadi dasar untuk menyusun Program Pemeriksaan
Penyusunannya dilakukan oleh Direktorat PSMK
Output : kebijakan pemeriksaan BPK, RKT, dan RKP
Disusun berdasarkan RPJMN dan kebutuhan pemilik kepentingan
bersifat lebih operasional
Pihak-Pihak Terkait :
Badan
Setjen
Unit Kerja Pemeriksaan
Direktorat
Utama Perencanaan
Evaluasi dan Pengembangan Pemeriksaan
Keuangan Negara (Ditama Revbang)
Biro Keuangan
Sekretariat Unit
Kerja Pemeriksaan
1 more item...
Mekanisme
b. Perencanaan Operasional BPK
1) Penyusunan RKT
2) Penyusunan Prognosa RKP
3) Penyusunan Renja
4) Penyusunan RKA dan RKP
5) Revisi RKP
a. Penyusunan Kebijakan Pemeriksaan
BAB IV
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN PEMERIKSAAN OLEH AKUNTAN PUBLIK
Lingkup
Definisi
proses analisis untuk menilai pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan dalam lingkup keuangan negara yang dilakukan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tujuan
memastikan kesesuaian pelaksanaan pemeriksaan oleh Akuntan Publik dengan Standar
Output
Laporan Hasil Evaluasi (LHE)
Pihak -Pihak terkait
dan Peran
Komite Pengarah (pemberi Tugas)
memberikan arahan strategis Evaluasi kepada Komite Kerja dan Tim Evaluasi
Menandatangani surat tugas pelaksanaan Evaluasi
Menyetujui LHE
Menandatangani Surat Pengantar LHE
Menyampaikan LHE kepada Lembaga perwakilan, entitas pemeriksaan dan KAP terkait
Komite Kerja
Memberikan arahan kepada Tim Evaluasi
me-review perencanaan Evaluasi dan LHE
menyampaikan hasil Evaluasi kepada Komite Pengarah
menentukan komposisi Tim Evaluasi
Tim Evaluasi
Pengendali Mutu
melaporkan hasil perencanaan evaluasi kepada Komite Kerja
menjamin terpenuhinya tujuan dan lingkup evaluasi
menjamin kelancaran pelaksanaan evaluasi
menyampaikan LHE kepada Komite Kerja dan menandatangani LHE
Pengendali Teknis
menjamin terpenuhinya pelaksanaan program evaluasi
me-review konsep temuan dan konsep LHE
me-review Kertas Kerja Evaluasi (KKE)
Ketua Tim
mengorganisasi, mengarahkan, dan mengawasi pelaksanaan Evaluasi
menjamin kebenaran materi temuan dan validitas bukti Evaluasi
me-review KKE yang telah disusun oleh Anggota Tim
Anggota Tim
melaksanakan Program Evaluasi sesuai dengan pembagian tugas yang diberikan oleh Ketua Tim
Menyusun KKE
Mekanisme Evaluasi
Perencanaan Evaluasi
Tujuan:
memperoleh pemahaman atas tujuan Evaluasi, Harapan Penugasan dari Komite Pengarah, auditan dari KAP yang dievaluasi, KAP dan SPM KAP, yang dimuat dalam Program Evaluasi
Penentuan Usulan Komposisi Tim Evaluasi:
PFP memberi usulan komposisi Tim Evaluasi dalam bentuk konsep Surat Tugas
Penyusunan Program Evaluasi:
Program Evaluasi disetujui dan ditandatangani oleh Pengendali Mutu
Persetujuan Penugasan
Oleh Komite Kerja dan Komite Pengarah
Pelaksanaan Evaluasi
Tim Evaluasi berkomunikasi dengan KAP
Materi Evaluasi
Kualifikasi Akuntan Publik serta anggota tim pemeriksa pada KAP
persyaratan independensi
surat perikatan/kontrak
SPM
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan
Tim Evaluasi meminta surat representasi dan pernyataan independensi dari KAP
Hasil Evaluasi memuat hasil penilaian Tim Evaluasi atas Temuan Evaluasi yang ditemukan selama pelaksanaan. Hasil Evaluasi perlu disampaikan kepada KAP terkait
Pengendali Mutu menyampaikan konsep Temuan Evaluasi kepada akuntan publik untuk mendapatkan tanggapan tertulis.
Tim Evaluasi mengomunikasikan temuan evaluasi dengan Tim Pemeriksa dari KAP. Hasilnya akan dimuat dalam BA evaluasi yang ditandatangani bersama
Pengungkapan tanggapan tertulis atas konsep temuan dari akuntan publik sebagai dasar penyusunan LHE
Pelaporan Hasil Evaluasi
Tim Evaluasi menyusun konsep LHE dilengkapi tanggapan dari akuntan publik
Konsep LHE direview secara berjenjang sampai pengendali mutu, dilengkapi dengan simpulan hasil evaluasi, lalu disampaikan ke komite kerja untuk direview
Konsep LHE disampaikan kepada Komite pengarah untuk disetujui
Tim Evaluasi menyusun Surat Pengantar penyampaian LHE
LHE ditandatangani oleh Pengendalu Mutu.
Seluruh tahapan evaluasi didokumentasikan dalam bentuk KKE
PMP
Petunjuk Pelaksanaan
Petunjuk Teknis
PMPP
Pedoman Non Pemeriksaan
Prosedur Operasional Standar / Instruksi Kerja
sistem mutu kelembagaan
keyakinan mutu internal
Itama
keyakinan mutu eksternal
SAI
KELOMPOK 7 =
ALMIRA CINDASARI ANANDA
RIO PRASTYO
HENRICUS DEWA BAYU ARGA
CALVIN V.JAYANTO PURBA
KELOMPOK 7:
ALMIRA CINDASARI ANANDA
RIO PRASTYO
HENRICUS DEWA BAYU ARGA
CALVIN V.JAYANTO PURBA