Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PEDOMAN MANAJEMEN PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, Persetujuan Penugasan, Sistem…
PEDOMAN MANAJEMEN PEMERIKSAAN INVESTIGATIF
PERHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
Lingkup
Output
LHP PKN, digunakan sebagai dasar dalam memberikan keterangan mengenai Kerugian Negara/Daerah dalam proses penyidikan dan peradilan
Tahapan
Praperencanaan PKN
Perencanaan PKN
Pelaksanaan PKN
Pelaporan PKN
Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan untuk menghitung nilai Kerugian Negara/Daerah yang terjadi akibat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah
Pihak-pihak Terkait dalam PKN
Sidang BPK
membahas usulan PKN dan LHP PKN
membahas Laporan Berkala AUI
Ketua BPK dan/atau Wakil Ketua BPK
membahas dan menyetujui usulan PKN yang diajukan Tortama Investigasi
menandatangani Surat Tugas PKN
membahas dan menyetujui konsep LHP PKN yang diajukan Tortama Investigasi
menandatangani Surat Keluar Penyampaian LHP PKN
melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan PKN oleh AUI
Anggota BPK
membahas usulan pemeriksaan dan konsep LHP PKN sesuai bidang tugas
mendapatkan dan/atau memberikan informasi atas pelaksanaan PKN
meminta penjelasan tentang pelaksanaan PKN kepada AUI
AUI
melaksanakan praperencanaan, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan PKN, serta melaporkannya secara berkala dalam Sidang BPK
Ditama Binbangkum
memberikan pendapat dan konsultasi hukum
Tahapan PKN
Perencanaan PKN
Mekanisme Perencanaan PKN
Penyusunan Program Pemeriksaan PKN
Penyusunan konsep dan unsur - unsur program pemeriksaan
Tim Penyusun Program Pemeriksaan PKN menyusun program pemeriksaan berdasarkan konstruksi kasus LHPIA
Review Konsep Program Pemeriksaan
PT mereview kesesuaian konsep Pemeriksaan dg SPKN, Juklak/Juknis, dan ketepatan metodologi
Evaluasi Konsep Program Pemeriksaan
Penanggung Jawab dan/ Wakil :arrow_right: mengevaluasi mutu konsep Program Pemeriksaan
PSP :arrow_right: evaluasi rencana alokasi SDM dan biaya pemeriksaan
Persetujuan Program Pemeriksaan
Penanggung jawab dan/wakil menyetujui konsep Program Pmeeriksaan dan menyampaikan ke PSP
Pemerolehan keyakinan mutu atas program pemeriksaan
Kepala Subauditorat Investigasi
memantau penyusunan Program pemeriksaan
sesuai
prosedur dan tepat waktu
Kepala Auditorat Investigasi
melakukan review untuk memperoleh keyakinan mutu
Penentuan Kebutuhan Sumber Daya
Penentuan komposisi Tim Pemeriksaan PKN dituangkan dalam bentuk konsep surat tugas
Surat Tugas oleh Sekretariat AUI
mempertimbangkan sumber daya, Kepala Auditorat meminta bantuan kepada Kepala Auditorat lain atau Kepala Perwakilan terkait
nota dinas dg tembusan Toratama Investigasi
Objek Pemeriksaan dalam menentukan Tim Pemeriksaan
latar belakang pendidikan dan pengalaman
independensi
conflict of interest
Hasil evaluasi kinerja
tingkat kesulitan
rumitnya masalah yang akan dilakukan PKN
Penyusunan PKP
Ketua Tim dan/ Ketua Subtim melakukan pembagian tugs kepada masing - masing anggota tim
AT menyusun konsep PKP dari penjabaran program Pemeriksaan PKP
diajukan ke KT dan KST :arrow_right: KT dan/ KST menyetujui konsep sesuai arahan PT
Pengurusan Dukungan Pemeriksaan
Penerbitan Surat perjalanan Dinas dan Penatausahaan Keuangan
Pengurusan akomodasi dan transportasi
Penyediaan Kebutuhan Tenaga Ahli
Penyediaan Kebutuhan Dukungan Pemeriksaan Lainnya
Penugasan PFP untuk menyusun Program Pemeriksaan
Kepala Auditorat menugaskan PFP :arrow_right: Tim penyusun Program Pemeriksaan PKN
Komposisi pertimbangan
ketersediaan jumlah
waktu Pemeriksa
Pengalaman
Kompetensi yang relevan
Penandatangan SP3 untuk Penugasan Tim Penyusun
Pelaksana Kegiatan
PFP
PSP
Badan
Sekretariat AUI
Output Kegiatan
Program Pemeriksaan PKN
Surat Tugas
Lingkup
Persiapan Teknis PKN
Penugasan Tim Perencanaan PKN
Penyusunan P2 PKN
Penentuan Kebutuhan Sumber Daya
Persetujuan Penugasan
Penyusunan PKP
Persiapan Dukungan Pemeriksaan
Penerbitan SPD
Pencairan Biaya Pemeriksaan
Pengurusan Akomodasi dan Transportasi
Penyediaan Tenaga Ahli
Pihak Terkait
Ketua BPK
Wakil Ketua BPK
Anggota BPK
Tortama Investigasi
Kepala Auditorat Investigasi
Kepala Subauditorat Investigasi
PJ dan/atau Wakil PJ
Pengendali Teknis
Ketua Tim/Ketua Subtim
Anggota Tim
Sekretariat AUI
Praperencanaan PKN
Lingkup
Tujuan
menetapkan adanya alasan yang memadai dari instansi berwenang, sehingga PKN dapat dilaksanakan dengan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan
Disiapkan oleh
PFP
Output
LHPIA
Tahap
Penerimaan dan Pengadministrasian Informasi Awal
Penelaahan Informasi Awal yang diperoleh dari instansi berwenang
Pihak-pihak Terkait dalam Praperencanaan PKN
Sidang BPK
Ketua BPK
Wakil Ketua BPK
Anggota BPK
Tortama Investigasi
Kepala Auditorat Investigasi
Kepala Subauditorat Investigasi
PFP
Sekretariat AUI
Ditama Binbangkum/Subbagian Hukum BPK Perwakilan
Mekanisme Praperencanaan PKN
Penerimaan dan Pengadministrasian Informasi Awal
Surat permintaan PKN ditujukan kepada
Ketua BPK
Ketua BPK mendisposisikan kepada
Wakil Ketua BPK
dengan tembusan
Anggota BPK
Wakil Ketua BPK mendisposisikan kepada
Tortama Investigasi
Tortama Investigasi mendisposisikan kepada
Kepala Auditorat Investigasi
dan
Kepala Subauditorat Investigasi
terkait
Kepala Subauditorat Investigasi berkoordinasi dengan
Instansi yang berwenang
untuk meminta pemaparan
Sekretariat AUI
menyiapkan konsep undangan pemaparan
Tortama Investigasi
menerbitkan surat tugas kepada PSP dan/atau PFP dalam hal pemaparan dilaksanakan di BPK Perwakilan
Hasil pemaparan dituangkan dalam notula yang ditandatangani
PSP
dan/atau
PFP
serta
pejabat Instansi yang berwenang
Penelaahan Informasi Awal
Instansi yang berwenang
menyampaikan dokumen yang memadai
Kepala Subauditorat Investigasi
menyampaikan usulan Tim PIA kepada Tortama Investigasi secara berjenjang
Sekretariat AUI
menyiapkan konsep Surat Tugas PIA
Tortama Investigasi
menandatangani Surat Tugas PIA
Surat Tugas PIA ditembuskan kepada
Ketua BPK Wakil Ketua BPK, Anggota BPK, dan pejabat terkait
sesuai kebutuhan.
AUI
dapat berkoordinasi dengan AKN/BPK Perwakilan dalam hal permintaan PKN berkaitan dengan hasil pemeriksaan di AKN/BPK Perwakilan
Tim PIA
dapat meminta tambahan bukti pendukung kepada instansi yang berwenang
Ketua BPK dan/atau Wakil Ketua BPK dapat menugaskan
Tortama Investigasi
untuk membentuk Tim Pemeriksaan Pendahuluan
Tim PIA dan/atau Tim Pemeriksaan Pendahuluan mengoordinasikan data dan informasi yang diperoleh langsung dari instansi terkait dengan Instansi yang Berwenang
PFP dapat meminta pendapat hukum dari
Ditama Binbangkum
maupun pendapat ahli lainnya
PFP
melaksanakan PIA dan menyusun konsep LHPIA
LHPIA ditandatangani oleh
Penanggung Jawab
dan/atau
Wakil Penanggung Jawab
dan disampaikan kepada Tortama Investigasi melalui PSP secara berjenjang.
PSP
melakukan pemerolehan keyakinan mutu untuk memastikan kecukupan alasan dilakukan/tidak dilakukannya PKN
Tortama Investigasi
mengusulkan LHPIA yang dapat ditindaklanjuti dengan PKN kepada Ketua BPK dan/atau Wakil Ketua BPK
Usulan PKN dibahas dengan
Anggota BPK
terkait
AUI
berkoordinasi dengan Instansi yang berwenang terkait permintaan PKN yang dapat/tidak dapat dipenuhi
Persetujuan PKN menjadi dasar bagi
Tortama Investigasi
untuk melakukan perencanaan PKN
Surat Tugas PIA, LHPIA, dan dokumen terkait ditatausahakan oleh
Sekretariat AUI
Sistem Manajemen Mutu
Penentuan PFP Pelaksana PIA
PFP Memberi Pertimbangan atas susunan PFP pelaksana PIA sesuai kompetensi yang dibtuhkan
Hasil Diskusi
PSP Menyusun, Me-
Review,
dan Menyetujui PFP sebagai pelaksana PIA*
Lembar Review
Penyusunan Konsep LHPIA
PFP Menyusun, Me-
Review,
dan menandatangani konsep LHPIA*
PSP Melakukan Pemerolehan Keyakinan Mutu atas LHPIA yang sudah ditandatangani PJ
Persetujuan LHPIA
Tortama Investigasi mengusulkan LHPIA ditindaklanjuti dengan PKN kepada Ketua BPK
Ketua BPK menyetujui usulan PKN
Sidang BPK membahas usulan PKN
Hasil Sidang BPK
Pelaksanaan PKN
Mekanisme
Penyusunan Kesimpulan Pemeriksaan
PFP menyusun kesimpulan berdasarkan bukti
Berisi penyimpangan dan kerugian negara
Prosedur
Konsep disusun anggota tim
Ketua Tim dan/atau Ketua Subtim me-review konsep
Pengendali Teknis me-review validitas substansi
PJ dan/atau Wakil PJ me-review konsep
Pembahasan Kesimpulan Pemeriksaan
Dilakukan pemaparan di lingkup internal untuk mendiskusikan konsep Kesimpulan
Ditama Binbangkum memberikan pendapat hukum atas Kesimpulan
Pembahasan eksternal dengan instansi yang meminta PKN
Hasil pembahasan didokumentasikan dalam bentuk notula yang kemudian didokumentasikan dalam KKP
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pemeriksaan
LAPPL disusun o/ PFP
PFP menyampaikan pertanggungjawaban biaya kepada Sekretariat AUI paling lambat 5 (lima) hari kerja dengan melampirkan bukti pengeluaran dan SPD
Penilaian Kinerja PFP
PFP secara berjenjang membuat penilaian kinerja untuk PFP dengan peran di bawahnya
Aspek dan mekanisme penilaian mengacu pada ketentuan penilaian kinerja Pemeriksa
Pelaksanaan Program Pemeriksaan PKN dan
Penyusunan KKP
Penggunaan Tenaga Ahli
Perubahan Program
dengan persetujuan PJ dan/atau Wakil PJ secara berjenjang
Perolehan bukti
Bukti dapat diperoleh melalui instansi yang berwenang
Pelaksanaan
dilakukan oleh PFP berdasarkan bukti
Perpanjangan waktu pemeriksaan
KKP
Pihak terkait
Anggota BPK
Tortama Investigasi
Ketua BPK dan/atau Wakil Ketua BPK
Ketua Tim dan/atau Ketua Subtim
PJ dan/atau Wakil PJ
Anggota Tim
PT
Kepala Auditorat Investigasi dan Kepala Subauditorat Investigasi
Ditama Binbangkum
Sekretariat AUI
Lingkup
Pelaksana
PFP, PSP, Badan
Output
KKP, Kesimpulan Pemeriksaan, dan LAPPL
Deskripsi dan tujuan
Realisasi perencanaan PKN untuk menyimpulkan bahwa bukti yang diterima cukup dan tepat
Dasar
Surat tugas yang telah ditandatangani
Tahap
Pelaksanaan Program Pemeriksaan & Penyusunan KKP > Penyusunan Kesimpulan > Pembahasan Kesimpulan > Pertanggungjawaban Pelaksanaan > Penialaian Kinerja PFP
Sistem Pengendalian Mutu
dilakukan oleh
Pejabat Struktrual Pemeriksa
Pejabat Fungsiaonal Pemeriksa
objek
Pembahasan Kesimpulan Pemeriksaan
KT memastikan notula sesuai dengan
pembahasan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pemeriksaan
PJ, PT dan PSP berkolaborasi mengarahkan mereview dan mengavaluasi LAPPL
Sekretariat AUI memastikan pertanggungjawaban keuangan ke biro keuangan tempat waktu
Penilaian Kinerja PFP
PJ dan KT memastikan pihak terkait mengisi penilaian atas kinerja peran dibawahnya
Penyusunan Kesimpulan Pemeriksaan
PJ dan PT berkolaborasi memastikan relevansi unsur kesimpulan dan mereview substansi, bahasa dan analisis kesimpulan
KT memastikan kebenaran matematis, validitas, relevansi kasimpulan pemeriksaan dan notula hasil pembahasan kesimpulan pemeriksaan
Pelaksanaan Program
Pemeriksaan PKN dan Penyusunan KKP
PJ mengarahkan mreview serta menyetujui usulan perubahan program waktu dan tenaga ahli dalam pemeriksaan
PT mengarahkan kecukupan prosedur, mereview KKP dan mamastikan kebenaran informasi dan mereview penggunaan tenaga ahli
PSP memfasilitasi komunikasi badan dan PFP
KT membuat berita acara, pendokumentasian, mereview KKP hingga memastikan kecukupan dan keandalan bukti
Sekretariat mengadministrasikan adanya perubahan dan konsekuensi biaya yang ditimbulkan
dokumen
Lembar Review
Lembar Disposisi
Lembar disposisi
Pelaporan PKN
Mekanisme Pelaporan PKN
Finalisasi Konsep LHP PKN
PJ/wakil menyampaikan konsel LHP PKN kepada Kasubaud, Kauditorat, dan tortama investigas
PKN dibahas dengan Anggota BPK terkait
setelah disetujui Kasubaud investigasi menyusun konsep surat keluar
Persetujuan Konsep LHP PKN
LHP PKN di ttd oleh PJ dan/wakil kemudian disampaikan kepada Kasubaud Investigasi -> Tortama -> Ketua BPK dan/wakil
Penandatanganan surat keluar oleh Ketua BPK dan/ wakil atau dapat dilimpahkan kepada Tortama Investigasi
Surat keluar ditembuskan kepada Anggota BPK
Review Kosep LHP PKN
PT mereview konsep LHP PKN dgn menjamin terpenuhinya unsur2 kesimpulan dgn SPKN dan penggunaan bahasa
konsep LHP PKN dibahas oleh PT dan KT/KSubtim apabila ada berbaikan maka KT/KSubtim melakukan perbaikan konsep LHP PKN
PJ/wakil mereview konsep yang disampaikan oleh PT menjamin kesesuaian dgn SPKN, PMP dan juknis yang relevan
Penerbitan & Penyerahan LHP PKN
Sekretariat AUI menatausahakan LHP PKN dan surat keluar dgn memberikan nomor, mendokumentasikan dll
Penyerahan LHP PKN divasilitasi Biro Humas dan Biro Sekretariat Pimpinan oleh Ketua BPK/wakil/anggota/pejabat berwenang
KKP diserahkan KT -> Kasubaud Investigasi -> Sekretariat AUI untuk diarsipkan
Penyusunan Konsep LHP PKN
KT/KSubtim menyusun konsep LHP PKN dari informasi yg telah dikumpulkan oleh AT
KT/KSubtim memvalidasi substansi, kebenaran matematis dan akurasi angka
KT/KSubtim menyampaikan konsep pada PT
Sistem Manajeman Mutu PKN
Penyusunan Konsep LHP
Review Konsep LHP
Finalisasi Konsep LHP
Persetujuan konsep LHP dan Surat Keluar
Penerbitan dan Penyerahan LHP
Pihak terkait
1) Sidang BPK;
membahas konsep LHP PKN
2) Ketua BPK;
membahas, menyetujui dan menyampaikan konsep LHP PKN, ttd surat keluar
3) Wakil Ketua BPK;
4) Anggota BPK;
membahas, mendapat dan memberikan informasi terkait konsep LHP PKN,
5) Tortama Investigasi;
6) Kepala Auditorat Investigasi;
pemerolehan keyakinan mutu
7) Kepala Subauditorat Investigasi;
pemerolehan keyakinan mutu dan konsep surat keluar
8) Penanggung Jawab dan/atau Wakil Penanggung Jawab;
9) Pengendali Teknis;
review konsep dan validasi substansi
10) Ketua Tim dan/atau Ketua Subtim;
menyusun dan menjamin kebenaran matematis konsep LHP PKN
11) Anggota Tim;
meyiapkan bahan LHP PKN
12) Ditama Binbangkum;
memberikan pendapat hukum
13) Biro Humas dan Kerja Sama Internasional;
memfasilitasi proses penyerahan kepada instansi yang berwenang
14) Biro Sekretariat Pimpinan; dan
15) Sekretariat AUI.
penatausahaan LHP PKN dan surat keluar
Lingkup
output
LHP PKN dan Surat Keluar
lingkup
Dari penyusunan konsep LHP PKN sampai penyerahan LHP PKN
pelaksanaan
PFP, PSP, dan Badan
penyerahan LHP
Diserahkan pada instansi berwenang sesuai peraturan
definisi
Proses penyusunan laporan
berdasarkan Kesimpulan Pemeriksaan
tahapan
Penyusunan -> review -> finalisasi -> persetujuan & surat keluar -> penerbitan dan penyerahan
Alur Pelaporan PKN
Laporan Berkala
Tortama Investigasi menyampaikan laporan secara berkala atas pelaksanaan PKN kepada Sidang BPK. Sidang BPK memberikan masukan dan arahan atas laporan berkala yang disampaikan AUI.
Apabila Sidang BPK tidak dapat diagendakan, maka AUI menyampaikan laporan berkala secara sirkulasi kepada semua Anggota BPK. Anggota BPK dapat memberikan masukan dan arahan atas laporan berkala yang disampaikan AUI
PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
Mekanisme PKA
Pelaksanaan
Persiapan oleh ahli terkait materi yang akan disampaiakan
BAP Ahli dihadapan penyidik yang akan digunakan di pengadilan
Penyiapan kelengkapan administrasi keuangan
Pendampingan oleh Ditama Binbangkum dan/atau subbagian Hukum BPK Perwakilan kepada Ahli atas permintaan AUI
Penentuan kebutuhan Ahli
Koordinasi dalam pelaksanaan PKA antara Kasubaud dengan instansi yang berwenang
Apabila ahli tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan yang sah/patut, AUI menyampaikan hal terssebut
Pelaporan
Penyusunan Laporan PKA 5 hari setelah pelaksanaan PKA
Pengaturan terkait isi lapora PKA
Penyampaian Laporan PKA
Penatausahaa Lapotan Pelaksanaan PKA
Persiapan
Permintaan Keterangan Ahli
Surat Permintaan PKA, dari Instansi berwenang ditujukan kepad Ketua BPK
Apabila surat permintaan diterima oleh Wakil Ketua BPK/Anggota BPK/Pimpinan SatKer/BPK Perwakilan selanjutnta disampaikan kepada Ketua BPK
Disposisi oleh Ketua BPK dan Wakil Ketua BPK atas surat permintaan PKA tersebut kepada Tortama Investigasi
Apabila permintaan PKA dari instansi yang berwenang di daerah, AUI meminta bantuan koordinasi dari BPK Perwakilan
Disposisi oleh Tortama Investigasi kepada Kepala Auditorat Investigasi
Disposisi oleh KaAud kepada Kepala Subauditorat Investigasi
Analisis diterimanya permintaan PKA oleh Kasubaud Investigasi bahwa kasus tersebut telah dilakukan PKN
Dalam hal kasus yang dimintakan keterangan ahli belum dilakukan PKN, PSP secara berjenjang berkoordinasi agar instansi yang berwenang meminta PKN terlebih dahulu untuk kasus tersbut kepada BPK
Permintaan PKA tanpa PKN dapat dipenuhi atas Keterangan Ahli mengenai metodologi dan pengetahuan yang berkaitan dengan PI dan PKN
Mekanisme PKN atas kasus yang dimintakan tersebur mengikuti ketentuan dalam Bab III Surat Keputusan ini
Penatausahaan Dokumen
Penunjukan dan Penugasan Pemberian Keterangan Ahli
Kasubaud Investigasi menyiapkan usulan nama Ahli kepada Kepala Auditorat dan disampaikan kepada Tortama Investigasi
Bantuan Ahli dari unit kerja lain, AUI berkoordinasi dengan AKN/BPK Perwakilan
Pertimbangan Penugasan berdasarkan kompetensi Ahli didasarkan pada pelatihan, pengetahuan, dan pengalaman
Penyiapan surat tugas oleh sekretariat
Penyampaian Surat Tugas PKA oleh Kasubaud secara berjenjang kepada KaAud dan Tortama Investigasi untuk disetujui
Persetujuan Penugasan Ahli digunakan sebagai dasar bagi Ahli dalam melaksanakan PKA
Tembusan surat tugas kepada Anggota BPK dan pejabat terkait
Penatausahaan surat oleh sekretariat
Lingkup PKA
Keternagan yang diberikan oleh orang yang ditunjuk BPK karena kompetensinya
Memberikan keterangan tentang Kerugian Negara/Daerah dalam proses penyidikan dan/atau peradilan
Anggota BPK atau Pejabat Pelaksana BPK
Proses PKA disiapkan oleh ahli yang ditugaskan BPK
Output adalah Laporan Pelaksanaan PKA
Hak & Kewajiban Ahli
Hak Ahli
Pendampingan hukum dan pembekalan aspek formal hukum acara
Ditama Binbangkum
Dukungan keuangan, pengamanan, transportasi, dan akomodasi
Sekretariat AUI
Kewajiban Ahli
Mematuhi tata tertib persidangan dan peraturan perundang-undangan terkait
Pihak-Pihak dalam PKA
Ketua BPK
Disposisi ke Wakil Ketua BPK untuk menindaklanjuti permintaan PKA
TTD ST PKA
Wakil Ketua BPK
Disposisi ke Tortama Investigasi
TTD ST PKA
Anggota BPK
Mendapat dan/atau memberikan informasi atas pelaksanaan PKA
Meminta penjelasan pelaksanaan pada AUI
Tortama Investigasi
Penugasan pada PFP untuk pendampingan
Memberikan informasi atas pelaksanaan PKA ke Anggota BPK
Laporan penanganan PKA secara berkala
Kaud Investigasi
Review usulan nama Ahli
Koordinasi dengan pihak terkait yang berwenang
Kasubaud Investigasi
Mengelola permintaan PKA
Menyiapkan usulan nama Ahli
Koordinasi dengan pihak terkait yang berwenang
Ahli
Pengumpulan data dan informasi yang dibutuhkan
Memberikan keterangan dalam proses penyidikan dan peradilan
Menyusun Laporan Pelaksanaan PKA
Ditama Binbangkum
Pendampingan pada ahli sebelum, saat dan setelah PKA
Sekretariat AUI
Menyiapkan ST PKA
Mengadministrasikan
Menyiapkan administrasi keuangan, pengamanan, transportasi, dan akomodasi
Laporan Berkala
Laporan pelaksanaan PKA dilaporkan secara berkala oleh Tortama Investigasi kepada sidang BPK
Apabila sidang BPK tidak dapat diagendakan, maka AUI menyampaikan laporan kepada semua anggota BPK
Sistem Manajeman Mutu PKA
Pelaku Manajemen Mutu
PSP
Ahli
AUI
Wakil Ketua BPK
Ditama Binbangkum
Ketua BPK
Objek Manajeman Mutu
Penugasan PKA
Ketua/Wakil Ketua BPK
Menandatangani ST PKA
PSP
Mengajukan konsep ST & usulan nama Ahli secara berjenjang
Pelaksanaan PKA
Ahli
Memberikan keterangan dalam Penyidikan dan Proses Peradilan
Sekretariat AUI
Memenuhi kebutuhan Ahli
Ahli
Mempersiapkan materi PKA
Kepala Auditorat/Subauditorat Investigasi
Berkoordinasi dengan instansi berwenang
Ditama Binbangkum
Pendampingan Ahli
Pelaporan PKA
Ahli
Menyusun Laporan PKA
Ahli
Menyampaikan Laporan PKA
Permintaan PKA
Kepala Auditorat Investigasi
IKNP/IKD/IKND
Mereviu kasus yang dimintakan PKA
Kepala Subauditorat Investigasi
Meneliti apakah permintaan PKA telah dilakukan PKN
Ketua/Wakil Ketua BPK
Menerima & mendisposisikan permintaan PKA
Kepala Subauditorat Investigasi
Mengelola permintaan PKA sesuai lingkup tugasnya
Tortama Investigasi
Mendisposisikan permintaan PKA
BAB I
PENDAHULUAN
Tujuan
Sebagai acuan bagi BPK dan Pelaksana BPK dalam melaksanakan pengelolaan kegiatan PI, PKN, dan PKA di lingkungan BPK.
memastikan pengelolaan PI, PKN, dan PKA di BPK telah dirancang, diorganisasikan, dilaksanakan, dan dikendalikan secara efektif.
Latar Belakang
Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA) dilaksanakan oleh Auditorat Utama Investigasi (AUI). (Peraturan BPK No 1 Thn 2019 ttg Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK)
BPK telah memiliki acuan dalam pengelolaan kegiatan PI, PKN, dan PKA yang ditetapkan dengan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 8/K/I-XIII.2/12/2015 tentang Pedoman Manajemen Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara, dan Pemberian Keterangan Ahli Badan Pemeriksa Keuangan. Dengan adanya perubahan pengaturan PI, Pedoman tersebut perlu diganti sesuai dengan perkembangan yang ada.
Investigatif (PI) guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/Daerah dan/atau unsur pidana. Dalam pelaksanaan tugasnya ini, BPK memiliki kebebasan dan kemandirian dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan Hasil Pemeriksaan. (Pasal 13 UU No 15 Thn 2004 ttg Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara)
Lingkup
Tata cara pengelolaan PI, PKN, dan PKA
tidak mengatur tentang metodologi PI dan PKN
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara;
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peraturan, Instruksi, Surat Edaran, Keputusan, dan Pengumuman pada Badan Pemeriksa Keuangan;
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli
5/K/I-XIII.2/10/2015 tentang Pedoman Manajemen Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 9/K/I-XIII.2/8/2017 tentang Pedoman Penyusunan dan Revisi Perangkat Lunak pada Badan Pemeriksa Keuangan
Organisasi
Sidang BPK
membahas usulan PI dan PKN serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dan PKN dalam hal:
PI yang diminta oleh lembaga perwakilan
PI dan PKN yang menjadi perhatian masyarakat
PI dan PKN yang terkait pimpinan K/L dan kepala/wakil kepala daerah
PI dan PKN lain yang diusulkan oleh anggota BPK untuk dibahas dalam Sidang BPK
Membahas laporan berkala AUI
membahas penyerahan LHP Investigatif kepada Instansi yang Berwenang atas PI yang diminta oleh lembaga perwakilan dan inisiatif BPK
Ketua dan/atau
wakil ketua BPK
membahas dan menyetujui usulan PI, PKN, dan PKA yang diajukan Auditor Utama (Tortama) Investigasi
menandatangani ST PI, PKN, dan PKA
membahas dan menyetujui konsep LHP Investigatif dan PKN yang diajukan Tortama Investigasi;
menandatangani Surat Keluar penyampaian LHP Investigatif dan PKN; dan
melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan PI, PKN, dan PKA.
Anggota BPK
mendapatkan dan/atau memberikan informasi atas pelaksanaan PI, PKN, dan PKA;
meminta penjelasan terkait pelaksanaan PI, PKN, dan PKA kepada AUI;
membahas usulan pemeriksaan dan LHP Investigatif dan PKN sesuai bidang tugas;
memberikan masukan dan arahan atas laporan berkala yang disampaikan AUI secara sirkulasi dalam hal Sidang BPK tidak dapat diagendakan.
Pelaksana BPK, pelaksanaan PI, PKN, PKA merupakan tugas dan wewenang AUI
Pejabat Struktural Pemeriksaan (PSP) pada AUI yang bertugas antara lain menyusun rencana kegiatan, mengendalikan, mengevaluasi, dan memperoleh keyakinan mutu kegiatan PI, PKN, dan PKA sesuai dengan lingkup bidang/wilayah kerja pemeriksaannya.
Pejabat Fungsional Pemeriksa (PFP) atau Pemeriksa adalah pelaksana teknis fungsional pemeriksaan yang bertanggung jawab melaksanakan penugasan PI, PKN, dan PKA di lingkungan BPK.
Peran Pemeriksa dalam surat tugas secara berjenjang dapat terdiri dari Penanggung Jawab, Wakil Penanggung Jawab, Pengendali Teknis, Ketua Tim, Ketua Subtim, dan Anggota Tim.
Sistem Manajemen Mutu
Sistem pengendalian mutu adalah seperangkat prosedur dan kebijakan yang diterapkan untuk memastikan praktik-praktik PI memperoleh Hasil Pemeriksaan yang bermutu tinggi sesuai dengan Standar, pedoman pemeriksaan, dan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis pemeriksaan yang relevan.
Sistem pemerolehan keyakinan mutu diselenggarakan untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa sistem pengendalian mutu telah mengatur seluruh unsur pengendalian mutu yang diperlukan dan telah dilaksanakan secara konsisten.
PFP bertanggung jawab menerapkan sistem pengendalian mutu pada saat penugasan untuk memberikan keyakinan memadai bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, pedoman pemeriksaan, dan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis pemeriksaan yang relevan.
BAB II
TAHAPAN PI
Praperencanaan PI
Lingkup
Penetapan Predikasi agar objektif dan dapat dipertanggungjawabkan
Proses disiapkan PFP berbentuk pemaparan/
ekspose
oleh PI dan atau PIA
Output PI berupa LHPIA
Pihak-pihak Terkait
Sidang BPK
Ketua BPK
Wakil Ketua BPK
Anggota BPK
Tortama Investigasi
Kepala Auditorat & Subauditorat Investigasi
Penanggung Jawab dan atau Wakil PJ
Pengendali Teknis
Ketua Tim dan atau Ketua Subtim
Anggota Tim
Sekretariat AUI
AKN
BPK Perwakilan
Ditama Binbangkum/Subbagian Hukum Perwakilan
Mekanisme
Penerimaan & Pengadminstrasian Informasi Awal
Permintaan PI dari lembaga Perwakilan/Instansi Berwenang
Pengembangan Hasil Pemeriksaan
Ketidakpatuhan yang berindikasi kecurangan dan kerugian
Status TLRHP belum sesuai/ditindaklanjuti s.d. 60 hari LHP diserahkan
Laporan Pengaduan Masyarakat
PIK BPK Pusat
PIK BPK Perwakilan
Permintaan Badan
Inisiatif AUI
Penelahaan Informasi Awal
Sistem Manajemen Mutu
Objek SMM
Penentuan PFP , Pelaksanaan PIA
PFP
Pertimbangan atas Objek SMM sesuai kompetensi
PSP
Menyusun, me-review, dan menyetujui PFP pelaksana PIA
Penyusunan Konsep LHPIA
PFP
Menyusun, me-review, dan menandatangani konsep LHPIA
PSP
Pemerolehan keyakinan mutu atas LHPIA
Persetujuan LHPIA
Tortama Investigasi
Mengusulkan LHPIA yang dapat ditindaklanjuti
Ketua BPK dan atau Wakil Ketua BPK
Menyetujui usulan PI yang dapat ditindaklanjuti
Sidang BPK
Membahas usulan PI atas kasus
Bagan Alur Praperencanaan PI
Penerimaan dan pengadministrasian Informasi Awal
Permintaaan PI kepada Ketua BPK dari lembaga perwakilan dan/atau Instansi yang Berwenang
Hasil pemeriksaan yang perlu ditindaklanjuti dengan PI
Laporan Masyarakat
Permintaan badan untuk melakukan PI
Inisiatif AUI, Hasil analisis LHP, profil penyimpangan,
business intellegence
dan
fraud risk assessment
Persetujuan Penelaahan Informasi Awal (PIA)
Pelaksanaan dan Penyusunan Laporan Hasil PenelaahanInformasi Awal (LHPIA)
Review
Konsep LHPIA
Keputusan Pelaksanaan PI
Perencanaan PI
Lingkup
Disiapkan oleh PFP, PSP, Badan, dan Sekretariat AUI sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya masing-masing.
Output yang dihasilkan dari proses perencanaan PI adalah Program PI dan surat tugas
Meliputi Persiapan yang bersifat teknis dan dukungan pemeriksaan
Persiapan Teknis
Penugasan PFP untuk menyusun Program PI
Penyusunan Program PI
Penentuan Kebutuhan Sumber Daya
Persetujuan Penugasan
Penyusunan PKP
Persiapan Dukungan Pemeriksaan
Penerbitan Surat Perjalanan Dinas
Pencairan Biaya Pemeriksaan
Pengurusan akomodasi dan transportasi ke lokasi selama pemeriksaan
Penyediaan Tenaga Ahli jika diperlukan
Pihak-pihak Terkait
Ketua BPK
Wakil Ketua BPK
Anggota BPK
Tortama Investigasi
Kepala Auditorat Investigasi
Kepala Subauditorat Investigasi
Penanggung Jawab dan/atau Wakil Penanggung Jawab
Pengendali Teknis
Ketua Tim dan/atau Ketua Subtim
Anggota Tim
Sekretariat AUI
Mekanisme
Penugasan PFP untuk Menyusun Program Pemeriksaan
Kepala Auditorat menugaskan PFP sebagai Tim Penyusun Program PI untuk menyusun Program PI.
Komposisi Tim Penyusun Program PI mempertimbangkan ketersediaan jumlah dan waktu Pemeriksa, pengalaman, dan kompetensi yang relevan dengan kompleksitas pemeriksaan.
Penugasan Tim Penyusun Program PI dapat berupa Surat Perintah Perencanaan Pemeriksaan (SP3) yang ditandatangani Kepala Auditorat.
Penyusunan Program PI
Pengembangan Hipotesis
Penyusunan program pemeriksaan
Unsur-unsur program pemeriksaan
Review konsep program pemeriksaan oleh penanggung jawab dan/atau wakil penanggung jawab
Review konsep Program Pemeriksaan oleh Penanggung Jawab dan/atau Wakil Penanggung Jawab
Persetujuan oleh Penanggung Jawab
Pemerolehan keyakinan mutu atas Program Pemeriksaan
Data profil PFP
Penentuan Kebutuhan Sumber Daya
PSP menentukan komposisi tim PI
Jumlah
Waktu
Pengalaman
Kompetensi relevan
Dapat mengikutsertakan penyidik dari istansi penegak hukum
Pertimbangan tim pelaksanaan
Pendidikan dan Pengalaman
Independensi
Conflict of interest
Hasil evaluasi penugasan sebelumnya
Tingkat kesulitan
Rumitnya masalah
SDM pendukung lainnya
kebutuhan narasumber/ahli
anggaran biaya pemeriksaan
Uji labotorium
Uji Forensik
Cek fisik
Perangkat kerja (Perekam, camera, dll)
koordinasi AKN atau Perwakilan
Melalui Nota Dinas
Tembusan Tortama Investigasi atau terkait
Persetujuan Penugasan
Surat tugas
Paraf Tortama Investigasi
Tandatangi oleh Ketua BPK dan atau Wakil Ketua BPK
Ditembuskan kepada Anggota BPK
Pemeriksa wajib mengisi Pernyataan Indepedensi
Terdapat gangguan Independensi
PFP menyampaikan alasan tertulis
Kepada Tortama Investigasi
Penanggung jawab dan wakil memnberikan pengarahan
PFP wajib melaksanakan penugasan, kecuali
meninggal dunia
Berhenti sebagai PNS
Sakit (Keterangan dokter tidak dpt menjalankan tugas)
Tidak independensi terhadap entitas yg diperiksa
Penyusunan PKP
Anggota tim menyusun konsep PKP
Direview oleh
Pengendali teknis
Ketua Tim dan atau Ketua Subtim
Pengurusan Dukungan Pemeriksaan
Penerbitan Surat Perjadin dan Penatausahaan Keuangan
Pengurusan akomodasi dan transport
Penyediaan tenaga ahli
Kebutuhan pemeriksaan lainnya
Sistem Manajemen Mutu
Objek SMM
Penugasan Tim
Kepala Audiorat
Penyusunan Program PI
Penanggung Jawab dan atau Wakil Penanggung Jawab
Pengendali Teknis
Ketua Tim/Ketua Sub Tim
Tortama Investigasi
Kepala AUI
Kepala Sub Aud Investigasi
Penentuan Kebutuan SDM
Ketua BPK dan atau Wakil Ketua BPK
PJ dan atau WPJ
Pengendali Teknis
Kepala Auditorat Investigasi
Kepala Sub Aud Investigasi
Persetujuan Penugasan
Ketua BPK dan atau Wakil Ketua BPK
Penyusunan PKP
Ketua Tim dan atau Ketua Sub Tim
Pengendali Teknis
Bagan Alur Perencanaan PI
Penugasan Tim Perencanaan PI
Penyusunan program PI
Penentuan kebutuhan SDM
Persetujuan Penugasan
Penyusunan PKP
Pengurusan dukungan pemeriksaan
Pelaporan PI
Mekanisme Pelaporan PI
2. Review Konsep LHP
Dilakukan oleh Pengendali Teknis untuk memastikan kesimpulan yang disusun sesuai dengan petunjuk dan bahasa yang digunakan sesuai ketentuan. Hasil review disampaikan kepada penanggung jawab untuk dilakukan kendali mutu dengan memperhatikan ketepatan waktu
Ketua Tim/Subtim melakukan perbaikan Konsep LHP berdasarkan masukan dari Pengendali Teknis
3. Finalisasi Konsep LHP
Konsep LHP diperiksa secara berjenjang oleh PSP (Kasubaud, Kaaud, dan Tortama) dalam rangka pengendalian mutu. Selanjutnya Konsep LHP diajukan ke Ketua/Wakil Ketua BPK untuk mendapat persetujuan
Apabila terdapat indikasi unsur pidana, maka ketua/wakil ketua BPK memberikan persetujuan LHP dan instansi yang berwenang
Konsep LHP Investigatif dibahas dalam Sidang BPK apabila:
PI diminta oleh Lembaga Perwakilan
PI menjadi perhatian masyarakat
PI terkait Pimpinan K/L atau Kepala/Wakil Kepala Daerah
PI yang diusulkan untuk dibahas oleh Anggota BPK
4. Persetujuan Konsep LHP dan Surat Keluar
LHP yang telah disetujui di-TTD oleh penanggung jawab pemeriksaan bersamaan dengan konsep surat keluar. Tortama menyampaikan LHP dan konsep surat keluar untuk ditanda tangani Ketua/Wakil Ketua BPK
LHP Pemeriksaan Investigasi bersifat rahasia
1. Penyusunan Konsep LHP
Disusun berdasarkan kesimpulan dan informasi yang relevan selama pemeriksaan dan harus dijamin kebenaran perhitungan, validitas substansi, dan akurasi angka. Konsep LHP diajukan kepada Pengendali Teknis untuk dibahas
5. Penerbitan dan Penyerahan LHP
Surat keluar diberikan nomor oleh Sekretariat Ketua/Wakil Ketua BPK. Selanjutnya LHP dan surat keluar diserahkan ke instansi berwenang maksimal 1 bulan sejak disetujui Ketua BPK.
Penyerahan LHP dilakukan oleh Ketua/Wakil/Anggota BPK atau pejabat yang berwenang dengan disertai BA Penyerahan LHP
LHP dan KKP diserahkan ke Sekretariat AUI untuk disimpan dan diarsipkan. Kasubaud memantau pelaksanaan tindak lanjut atas LHP Investigatif yang disampaikan ke instansi berwenang
Lingkup
Proses : Penyusunan laporan berdasaarkan Kesimpulan Pemeriksaan
Pelaksana : PFP, PSP, Badan sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan masing-masing
Output : LHP Investigatif dan Surat Keluar
Alur Pelaporan
Pihak yang terlibat
Wakil Ketua BPK
Anggota BPK
Membahas konsep LHP Investigatif sesuai bidang tugas
Memberi informasi atas pelaporan PI
Meminta penjelasan pelaporan PI kepada AUI
Tortama Investigasi
menyampaikan konsep LHP Investigatif dan Surat Keluar kepada Ketua/Wakil BPK
melakukan pemerolehan keyakinan mutu atas hasil PI
Memberikan informasi kepada Anggota BPK konsep LHP INvestigatif di lingungan entitas pada AKN terkait
Kepala Auditorat Investigasi
melakukan pemerolehan keyakinan mutu atas hasil PI
me-review konsep Surat Keluar
Ketua BPK
Membahas dan menyetujui konsep LHP Investigatif
Menyampaikan konsep LHP Investigatif
Memutuskan Instansi berwenang yang menerima LHP
Tanda tangan surat keluar
Penanggung Jawab dan/atau Wakil Penanggung Jawab
me-review konsep LHP Investigatif
menandatangani LHP Investigatif
Sidang BPK
Diminta oleh Lembaga Perwakilan
Menjadi Perhatian Masyarakat
Pimpinan K/L dan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
Diusulkan anggota BPK
Kepala Subauditorat Investigasi
melakukan pemerolehan keyakinan mutu atas hasil PI
menyusun konsep Surat Keluar
Pengendali Teknis
me-review ketepatan waktu konsep LHP Investigatif
menjamin terpenuhinya unsur-unsur Kesimpulan PI
menjamin kesesuaian penggunaan bahasa dalam LHP
Ketua Tim dan/atau Ketua Subtim
menyusun konsep LHP Investigatif
menjamin kebenaran Matematis dan akurasi angka
Anggota Tim
menyiapkan bahan penyusunan LHP
Ditama Binbangkum
Memberi pendapat hukum atas konsep LHP Investigatif
Biro Humas dan Kerja Sama Internasional
fasilitasi penyerahaan LHP Investigatif pada instansi yang berwenang
Biro Sekretariat Pimpinan
Fasilitasi penyerahan LHP Investigatif kepada Instansi yang berwenang
Sekretariat AUI
mencatat nomor dan tanggal Surat Keluar
memberikan nomor dan tanggal LHP Investigatif
menatausahakan LHP Investigatif dan Surat Keluar
Pelaksanaan PI
Lingkup
Output : KKP, Kesimpulan Pemeriksaan, dan Laporan Akhir Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan (LAPPL)
Pelaksana : PFP, PSP, dan Badan sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya masing
Dimulai dari Pembicaraan Pendahuluan sampai dengan Pembicaraan Akhir
Tim Pemeriksaan mempertanggungjawabkan administrasi pelaksanaan pemeriksaan dan menilai kinerja PFP
Pihak Terkait
Ketua BPK
menyetujui usulan Tortama Investigasi terkait sumber daya pelaksanaan PI
menyetujui penghentian penugasan PI
Wakil Ketua BPK
Anggota BPK
mendapatkan dan/atau memberikan informasi atas pelaksanaan PI
meminta penjelasan terkait pelaksanaan PI kepada AUI
Tortama Investigasi
memfasilitasi komunikasi antara BPK dan instansi yang berwenang
memberikan informasi kepada Anggota BPK atas pelaksanaan PI pada AKN terkait
Kepala Auditorat Investigasi
memfasilitasi komunikasi pemeriksaan antara PFP dan Tortama Investigasi
Kepala Subauditorat Investigasi
Penanggung Jawab dan/atau Wakil Penanggung Jawab;
menjamin terpenuhinya tujuan, harapan, dan lingkup pemeriksaan, serta menjamin kelancaran pelaksanaan
menjamin kebenaran substansi Kesimpulan Pemeriksaan.
Pengendali Teknis
memastikan terpenuhinya pelaksanaan Program PI
memastikan Kesimpulan Pemeriksaan telah menjawab hipotesis
me-review validitas substansi Kesimpulan Pemeriksaan
Ketua Tim dan/atau Ketua Subtim
mengoordinasikan j alannya pemeriksaan di lapangan
menjamin kelengkapan dan kecukupan bukti pendukung
menjamin terpenuhinya unsur-unsur Kesimpulan Pemeriksaan;
menjamin validitas substansi dan kebenaran Matematis serta akurasi angka dalam Kesimpulan Pemeriksaan
me-review hasil prosedur
Anggota Tim
menyusun konsep Kesimpulan Pemeriksaan dan LAPPL
menjamin kebenaran Matematis dan akurasi angka dalam KKP
melaksanakan Program PI dan mendokumentasikannya dalam KKP
menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan Ketua Tim dan/atau ketua subtim dan administrasi
menyusun notula pembahasan konsep Kesimpulan Pemeriksaan dengan pihak internal BPK dan instansi yang berwenang
Ditama Binbangkum
memberikan pendapat hukum atas kesimpulan pemeriksaan
Sekretariat AUI
Memantau penyelesaian pertanggungjawaban administrasi keuangan Tim Pemeriksaan dengan biro keuangan
Mekanisme Pelaksanaan PI
Penyusunan Kesimpulan Pemeriksaan
PFP menyusun kesimpulan (penyimpangan dan indikasi kerugian negara) berdasarkan hasil analisis dan evaluasi bukti
Prosedur Penyusunan Kesimpulan
AT menyusun konsep kesimpulan pemeriksaan
KT me-review untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsurnya
PT me-review untuk memastikan konsep kesimpulan pemeriksaan telah menjawab hipotesis
PJ/WPJ me-review untuk memastikan relavansi antar unsur-unsurnya kesimpulan pemeriksaan
Pembahasan Kesimpulan
Pemaparan internal BPK oleh tim pemeriksa
Ditama Binbangkum memberikan pendapat hukum
Pembahasan dengan instansi yang berwenang
Tim pemeriksa melakukan pemeriksaan tambahan jika hasil pembahasan memerlukan bukti tambahan
Jika hasil pembahasan terdapat unsur pidana maka dilanjutkan ke tahap pelaporan tetapi jika tidak ada unsur pidana maka konsep LHP Investigatif tetap disusun
Pelaksanaan Program PI dan Penyusunan KKP
PFP melaksanakan program PI
PFP mengusulkan permintaan dukungan sumber daya pelaksanaan PI
Pelaksanaan PI didokumentasikan dalam KKP
PJ/WPJ memberikan arahan dalam Lembar Review
Mengarahkan pemeriksaan
Me-review dan menyetujui usulan perubahan program PI, perpanjangan waktu, dan/atau penambahan pemeriksa
KT melaporkan perkembangan pelaksanaan Program PI
KT mengusulkan perubahan program, perpanjangan waktu dan/atau penambahan pemeriksa
KT membuat BA Penolakan Pemeriksaan atau Pemberian Keterangan jika entitas menolak diperiksa
Me-review KKP
Memastikan seluruh prosedur program PI telah dilaksanakan, memastikan kecukupan bukti, kebenaran matematis dan akurasi angka dalam KKP
PT mengarahkan pemeriksaan, me-review KKP, dan memastikan kebenaran dan ketepatan informasi yang dimuat di HP3
Pembicaraan Akhir
Pembicaraan akhir dilaksanakan oleh PJ/WPJ dengan pejabat entitas yang diperiksa terkait perkembangan akhir pemeriksaan
Pembicaraan Pendahuluan
Pembicaraan Pendahuluan dengan pimpinan Entitas
Penanggung Jawab dan/atau Wakil Penanggung Jawab, Pengendali Teknis, Ketua Tim dan/atau Ketua Subtim, dan Anggota Tim
Notula Pembicaraan Pendahuluan
ditandatangani oleh PFP dengan peran tertinggi dan Entitas yang Diperiksa
Isi : informasi tentang pertemuan termasuk pernyataan lisan dari pihak entitas jika menolak pemeriksaan yang dilakukan PFP
Jika entitas menolak PI, maka Tim menempuh langkah sesuai ketentuan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pemeriksaan
PFP menyusun LAPPL yang berisi informasi waktu keberangkatan dan kembali, akomodasi, dan kendala disampaikan oleh KT ke PJ/WPJ dan pertanggungjawaban biaya kepada Sekretariat AUI
Penilaian Kinerja PFP
PFP secara berjenjang membuat penilaian kinerja untuk peran dibawahnya (KT membuat penilaian atas AT, PT memastikan bahwa KT sudah memberikan penilaian atas AT, dan PJ/WPJ memastikan bahwa PT telah memberikan penilaian pada KT)
Sistem Manjemen Mutu
SMM berisi informasi objek pengendalian dan pemerolehan keyakinan mutu, tanggung jawab, serta dokumen yang dihasilkan
Bagan Alur Pelaksanaan Pemeriksaan Investigatif
Pembicaraan Pendahuluan
Ketua Tim
Ada Penolakan
Membuat BA Penolakan Pemeriksaan
Pengendali teknis
Kepala Subauditorat Investigasi
Kepala Auditorat Investigasi
Tortama Investigasi
Sekretariat AUI
1 more item...
Ditama Binbangkum
1 more item...
Tidak Ada penolakan
Membuat notula pembicaraan pendahuluan
Pelaksanaan Program Pemeriksaan Investigatif dan Penyusunan KKP
dari notula pembicaraan kemudian anggota tim melaksanakan P2 dan menyusun KKP
Menyampaikan perkembangkan pelaksanaan P2 secara berjenjang
Ketua Tim
Pengendali Teknis
Penanggung Jawab
P2 dapat dilaksanakan
KKP dibuat dan di sampaikan secara bertahap dari anggota tim sampai Kepala SubAuditorat, dan diarsipkan oleh sekretariat AUI
P2 tidak dapat dilaksanakan
Ketua Tim mengusulkan Revisi P2 dan di review Pengendali Teknis dan penanggung jawab
Revisi diserahkan kembali sampai kepada anggota tim
2 more items...
Jika menolak memberi dokumen maka dibuat BA dan di review oleh pengendali teknis sampai Ditama Binbangkum
Penyusunan Kesimpulan
Anggota tim menyusun konsep kesimpulan sesuai PKP
Konsep Kesimpulan
Secara betahap dari Ketua Tim sampai Penanggung Jawab mereview konsep kesimpulan
Kesimpulan diserahkan kembali ke Ketua Tim secara bertahap
Pembahasan Kesimpulan
Kesimpulan yang sudah di review melalui Ketua Tim di paparkan dan didiskusikan secara internal
Melakukan pembahawan dengan instansi yang berwenang
Kesimpulan Final
Ketua tim melakukan pembicaraan akhir
Sekretariat AUI membuat undangan pelaksanaan pemaparan kesimpulan
Pembicaraan Akhir
Setelah mendapat kesimpulan final, Ketua Tim melakukan pembicaraan akhir
Anggota tim membuat notula pembicaraan akhir
Menyusun LAPPL
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pemeriksaan
LAPPL yang disusun anggota tim disampaikan secara bertahap kepada Ketua Tim sampai dengan Penanggung Jawab
Selesai
LAPPL di sampaikan kepada Tortama Investigasi untuk diketahui dan di serahkan kepada Sekretariat AUI untuk di arsipkan
Lingkup
Merupakan pemeriksaan yang dilkaukan guna mengungkapp adanya indikasi keugian negara/daerah dan/atau unsur pidana
output berupa LHP Investigatif
Tahapan : Praperencanaan, perencanaan, pelaksansaan, pelaporan
Pihak-pihak Terkait dalam PI
Sidang BPK
Ketua dan/atau wakil ketua BPK
Anggota BPK
AUI
AKN/BPK Perwakilan
Ditama Binbangkum
Sekretriat Jenderal
Persetujuan Penugasan
Surat Tugas PKN ditandatangani Ketua BPK dan/ Wakil setelah diparaf Tortama Investigasi
Ketua BPK dan/wakil dapat melimpahkan wewenang penandatanganan surat tugas :arrow_right: Tortama Investigasi
Surat tugas ditembuskan Anggota BPK dan pejabat lainnya
Pemeriksa yg tercantum dalam ST wajib mengisi
Pernyataan Independensi Pemeriksa
didokumentasikan dalam KKP
Pembatalan Penugasan
Gangguan independensi, PFP menyampaikan alasan tertulis dalam
Pernyataan Gangguan Independensi Pemeriksa
Kondisi Kahar (
force majeur
) pertimbangan lain dari Badan
Sistem Manajemen Mutu
Penentuan Kebutuhan Sumberdaya
Ketua BPK dan/ Wakil
menyetujui pembatalan penugasan
PFP yang karena gangguan independensi
Penanggung Jawab dan/ Wakil
memberikan pertimbangan atas susunan tim Pemeriksaan
menyetujui penggunaan tenaga ahli
Lembaga Review
Pengendali Teknis
mereview identifikasi kebutuhan tenaga ahli
Kepala Auditorat Investigasi
mereview komposisi PFP
Lembar Review
mereview kebutuhan tenaga ahli
Kasubaud Investigasi
memastikan penyusunan sesuai dan tepat waktu
Persetujuan penugasan
Ketua BPK dan/ Wakil
menandatangani surat tugas
Surat Tugas
Penyusunan PKP
Ketua Tim dan/ Ketua Subtim
mereview konsep dan menyetujui PKP
Lembar Review
PKP
Pengendali Teknis
Mengarahkan konsep
Lembar Disposisi
Penyusunan Program Pemeriksaan PKN
Penanggung Jawab dan/ Wakil
a. Mengarahkan penyusunan Program Pemeriksaan
Lembar disposisi
b, Memastikan mutu materi konsep Program yang disampaikan PT
Lembar Review
c. Menyetujui Program Pemeriksaan untuk disampaikan ke PSP
Lembar Persetujuan
Pengendali Teknis
a. Me-review keseuaian konsep dengan standar pemeriskan dan juklak/juknis
Lembar Review
b. Mereview ketepatan metodologi
Ketua Tim dan/ Ketua Subtim
evaluasi prosedur pemeriksaan PKN yang dirancang untuk memenuhi tujuan
Tortama Investigasi
memperolah keyakinan mutu atas program pemeriksaan PKN yang disusun PFP
Lembar Review (khusus KAI dapat berupa checklist)
Kepala Auditorat Investigasi
Kepala Subauditorat Investigasi
mereview kesesuaian proses penyusunan dg pedoman
Penugasan Tim Penyusun Program Pemeriksaan PKN
Kepala Auditorat
tanggung jawab
b. Menandatangani SP3
SP3
a. menugaskan PFP untuk menyusun program pemeriksaan PKN
Lembar Disposisi
Kelompok 11:
HESTY PRAMITA
SONDANG MADUMA SIMANJUNTAK
AFIFAH LUTHFI KHOIRULLOH
DWI NOORIQFINA
BAB III
KELOMPOK 12
Rizky Amalia Pramesti
Abdul Adhim Azzuhri
Putri Indra Khairul
Defri Arya Utama
KELOMPOK 12
Rizky Amalia Pramesti
Abdul Adhim Azzuhri
Putri Indra Khairul
Defri Arya Utama