Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Dividen - Coggle Diagram
Dividen
-
-
PMK No. 3 Tahun 2021
-
Pasal 15
Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu
Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh WP Badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh
Pasal 17
Dividen yang berasal dari luar negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu