UU No. 10 Tahun 2004 menyataka urutan terdiri dari UUD NRI Tahun 1945, UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah yang meliputi perturan daerah provinsi, peraturan daerah kabupaten/kota, dan peraturan desa.