KADALUARSA PENUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH
A. Kadaluarsa Penuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah
B. Kadaluwarsa Penuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Bendahara
C. Kadaluwarsa Penuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
- Pasal 65 dan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Ketentuan perundang-undangan lainnya berdasarkan pelaku/subyek kerugian negara/daerah.
Pasal 65 (Kewajiban bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain)
Menjadi kedaluwarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap yang bersangkutan
Pasal 66 Ayat (2) (Tanggung jawab pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris)
Menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak keputusan pengadilan yang menetapkan pengampuan kepada bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang bersangkutan, atau sejak bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang bersangkutan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris tidak diberi tahu oleh pejabat yang berwenang mengenai adanya kerugian negara/daerah.
Dalam pelaksanaan penyelesaian kasus kerugian negara/daerah terhadap bendahara, saat ini peraturan perundang-undangan tidak memberikan pengertian lebih lanjut terkait apa dan penuntutanya.
Pasal 37 Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007
Lampiran VIII Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007
Ayat (1)
Ayat (2)
Menjadi kedaluwarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap yang bersangkutan
Kadaluarsa jika dalam waktu 3 tahun telah lewat sejak keputusan, tetapi pihak pejabat yang berwenang tidak memberitahu ahli waris, pengampu / pihak lain yang memperoleh hak dari bendahara.
Kadaluarsa jika dalam jangka waktu 30 tahun BPK tidak dapat menerbitkan Surat Keputusan tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Negara atas kasus tersebut.
Surat Keputusan Pencatatan dilakukan untuk menghindari terjadinya kasus kadaluarsa
Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016
Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016
Menjadi kedaluwarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap yang bersangkutan
Tahapan penuntutan ganti rugi dimulai pada saat laporan hasil pemeriksaan TPKN/TPKD telah disetujui oleh PPKN/D.
Terhitung sejak informasi kerugian negara/daerah dilaporkan dan dilakukan verifikasi atas kebenaran terjadinya kerugian negara/daerah.
Kadaluarsa jika dalam waktu 3 tahun telah lewat sejak keputusan, tetapi pihak pejabat (PPKN/D) yang berwenang tidak memberitahu ahli waris, pengampu / pihak lain yang memperoleh hak.
KESIMPULAN
- Kerugian negara/daerah diketahui yaitu terhitung sejak informasi kerugian negara/daerah dilaporkan dan dilakukan verifikasi atas kebenaran terjadinya kerugian negara/daerah.
- Kadaluarsa jika dalam jangka waktu 30 tahun BPK tidak dapat menerbitkan Surat Keputusan tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Negara atas kasus tersebut.
- Kadaluarsa jika dalam waktu 3 tahun telah lewat sejak keputusan, tetapi pihak pejabat yang berwenang tidak memberitahu ahli waris, pengampu / pihak lain yang memperoleh hak.
- Menjadi kedaluwarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap yang bersangkutan
- Tahapan penuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dimulai pada saat laporan hasil pemeriksaan TPKN/TPKD telah disetujui oleh PPKN/D
Nama: Yuninur Fadzilah
No.Absen: 106
Kelompok : 7