Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
BAB 8 PEMANTAUAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH, ADETYA…
BAB 8
PEMANTAUAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
A. Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 5/K/I-XIII.2/10/2012
E. Prosedur
Pelaksanaan
Dokumen yang diperlukan
Metode Pelaksanaan
Pelaporan
Temuan Pemantauan (TPt) dan matriks perkembangan
Laporan Hasil Pemantauan (LHPt) dan Surat Keluar
Perencanaan
Penyusunan program
Ditangani oleh Tortama (AKN) atau Kalan (Perwakilan
Penyusunan administrasi
Penerbitan SPPD
Pengurusan keuangan, akomodasi, dan transportasi
Pembentukan tim
Dibentuk oleh: Tortama (AKN) atau Kalan (Perwakilan)
Komposisi tim: Pejabat fungsional dan struktural
C. Waktu
Penyampaian hasil pemantauan: 2 kali setahun
Penyusunan laporan hasil pemantauan: per semester/2 kali setahun
B. Objek
Pasal 10 ayat 3 UU BPK
pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain
pihak ketiga
bendahara, pengelola BUMN/D, dan lembaga atau badan lain
D. Kualifikasi
Dalam proses
proses verifikasi/penelitian sampai dengan kerugian negara/daerah tersebut dalam proses pemeriksaan kerugian negara
Ditetapkan
kerugian negara/daerah tersebut dalam proses pemeriksaan kerugian negara
Informasi
Berada pada sumber informasi: laporan hasil pemeriksaan BPK, laporan pengawasan APIP, perhitungan ex-officio atau atasan langsung
F. Sistem Informasi Kerugian
Negara/Daerah (SIKAD)
Alamat web: www.sikad.bpk.go.id
Data yang diinput: data baru dan pemutakhiran atas data yang telah diinput
SIKAD: suatu sistem aplikasi berbasis web sebagai database kerugian negara/daerah
Penginput data: Inputer yang ditunjuk oleh Super User
ADETYA SARAH WIDOWATI 199409302022032001