Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah - Coggle Diagram
Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 5/K/I-XIII.2/10/2012 yang mengatur tentang
Petunjuk Teknis Tata Cara Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Objek (Pasal 10 ayat 3 UU BPK)
Pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain
Pihak ketiga
Bendahara, pengelola BUMN/D, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan
negara
Waktu Pelaksanaan
Penyusunan laporan hasil pemantauan
Per semester/dua kali setahun
Sesuai penyampaian hasil pemantauan penyelesaian KND
Dua kali setahun
Kualifikasi
Dalam proses
Dilakukan proses verifikasi/penelitian
Diterima TPKN/D
Telah ditetapkan
Penerbitan surat
BPK
Pimpinan instansi
Putusan pengadilan
Informasi
Masih berada pada sumber informasi
Laporan Pengawasan APIP
Perhitungan ex-officio atau atasan langsung
LHP BPK
Prosedur
Pelaksanaan
Metode
Kantor BPK
Pembiayaan atas penugasan diatur sesuai ketentuan
Terdapat kecukupan dokumen
Didasari surat tugas dan program pemantauan
Tim menyampaikan ST kepada entitas
Permintaan dilakukan secara tertulis jika ada tambahan informasi KND
Tempat kedudukan entitas
Didasari surat tugas dan program pemantauan
Pelaksanaan pemantauan oleh Tim Pemantau
Mengonfirmasikan konsep TPt dan matriks perkembangan penyelesaian KND
Menyerahkan TPt dan matriks perkembangan penyelesaian KND
Menyusun konsep TPt dan matriks perkembangan penyelesaian KND
Menyusun konsep LHPt
Menganalisis data
Menyampaikan surat keluar dan LHPt
Koordinasi dengan TPKN/D untuk memperoleh data KND
Entry meeting
Dokumen
Menilai kepatuhan instansi
Laporan kepala satker dalam 7 hari setelah terjadinya KND
Laporan atas penyelesaian seluruh kasus KND pada instansi terkait
Surat keputusan pembentukan Majelis atau TPKN/D
Laporan kepada BPK atas kasus KND disertai pengiriman dokumen
Laporan kepada BPK atas penyelesaian KND selambat- lambatnya 60 hari setelah diketahui terjadinya KND
Data monitoring tentang ketepatan waktu pelaksanaan proses penyelesaian KND
Data monitoring waktu proses penyelesaian KND
Menilai ketertiban instansi
Data hasil verifikasi untuk setiap kasus KND
Surat penyampaian laporan hasil verifikasi kasus KND kepada Pimpinan Instansi atau BPK
Surat laporan terjadinya KND kepada Pimpinan Instansi
atau BPK
Dokumen hasil penetapan KND yang
diterbitkan Pimpinan Instansi atau BPK
Daftar inventaris KND
Dokumen penyelesaian KND
Menilai pelaksanaan ganti KND terhadap Bendahara, Pengelola BUMN/D, dan Lembaga atau Badan Lain
SK Pencatatan
SK Pembebasan
SK Pembebanan
SK Penghapusan
SKPBW
Putusan pengadilan
SKPS
Dokumen lainnya yang terkait dengan kasus
SKTJM
Dokumen progress pembayaran
Surat BPK
Menilai penetapan dan pelaksanaan ganti KND terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain
SK2KS
SKP2K
SKTJM
SK Pembebasan
Surat Penetapan dari Pimpinan Instansi
SK Penghapusan
Laporan Hasil Pemeriksaan TPKN/D
Putusan pengadilan
Laporan Hasil Verifikasi
Dokumen lainnya yang terkait dengan kasus
Dokumen progress pembayaran
Menilai KND dalam proses penetapan pembebanan
Data monitoring dan dokumen tindak lanjut penyelesaian hasil pemeriksaan
yang mengandung indikasi KND
TPt, matriks perkembangan penyelesaian ganti KND, dan LPHt yang didukung dengan KKPt
Hasil pemeriksaan dari BPK, pengawasan APIP, atasan langsung atau perhitungan ex officio
Menilai penyelesaian KND oleh pihak ketiga
Putusan pengadilan/arbitrase yang mempunyai kekuatan hukum tetap
Dokumen lainnya yang terkait dengan kasus
Kesanggupan pihak ketiga untuk mengganti
Putusan pengadilan
Pemberitahuan tentang KND kepada pihak ketiga
Dokumen progress pembayaran
Kontrak atau bukti yuridis adanya ikatan perdata dengan pihak ketiga
Pelaporan
TPt dan matriks perkembangan penyelesaian KND
Laporan Hasil Pemantauan (LHPt) dan Surat Keluar
Perencanaan
Penyusunan program pemantauan
Tujuan dan sasaran pemantauan
Alasan pemantauan
Gambaran umum instansi
Instansi yang dipantau
Tahun anggaran pemantauan
Langkah pemantauan
Dasar pemantauan
Hasil pemantauan
Penyusunan administrasi pemantauan
Penerbitan SPPD
Pengurusan keuangan, akomodasi, dan transportasi
Pembentukan tim pemantauan
AKN
Dibentuk oleh Tortama
BPK Perwakilan
Dibentuk oleh Kalan
Menggunakan Surat Tugas
Komposisi
Pejabat fungsional
Pejabat struktural
SIKAD
Pengertian
Suatu sistem aplikasi berbasis web sebagai database kerugian negara/daerah
Data yang diinput
Data baru yang diperoleh berdasarkan pemantauan penyelesaian KND
Pemutakhiran atas data yang telah diinput sebelumnya berdasarkan pemantauan
penyelesaian KND