Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Hak Cipta - Coggle Diagram
Hak Cipta
Pengertian dan dasar hukum
definisi
hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis dan merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual (mencangkup ilmu pengetahuan, seni dan satra)
Pengumuman
pengumuman adalah cara yang dilakukan untuk menyebarkan suatu hal menggunakan alat apapun, sehingga bisa tersampaikan pada target.
perbanyakan
pencipta
pencipta atau pemegang hak cipta atas suatu ciptaan yang terdiri atas beberapa bagian
perancangan suatu ciptaan
ciptaan yang dibuat dalam hubungan dinas dan hubungan kerja
pemegang hak cipta
ciptaan
perlindungan hak cipta
pelaku
produsen rekaman
lembaga penyiaran
lisensi
dewan hak cipta
konsultan HKI
dasar perlindungan hak cipta
pengalihan hak cipta
lingkup hak cipta
Ciptaan yang dilindungi
hak cipta atas hasil kebudayaan rakyat atau hasil ciptaan yang tidak diketahui penciptanya
hak moral dan hak ekonomi atas suatu ciptaan
hak terkait
jangka waktu perlindungan suatu ciptaan
hak cipta atas ciptaan (sesuai degan ketentuan dalam pasal 29UU HC)
Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam pasal 30 UU HC)
Apabila suatu ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50 tahun (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
Hak cipta yang dimiliki atau dipegang oleh negara