Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
HAK CIPTA - Coggle Diagram
HAK CIPTA
pengetian dan hukum
apa itu hak cipta
hak cipta merupakan hak ekslusif atas karya terhadap pencipta dan penerima, untuk memiliki hak penuh atas pengguaan, penjualan,dll
pengumuman
Pengumuman adalah hak atas pembacaan, penyiaran, pameran,
dll. agar suatu karya bisa di kenal melalui media, serta bisa di
dibaca,didengar, atau dilihat orang lain.
perbanyakan
penambahan jumlah karya, dengan bahan yang sama maupun tidak sama secara substansial
pencipta
seorang indivdu maupun kelompok yang menciptakan suatu karya yang di tuangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi
pemegang halk cipta
Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian yang diciptakan dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi
penyelesaian seluruh ciptaan itu,
-
-
-
-
Perlindungan hak cipta
hak cipta dapat di dapatkan secara otimatis oleh sang pencipa, jika karya nya sudah dalam bentuk nayata, tanpa harus di daftarkan, namun sebaiknya di daftarkan agar mendapakan surat pendaftaran agar memperkat hak tersebut
pelaku
orang yang mempertujukan karya seni (npenyanyi, penari, designer, dll)
-
Lembaga Penyiaran
Lembaga penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badanhukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran
lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait lepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya
Konsultan HKI
konsultan hak kekayaan intelektual yang secara resmi terdaftar
di DirektoratJenderal Hak Kekayaan Intelektual.
-
-
-
badan khusus IP
Badan tersebut adalah World Intellectual Property Organization (WI PO),