Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
UPAYA PELESTARIAN MAKLUK HIDUP, Setiap makhluk hidup mengalami pertumbuhan…
-
- Setiap makhluk hidup mengalami pertumbuhan dan perkembangan sesuai dengan siklus hidupnya. Makhluk hidup seperti tumbuhan dan hewan memberikan banyak manfaat bagi kehidupan manusia atau makhluk hidup lainnya.
- Untuk itu sudah menjadi kewajiban manusia berusaha dan bertindak untuk memelihara, mengembangkan dan menjaga keanekaragaman makhluk hidup.
- Upaya pelestarian makhluk hidup adalah salah satu cara yang perlu dilakukan untuk menjaga keberadaan makhluk hidup agar tidak punah.
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Tambesu (Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Jawa, Maluku, Papua)
-
-
-
Pelestarian in-situ adalah pelestarian yang dilakukan terhadap hewan dan tumbuhan di tempat asal atau di habitat aslinya.
Jadi, hewan dan tumbuhan tidak dipindahkan dari tempat pertama kali ditemukan.
- Hewan Komodo yang dilindungi di taman Nasional Komodo.
- Cagar alam, adalah kawasan yang berfungsi untuk perlindungan flora dan fauna yang dilindungi beserta habitatnya. Proses kehidupan yang terjadi di cagar alam berlangsung secara alami tanpa campur tangan manusia.
- Taman Nasional, merupakan kawasan yang berfungsi untuk perlindungan ekosistem asli. Taman nasional biasanya dimanfaatkan untuk penelitian, ilmu pengetahuan dan budidaya.
- Hutan lindung, adalah kawasan hutan yang berfungsi untuk mencegah banjir dan erosi serta dilindungi oleh pemerintah.
- Suaka marga satwa, adalah kawasan yang berfungsi untuk perlindungan hewan yang hampir punah.
Pelestarian ex-situ adalah pelestarian yang dilakukan terhadap hewn dan tumbuhan diluar tempat asal atau diluar habitat aslinya.
- Kebun binatang, merupakan kawasan yang berfungsi untuk melestarikan bermacam-macam hewan dengan cara lebih tertutup dari pada taman safari.
- Taman safari, merupakan kawasan yang berfungsi untuk melindungi hewan-hewan di habitat baru. Habitat ini dikelola dan dibuat hampir sama dengan habitat asli.
- Kebun botani, merupakan kawasan yang berfungsi untuk menyimpan dan melestarikan tumbuhan-tumbuhan yang dilindungi.