Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
HAK CIPTA - Coggle Diagram
HAK CIPTA
Pengertian
-
Pemegang hak cipta
Pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut dari pihak lain.
-
Pelaku
Mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan atau memainkan suatu karya seni.
Ciptaan
Hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetaahuan, seni, atau sastra.
Pengumuman
Penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Perbanyakan
Penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan
maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama.
Produser Rekaman
Seseorang yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman lainnya.
Lembaga Penyiaran
Organisasi penyelenggaran siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan fransmisi.
Lisensi
Izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkait dengan persyaratan tertentu.
Dewan Hak Cipta
Dewan yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang bertugas membantu pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbingan dan pembinaan hak cipta.
Konsultan HKI
Konsultan hak kekayaan intelektual yang secara resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Sifat
Suatu ciptaan yang diciptakan dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu.
Suatu ciptaan yang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
Pemegang hak cipta suatu ciptaan yang dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua belah pihak.
-
Dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanian tertulis, dan lain-lain.
Fungsi
Melindungi karya dan ciptaan para pencipta dari orang-orang yang tanpa izin mengumumkan dan memperbanyak karya pencipta demi keuntungan diri mereka sendiri
Ciptaan yang dilindungi
-
-
-
-
Drama / drama musikal, tari, koreografi, perwayangan, pantomim
-
Arsitektur, peta, Seni batik
Fotografi, sinematografi.
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
-