Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
HAK CIPTA, hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan…
-
hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaan, memberi izin sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
lingkup hak cipta
buku, program komputer, pamflet, perwajahan, karya tulis lainnya
ceramah, kuliah, pidato, dan sejenisnya
-
-
drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim
-
-
-
-
-
terjemahan, tafsir, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
-
-
-
pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan melalui alat atau media apapun
-
hasil setiap karya pencipta yang termasuk dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra
mereka yang menampilkan, meperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan suatu karya seni
orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan bertanggung jawab untuk merekam suara atau bunyi
-
-
dewan yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang bertugas untuk membantu pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbingan, dan pembinaan hak cipta
-
-
-
-
-