Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Hak cipta, berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50…
Hak cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
-
Pencipta : seseorang atau beberapa orang yang bersama- sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran
ciptaan : hasil karya pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan seni, sastra
perlindungan hak cipta :
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu
diwujudkan dalam bentuk nyata
Pelaku :
mereka yang menampilkan, meperagakan, mempertunjukkan,
menyanyikan, menyampaikan suatu karya seni
Produser Rekaman :
orang atau badan hukum yang pertama kali
merekam dan bertanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi
-
Lisensi :
izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait
lepada pihak lain dengan syarat tertentu
Dewan Hak cipta :
Dewan hak cipta adalah dewan yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, berdasarkan usulan Menteri Hukum dan HAM yang mempunyai tugas membantu pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbingan dan pembinaan hak cipta ..
Konsultan HAKI :
Konsultan HKI adalah konsultan hak kekayaan intelektual yang secara resmi terdaftar di DirektoratJenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Dasar perlindungan Haki :
-Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986
-Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989
-Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988
-Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989
-Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993
-Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994
-Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997
-Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997
-Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004
Peraturan Menteri Kehakiman RI No.M.Ol-HC.03.01 Tahun 1987
Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI l\Jo.M.01.PW.07.03 Tahun
1990
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991
Pengalihan hak cipta :
• pewarisan
• hibah
• wasiat
• perjanjian tertulis
• sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pemegang hak cipta : pencipta sebagai pemilik hak cipta , atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta
Ciptaan yang dilindungi
ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (Jay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
• Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
-
-
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
• Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gam bar, seni ukir, seni kaligrafi, eni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
-
-
-
-
-
-
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan
-
Pengumuman : pembacaan , penyiaran , pameran ,penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu ciptaan
Hak Moral dan Hak Ekonomi atas suatu ciptaan
Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat
dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta
produk hak terkait.
Hak terkait
Hak terkait adalah hak eksklusif yang berkaitan dengan hak cipta yaitu hak eksklusif bagi Pelaku yang memperbanyak atau menyiarkan pertunjukan
-
berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya
-
-