Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Hak Cipta - Coggle Diagram
Hak Cipta
LlNGKUP HAK CIPTA
Ciptaan yang dilindungi
Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
yang meliputi karya:
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (Jay out) karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan;
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gam bar, seni ukir, - -
seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
Arsitektur;
Peta;
Seni batik;
Fotografi;
Sinematografi;
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
Hak cipta atas hasil kebudayaan rakyat atau hasil ciptaan yang tidak diketahui
penciptanya
Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda
budaya nasionallainnya;
Negara memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi
milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan
tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya seni lainnya.
Hak Moral dan Hak Ekonomi atas suatu ciptaan
Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.
Definisi
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengumuman
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau
penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media
internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca,
didengar, atau dilihat orang lain.
Perbanyakan
Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan
maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang
sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau
temporer.
Pencipta
seorang atau beberapa orang yang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian yang diciptakan dua orang atau lebih,
yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi
penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang
dianggap sebagai pencipta ialah orang yang menghimpunnya dengan tidak
mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu .
Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan
pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya
ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pibak dengan tidak
mengurangi hak pembuat sebagai penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu
diperluas keluar hubungan dinas.
Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang
lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah
orang yang merancang ciptaan itu.
Pemegang Hak Cipta
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang
menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
dari pihak tersebut di atas.
Ciptaan
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Perlindungan hak cipta
Timbul saat ciptaan diwujudkan secara nyata, jika melakukan pendaftaran ciptaan, akan dapat surat pendaftaran sebagai alat bukti seperti di pengadilan.
Pelaku
Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan,
memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan,
mendeklamasikan atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor,
atau karya seni lainnya.
Prod user Rekaman
Produser rekaman suara adalah orang, atau badan hukum yang pertama kali merekam
dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman
bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau
perekaman bunyi lainnya .
Lembaga Penyiaran
Lembaga penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan
hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan
fransmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait
lepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau
produk hak terkait dengan persyaratan tertentu.
Dewan Hak Cipta
Dewan hak cipta adalah dewan yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
berdasarkan usulan Menteri Hukum dan HAM yang mempunyai tugas membantu
pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbingan dan pembinaan hak cipta .
Dewan ini anggotanya terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi dan
anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang hak cipta.
Konsultan HKI
Konsultan HKI adalah konsultan hak kekayaan intelektual yang secara resmi terdaftardi DirektoratJenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Dasar Perlindungan Hak Cipta
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di
tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang
No.19 Tahun 2002.
Pengalihan Hak Cipta
Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
pewarisan;
hibah;
wasiat;
perjanjian tertulis; atau
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Hak Terkait
Hak terkait adalah hak eksklusif yang berkaitan dengan hak cipta yaitu hak eksklusif
bagi Pelaku yang memperbanyak atau menyiarkan pertunjukan; bagi Prod user
Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau
rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak,
atau menyiarkan karya siarannya.
Sumber : Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual
Adinata Suteja Halim (00000069054)