Asosiasi pihak-pihak yang bersangkutan dalam usaha patungan merupakan persekutuan firma dan undang-undang pesekutuan firma mengaturnya, akan tetapi, karena usaha patungan hanya untuk tujuan tertentu maka wewenang dan tugas para anggota terbatas pada tujuan ini, masing-masing sekutu pada usaha patungan dapat menyetorkan uang kas, barang dagangan atau jasa-jasa dan selanjutnya membagi laba-rugi operasi, karena usaha ini merupakan perserujuan firma , maka pembagian laba dan rugi dilakukan dalam rasio yang sama (dibagi rata).