Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
TEMPAT BERLAKUNYA HUKUM PIDANA - Coggle Diagram
TEMPAT BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
asas teritorial
pasal 2 KUHP,
aturan pidana berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di Indonesia
wilayah teritorial yang dimaksud
seluruh kepulauan /daratan bekas hindia belanda
seluruh perairan indonesia, ZEE indonesia
seluruh banngunan fisik kapal/perahu berbendera indonesia sekalipun yg sedang berlayar di luar negeri (pasal 3 KUHP)
berhubungan dengan penentuan
locus delicti
menentukan aturan hukum negara mana yanng di terapkan sebagai dasar
bergantung pada teori mana yang digunakan ketika muncul persoalan tentang penetuan hal itu
teori perbuatan materill
benar2 melakukan sehingga perbuatannya menjadi sempurna
teori penggunaan alat
, alat yang dipakai pelaku melakukan tindak pidana
teori akibat
akibat dari suatu tindak pidana yang telah terjadi
asas nasionalitas aktif
atau asas personalitas, peraturan pemidanaan indonesia bagi warga negara indonesia yang melakukan tindsk pidana diluar wilayah indonesia
titik tolaknya, kewarganegaraan pembuat delik.
pasal 5 KUHP
dapat diberlakukan terhadap WNI yang melakukan tindak pidana sekalipun tindak pidana itu dilakukan di liar wilayah indonesia
perbuatan yang dilakukan merupakan tindak pidana menurut hukum indonesia dan cenderung mengarah kepada ancaman kepentingan nasional indonesia
perbuatan yang dilakukan harus tindak pidana menurut hukum dimana perbuataan itu dilakukan oleh WNI
asas nasionalitas pasif
peraturan hukum pidana indonesia berlaku bagi wni dan wna yang menyerang kepentingan hukum negara indonesia
pasal 4 kuhp
tidak mempertimbangakan aspek kewarganegaraan pelaku
asas universal
jenis perbuatan pidana tanpa memandang siapa dan dimana dan terhadap kepentingan siapa pelaku melakukannya
mengandung 2 hal
pasal 4 sub 2 kuhp, kejahatan mengenai uang kertas suatu negara
pasal 4 sub 4 kuhp, pembajakan laut
(picary)
dan udara
(aircraft hijacking)
merupakan perluasan dari asas nasionalitas aktif. melindungi kepentingan2 yang bersifat internasional
pengecualian
memerlukan dasar pembenar; perjanjian ekstradiksi/ mutual legal assistance (MLA)
kepada
kepala negara asing
duta besar, konsulat negara asing
awak kapal dan pasukan tentara asing
wakil badan internasional (PBB), palang merah internasional