Organisasi internasional mempunyai berbagai macam corak, seperti corak politis, sosial, ekonomi, budaya, dsb.Secara umum organisasi internasional dapat diartikan sebagai organisasi yang berkedudukan sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.Karena merupakan subjek hukum internasional, organisasi internasional mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi – konvensi internasional.