WAKTU BERLAKUNYA HUKUM PIDANA

PENGERTIAN ASAS LEGALITAS

asas yang fundamental

berkaitan dengan waktu berlakunya hukum pidana

principle of legality

nullum delictum nulla poena sine praevia lege

tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu

analogi tidak diperbolehkan dalam hukum pidana

FUNGSI DAN KEGUNAAN

Secara teoritis, memiliki dua fungsi

fungsi melindungi

fungsi instrumental

UU pidana melindungi rakyat terhadap kekuasaan pemerintah tanpa batas

dalam batas2 yang ditentukan UU, pelaksanaan kekuasaan pemerintah tegas di perbolehkan

berkaitan dengan 3 hal

sarana utama untuk mencegah kesewenangan dalam pemidanaan

mewujudkan jaminan kepastian hukum

mencegah terjadinya kejahatan

PENGECUALIAN

asas retroaktif

karena bertentangan dengan asas legalitas, asas ini bisa diterima dengan syarat perbuatan yang dilakukan tersangka bertentangan, masuk dalam kategori male in se

asas transitoir

dasar yang menjadi tumpuan pemberlakuan suatu aturan secara surut terhitung tanggal diundangkannya

bertentangan dengan asas legalitas yang tidak meperbolehkan uaturan hukum pidana berlaku surut.

menentukann berlakunya suatu aturan hukum pidana dalam hal terjadi atau perubahan hukum pidana

memberikan perlindungan kepada tersangka, terdakwa dan terpidana. perlindungan bagi korban tidak diatursecara jelas.

terdapat 2 model dalam asas ini

berorientasi pada pelaku

meringankan aturan apabila menguntungkan terdakwa/terpidana

berorientasi pada perlindungan korban dan pelaku

meringankan aturan apabila menguntungkan terdakwa/terpidana dan korban