Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
WAKTU BERLAKUNYA HUKUM PIDANA - Coggle Diagram
WAKTU BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
PENGERTIAN ASAS LEGALITAS
asas yang fundamental
berkaitan dengan waktu berlakunya hukum pidana
principle of legality
nullum delictum nulla poena sine praevia lege
tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu
analogi tidak diperbolehkan dalam hukum pidana
FUNGSI DAN KEGUNAAN
Secara teoritis, memiliki dua fungsi
fungsi melindungi
UU pidana melindungi rakyat terhadap kekuasaan pemerintah tanpa batas
fungsi instrumental
dalam batas2 yang ditentukan UU, pelaksanaan kekuasaan pemerintah tegas di perbolehkan
berkaitan dengan 3 hal
sarana utama untuk mencegah kesewenangan dalam pemidanaan
mewujudkan jaminan kepastian hukum
mencegah terjadinya kejahatan
PENGECUALIAN
asas retroaktif
karena bertentangan dengan asas legalitas, asas ini bisa diterima dengan syarat perbuatan yang dilakukan tersangka bertentangan, masuk dalam kategori
male in se
dasar yang menjadi tumpuan pemberlakuan suatu aturan secara surut terhitung tanggal diundangkannya
bertentangan dengan asas legalitas yang tidak meperbolehkan uaturan hukum pidana berlaku surut.
asas transitoir
menentukann berlakunya suatu aturan hukum pidana dalam hal terjadi atau perubahan hukum pidana
memberikan perlindungan kepada tersangka, terdakwa dan terpidana. perlindungan bagi korban tidak diatursecara jelas.
terdapat 2 model dalam asas ini
berorientasi pada pelaku
meringankan aturan apabila menguntungkan terdakwa/terpidana
berorientasi pada perlindungan korban dan pelaku
meringankan aturan apabila menguntungkan terdakwa/terpidana dan korban