Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
HUBUNGAN ISTIMEWA, TRANSFER PRICING, dan DOMESTIC TRANSFER PRICING,…
HUBUNGAN ISTIMEWA, TRANSFER PRICING, dan DOMESTIC TRANSFER PRICING
-
HUBUNGAN ISTIMEWA
-
Hubungan Istimewa Menurut Ketentuan Perpajakan Hubungan istimewa adalah gerbang utama yang harus dilewati sebelum otoritas pajak melakukan koreksi atas harga transfer antar pihak afiliasi.
-
-
c. Hubungan istimewa UU PPN pasal 2 ayat 2 UU Nomor 8 tahun 1984 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
TRANSFER PRICING
-
-
Metode Transfer Pricing
Bagi manajemen perusahaan pemilihan ketiga metode transfer pricing tersebut tidak akan menjadi masalah. Lain halnya bagi otoritas pajak, pemilihan salah satu metode transfer pricing tersebut dapat menimbulkan kemungkinan hilangnya potensi pajak yang seharusnya diterima jika harga transfer yang dipilih lebih rendah dari harga wajar transaksi.
-
-
-
Transfer Pricing yang dilakukan oleh perusahaan multinasional dapat menimbulkan perselisihan tidak hanya antara wajib pajak dengan otoritas pajak, tetapi juga menimbulkan konfrontasi antara otoritas pajak suatu negara dengan negara lainnya berkenaan dengan pembagian laba yang diperoleh perusahaan multinasional tersebut. Instrumen yang dapat digunakan dalam penyelesaian sengketa ini melalui mekanisme
-
Pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak laindalam mengambil keputusan keuangan dan operasional.
• Penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada wajib pajak lain, atau hubungan antara wajib pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada dua wajib pajak atau lebih.
OECD mengatur masalah transaksi antar perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dan pemajakaannya dalam OECD Model Tax Convention Pasal 9.
• Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung.
• Terdapat hubungan keluarga, baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau kesamping satu derajat.
• Faktor kepemilikan, penyertaan langsung, atau tidak langsung sebesar 25% atau lebih.
-
-
Transfer Pricing adalah suatu kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi baik itu barang, jasa, harta tak berwujud, atau pun transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan.
•Mentransmisikan data keuangan di antara departemen-departemen atau divisi-divisi perusahaan.
•Alat mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi manajer divisi penjual dan divisi pembeli menuju keputusan-keputusan yang serasi dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan.
•Pada lingkup MNC difokuskan pada usaha untuk meminimalkan pajak, bea, dan risiko pertukaran asing, bersama dengan meningkatkan suatu kompetitif perusahaan dan memperbaiki hubungannya dengan pemerintah asing.
• Harga Transfer Dasar Biaya (Cost-Based Transfer Pricing)
Perusahaan yang menggunakan metode transfer atas dasar biaya menetapka harga transfer atas biaya variabel dan tetap yang bisa dalam 3 pemelihan bentuk
• Harga Transfer atas Dasar Harga Pasar (Market Basis Transfer Pricing)
metode transfer pricing atas dasar harga pasar inilah merupakan ukuran yang paling memadai karena sifatnya yang independen.
• Harga Transfer Negosiasi (Negotiated Transfer Prices)
Dalam ketiadaan harga, beberapa perusahaan memperkenankan divisi-divisi dalam perusahaan yang berkepentingan dengan transfer pricing untuk menegosiasikan harga transfer yang diinginkan.
-
-
-
• Meskipun tarif pajak Negara B lebih tinggi dibandingkan dengan tarif pajak Negara A, transfer pricing tetap bisa dilakukan apabila B Corporation mengalami kerugian atau di Negara B terdapat banyak loophole yang dapat diamanfaatkan
-
Metode : Comparable Uncontrolled Price, . Resale Pricing Method, Cost Plus Method, Transactional Net Margin Method
-
-
-
Dalam UU Perpajakan, tidak dibedakan istilah terkait transfer pricing (cross border and
domestic)