Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pernikahan Dalam Islam Dan Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia - Coggle…
Pernikahan Dalam Islam Dan Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia
A . Pengertian
1.Bahasa : mengumpulkan, menggabungkan, atau
menjodohkan .
2.KBBI : perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri(dengan resmi).
3.Syari’ah : menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing.
4.UUPRI No.1 Tahun 1974 : Ikatan Lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
B . Tujuan
1.memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi
2.mendapatkan ketenangan hidup
3.membentengi akhlak
4.meningkatkan ibadah kepada Allah Swt.
5.mendapatkan keturunan yang salih
6.menegakkan rumah tangga yang Islami
C . Hukum Pernikahan
1.
wajib
bagi yang mampu secara fisik,mental,ekonomi maupun akhlak dan berkeinginan untuk menikah
2.
Sunnah
bagi yang berkeinginan menikah namun tidak dikhawatirkan bermaksiat jika tidak menikah.
3.
Mubah
bagi yang mampu dan aman dari fitnah tapi tidak membutuhkan , tidak bersyahwat sama sekali atau hanya untuk senang senang.
4.
Haram
bagi orang yang yakin bahwa dirinya tidak akan mampu
melaksanakan kewajiban-kewajiban pernikahan
5.
Makruh
bagi seseorang yang mampu menikah tetapi dia khawatir
akan menyakiti dan menzolimi wanita yang akan dinikahinya atau tidak mengharapkan keturunan
D . Yang tidak boleh dinikahi(mahram)
Keturunan
• Ibu dan seterusnya keatas
• Anak perempuan dan seterusnya kebawah
• Bibi dari bapak/ibu
• Anak perempuan dari saudara perempuan/laki laki
Pernikahan
• Ibu dari Istri ( mertua )
• Anak tiri bila ibunya sudah dicampuri
• Istri bapak ( ibu tiri )
• Istri anak ( menantu )
Persusuan
• Ibu yang menyusui
• Saudara perempuan sepersusuan
Dikumpul/Dimadu
• Saudara perempuan dari istri
• Bibi perempuan dari Istri
• keponakan perempuan dari istri
E . Rukun dan Syarat
1.Syarat Calon suami
• bukan
mahram
si wanita
• orang yang dikehendaki
•
mu’ayyan
( beridentitas jelas )
2.Syarat calon Istri
• bukan mahram si laki laki
• Terbebas dari halangan nikah
3.Syarat Wali
• orang yang dikehendaki bukan dibenci
• laki laki , bukan perempuan atau banci
• Mahram si wanita
•
baligh
• berakal tidak gila
• Adil , tidak fasiq
• Tidak terhalang wali lain
• tidak buta
• merdeka
. tidak berbeda agama
4.Syarat saksi
• berjumlah 2 orang dan bukan budak , bukan wanita dan bukan orang fasik
• sunnah dalam keadaan rela dan tidak terpaksa
5.
Sigah ( ijab kabul )
• Tidak tergantung dengan syarat lain
•Tidak terikat dengan waktu tertentu
• Boleh dengan bahasa asing.
• Dengan menggunakan kata
tazwij
atau
nikah
tidak boleh dalam bentuk
kinayah
(sindiran)
• Qabul harus dengan ucapan
Qabiltu nikahaha/tazwijaha
dan boleh didahulukan dari ijab
F. Pernikahan yang tidak sah
Pernikahan Mut`ah
, yaitu pernikahan yang dibatasi untuk jangka waktu
Pernikahan syighar
, yaitu pernikahan dengan persyaratan barter tanpa
pemberian mahar.
Pernikahan muhallil
, yaitu pernikahan seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya. kemudian wanita itu dinikahi laki-laki lain dengan tujuan
untuk menghalalkan dinikahi lagi oleh mantan suaminya
Pernikahan orang yang ihram
, yaitu pernikahan orang yang sedang
melaksanakan ihram haji atau 'umrah serta belum memasuki waktu
tahallul.
Pernikahan dalam masa iddah
Pernikahan tanpa wali
Pernikahan dengan wanita kafir, selain wanita ahli kitab
Menikahi mahram