Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBm) - Coggle Diagram
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBm)
Definisi
Merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Pertimbangan Mengapa Ada
Agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi
Untuk mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
Perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional
Mengamankan penerimanaan negara
Kapan Terjadi?
Penyerahan oleh pabrikan atau produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
Barang Yang Tergolong Mewah
Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok
Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial
Tarif General
Paling rendah 10% paling tinggi 125%, namun apabila pengusaha melakukan expor barang mewah maka tarifnya 0%
Pengelompokan Tarif
Kendaraan Bermotor
20%
Kendaraan dengan kapasitas pengankutan kurang dari 10 orang selain sedan atau station wagon, diesel/semidiesel, listrik maupun tidak, kapasitas isi silinder dengan 1.500-2.500 cc
Kendaraan bermotor dengan kabin yang dirancang untuk 2 baris tempat duduk (double cabin) untuk penumpang melebihi 3 orang tetapi tidak melebihi 6 orang termasuk pengemudi, diesel/semidiesel, listrik maupun tidak, semua kapasitas isi silinder, tidak melebihi 5 ton
40%
Kendaraan dengan kapasitas pengankutan kurang dari 10 orang selain sedan atau station wagon, diesel/semidiesel, listrik maupun tidak, kapasitas isi silinder dengan 2.500-3.000 cc
Kendaraan dengan kapasitas pengankutan kurang dari 10 orang termasuk sedan atau station wagon, diesel/semidiesel, listrik maupun tidak, kapasitas isi silinder dengan 1.500-3.000 cc
50%
Seluruh kendaraan yang penggunaannya dikhususkan untuk golf
30%
Kendaraan dengan kapasitas pengankutan kurang dari 10 orang termasuk sedan atau station wagon, diesel/semidiesel, listrik maupun tidak, kapasitas isi silinder dengan 1.500 cc
10%
Kendaraan dengan kapasitas pengangkutan 10-15 orang, diesel/semidiesel, listrik maupun tidak, semua kapasitas isi silinder
Kendaraan dengan kapasitas pengankutan kurang dari 10 orang selain sedan atau station wagon, diesel/semidiesel, listrik maupun tidak, kapasitas isi silinder dengan 1.500 cc
60%
Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc
Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, digunung dan lain-lain
125%
Kendaraan dengan kapasitas pengankutan kurang dari 10 orang termasuk sedan atau station wagon, diesel/semidiesel, listrik maupun tidak, kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc
Kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc
Trailer atau semi trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
Kendaraan Non-Bermotor
20%
Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp 20 miliar atau lebih.
Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10 miliar atau lebih
40%
Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya yang terdiri dari peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin kecuali untuk kepentingan negara
50%
Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga yang terdiri dari helokopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya
Kelompok senjata api dan senjata api lainnya terdiri dari senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api dan lain-lain kecuali untuk kepentingan negara
75%
Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam yang dirancang untuk pengangkutan orang kecuali untuk kepentingan negara
Yacht, kecuali untuk angkutan umum