Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pajak Pertambahan Nilai, Question - Coggle Diagram
Pajak Pertambahan Nilai
Pengertian
Apa itu PPN? Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Objek PPN
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
-
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Penyetor dan Pelapor
Pihak yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para Pedagang/Penjual
-
Tarif
- Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen)
- Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:a) Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud b) Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud c) Ekspor Jasa Kena Pajak
- Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada namor (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.
-
Question
- Apakah kebijakan tinggi rendahnya tarif PPN berhubungan langsung dengan kesepakatan Free Trade Agreement (FTA) antar negara?
- Saya pernah mendengar beda PPN di Indonesia dan di Eropa adalah di Indonesia hanya sekali bayar ketika saat expor dan impor sedangkan di Eropa kapanpun terjadi proses jual beli produk impor tersebut selalu dikenakan PPN (dihitung secara akumulatif). Apakah benar? Apakah kebijakan PPN di Indonesia sendiri masih lemah?
- Apakah expor impor dengan tarif 0% adalah perdagangan antar negara yang dalam status Free Trade Agreement (FTA)